Rabu, 22 November 2017

Koperasi

BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Koperasi
1.      Pengertian Koperasi
           Dari segi bahasa secara umum koperasi berasal dari kata latin yaitu “Cum” yang berarti dengan dan “aperasi” yang berarti bekerja. Dari dua kata ini, dalam bahasa inggris dikenal istilah “Co”  dan “Operation”, yang dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperative Vereneging yang berarti bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.                                                                      Kata Cooperation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai “koperasi” yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah “koperasi”, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.
            Koperasi Syariah  secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.[1]

10
Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga
            .
2.    Tujuan Koperasi
            Tujuan utama dari pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahterakan kehidupan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan perekonomian anggotanya, koperasi berpegang pada asas dan prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
            Dalam konteks Indonesia, sebagaimana telah dikutip dalam pengertian koperasi di atas, pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat dikemukakan dalam pasal 3 UU No.25/1992. Menurut pasal ini tujuan koperasi adalah sebagai berikut: “Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnyadan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”
            Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No.25/1992 itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan koperasi dalam garis besarnya meliputi 3 hal sebagai berikut:
1.      Memajukan kesejahteraan anggota
2.      Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
3.      Turut serta membangun tatanan ekonomi nasional
            Dengan ketiga tujuan di atas, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia.Koperasi bukan hanya satu-satunya bentuk badan usaha yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Negara ini, tetapi juga dinyatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
3.    Jenis-Jenis Koperasi
            Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis usaha untuk memperbaiki kehidupan. Oleh karena banyak macamnya kebutuhan dan usaha untuk memperbaiki kehidupan itu, maka lahirlah berbagai jenis koperasi. Jenis koperasi dapat digolongkan menjadi 5 yaitu:

1.   Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari disebut sebagai koperasi konsumsi. Adapun tujuannya yaitu agar para anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan mutu yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi ini melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a.          Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
b.         Menyalurkan barang konsumsi para anggota dengan harga layak.
c.          Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi, untuk keperluan anggota.

2.   Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan-Pinjam
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan-Pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus, untuk kemudian dipinjamkan kapada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Tujuan dari koperasi kredit ini adalah:
a.          Membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
b.          Mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
c.          Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian pendapatan mereka.
d.         Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
3. Koperasi Produksi
            Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun oleh para anggotanya sendiri. Anggota koperasi ini terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang atau jasa, seperti kaum buruh atau kaum pengusaha kecil. Karena itu koperasi produksi ada 2 macam yaitu:
a. Koperasi produksi kaum buruh
            Anggotanya terdiri atas kaum buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Bersama-sama mereka mengumpulkan modal (simpanan), dapat berupa perusahaan kerajinan/industri atau perusahaan pertanian/peternakan. Keputusan harus dilaksanakan oleh pengurus. Pengurus koperasi dipilih dari anggota dan oleh anggotanya sendiri. Dengan demikian maka pengurus yang bertindak sebagai pimpinan adalah juga anggota sendiri. Keputusan rapat anggota harus dilaksanakan oleh pengurus yang dalam hal ini dibantu oleh tenaga-tenaga yang bekerja pada koperasi itu, yaitu pimpinan usaha yang disebut manajer, dan para karyawannya.
b. Koperasi Produksi kaum Produsen
            Anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing memiliki perusahaan sendiri. Mereka pada umumnya adalah kaum produsen kecil, misalnya:
1)         Koperasi produksi pertanian, anggotanya para petani produsen hasil pertanian.
2)         Koperasi produksi perikanan, anggotanya para nelayan penangkap atau pemelihara ikan.
3)         Koperasi produksi peternakan, anggotanya para peternak.
4)         Koperasi produksi perkebunan, anggotanya para produsen perkebunan rakyat.
5)         Koperasi produksi kerajinan/industri, anggotanya para peraji atau pengusaha industri kecil.
4. Koperasi Jasa
            Koperasi jasa yaitu koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi anggotanya maupun bagi masyarakat umum. Contoh Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan dan Kontruksi Bangunan, Koperasi jasa Audit, Koperasi Ansuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopernas), dan lain-lain.
5. Koperasi Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
            Satu unit desa terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan potensi ekonomi. Untuk satu wilayah potensi ekonomi ini dianjurkan membentuk satu koperasi yang disebut Koperasi Unit Desa (KUD).
Fungsi dari KUD adalah:
a)         Perkreditan
b)         Penyediaan dan panyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari
c)         Pengolahan serta pemasaran hasil pertanian
d)        Pelayanan jasa-jasa lainnya
e)         Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.
Menurut sifat kegiatan usahanya koperasi dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
a. Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas usaha, misal koperasi kredit atau sering disebut credit union.
b. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
Koperasi yang menyelanggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya. Contohnya KUD.
            Sedangkan menurut jenjang organisasinya, koperasi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu:

a. Koperasi primer
            Koperasi yang anggotanya ialah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya. Contohnya KUD di desa-desa, dan koperasi-koperasi tingkat primer lainnya.
b. Koperasi Sekunder
            Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi, karena kesamaan kepentingan ekonomi, mereka berfederasi (bergabung) untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya. Contoh adalah pusat dan Induk KUD dan koperasi-koperasi tingkat sekunder lainnya.
4.      Fungsi dan Peranan Koperasi
            Pandangan mengenai fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat setidak-tidaknya dapat dikelompokkan ke dalam tiga aliran . Sebagaimana dikemukakan oleh Casselman , ketiga aliran itu adalah : aliran Yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran.
1.      Aliran Yardstick
            Menurut pandangan aliran ini, koperasi sebenarnya tidak dapat berbuat banyak dalam melakukan perubahan terhadap sistem dan struktur perekonomian kapitalis. Fungsi dan peranan koperasi menurut aliran ini pada dasarnya hanyalah sebagai tolok ukur, dalam arti sebagai penyeimbang atau sebagai penetralisir, terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh sistem perekonomian kapitalis. Sebab itu, sasaran gerakan koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis, terbatas pada segi melenyapkan praktikpraktik persaingan yang tidak sehat, yang sering menyertai system perekonomian itu.
2.      Aliran Sosialis
            Pandangan aliran sosialis mengenai fungsi dan peranan koperasi agak berbeda dari pandangan aliran yardstick. Bagi aliran ini, yang memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolok ukur atau sebagai penyeimbang. Menurut aliran ini, karena system perekonomian kapitalis adalah suatu system perekonomian yang harus segera diakhiri, kehadiran koperasi dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem perekonomian kapitalis itu. Sejal;an dengan tujuan akhir ini, fungsi dan peranan koperasi bagi mereka adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat sosialis.
3.      Aliran Persemakmuran
            Aliran persemakmuran mungkin dapat dikategorikan sebagai aliran jalan tengah. Di satu pihak, sebagaimana Aliran yardstick, aliran ini tidak memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus dihancurkan. Tetapi, dipihak lain, sebagaimana aliran sosialis, aliran ini juga sepakat bahwa system perekonomian kapitalis perlu dikoreksi. Hanya saja, koreksi yang ditawarkan oleh aliran persemakmuran tidaklah seradikal yang diinginkan oleh aliran sosialis.
            Lebih jelasnya bagi aliran persemakmuran, fungsi dan peranan koperasi dalam masyarakat kapitalis bukanlah sekedar sebagai penyeimbang, bukan pula sekedar sebagai alat, melainkan sebagai alternative dari bentukbentuk perusahaan kapitalis. Sebagai suatu bentuk perusahaan alternative, maka menurut aliran ini koperasi harus terus ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat, untuk mewujudkan suatu masyarakat koperasi.
            Terlepas dari pandangan ketiga aliran tersebut, koperasi pada dasarnya adalah organisasi ekonomi dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas, yang dalam gerak usahanya tidak hanya mementingkan motif ekonomi. Selain merupakan suatu bentuk perusahaan yang memerlukan keuntungan, koperasi juga memiliki motif sosial. Sebagaimana tercermin dalam asas dan prinsip yang dianutnya, koperasi adalah suatu bentuk perusahaan yang berasas kekeluargaan dan dikelola secara demokratis.
            Koperasi berperan utama di sektor ekonomi rakyat. Maksudnya adalah, koperasi harus menjadi satu-satunya solusi kelembagaan bagi usaha-usaha kecil yang berjumlah besar tetapi terbatas asetnya terutama di sektor pertanian. Dengan demikian, fungsi dan peran Koperasi adalah menghimpun kekuatan ekonomi yang diproduksi rakyat banyak guna menjawab tantangan globalisasi dengan cara berusaha kolektif sehingga mampu meningkatkan proses produksi menjadi lebih produktif dan efesien serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, koperasi harus berperan utama di sektor ekonomi rakyat di mana unit-unit ekonomi dan usaha kecil yang dimiliki rakyat banyak bekerja. Di samping itu, Koperasi sebagai jiwa dan semangat harus menjadi jiwa dan semangat BUMN dan Swasta. Bentuk-bentuk penerapannya adalah pembentukan koperasi karyawan dan pemilikan saham perusahaan oleh koperasi karyawan dan koperasi yang mengurusi ketentuan usaha.
            Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No.25/1992, fungsi dan peranan koperasi dalam garis besarnya adalah sebagai berikut: (UU RI nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian,1967: 4)
a.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
b.      Berbeperan serta aktif dalam upaya mempertinggikan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5. Modal Koperasi
            Koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi rumah tangga anggotanya yang diharapkan tumbuh dan berkembang seirama dengan perkembangan perekonomian nasional, maka lingkup kegiatan usaha koperasi tidak saja terbatas pada usaha simpan pinjam (USP), tetapi juga mencakup kegiatan usaha non simpan pinjam (UNSP). Untuk mewujudkan cita-cita demikian sangat diperlukan upaya pemupukan modal. Modal dalam perkumpulan koperasi didapat dari tiga sumber, yaitu :
1. Dari anggota sendiri, berupa simpanan-simpanan yaitu:
a. Simpanan Pokok
            Sejumlah nilai uang tertentu yang di wajibkan kepada anggota untuk menyerahkannya kepada koperasi pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sudah ditentukan (dalam anggaran dasar) dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh diambil selama menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
            Simpanan yang sudah ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu (misalnya tiap hari/minngu/bulan, pada umumnya secara bulanan). Simpanan wajib hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar agar modal koperasi tidak goncang.
c. Simpanan Jangka Panjang
            Simpanan yang dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya. Karena diketahui jangka waktu pengambilannya, maka simpanan itu dapat digunakan juga untuk modal koperasi. Ada pula simpanan sukarela yang tidak dapat digunakan untuk modal koperasi, karena simpanan sukarela itu dapat diambil sewaktu-waktu oleh si peminjam.

2. Dari Sisa Hasil Usaha (SHU)
            SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Modal yang di dapat dari SHU, yaitu ketika tiap tahun diadakan perhitungan rugi-laba, akan diketahui berapa sisa hasil usaha (keuntungan bersih). Menurut anggaran dasar, sekurang-kurangnya 25% dari SHU harus disisihkan dan dimasukkan ke dalam cadangan, maksudnya untuk menutup kerugian bila hal itu terjadi. Dalam kenyataan, uang cadangan hampir tidak pernah digunakan untuk menutupi kerugian, oleh karena itu bisa digunakan sebagai modal.

5.      Dana dari luar
Modal yang didapat dari pinjaman adalah modal dari luar. Pada umumnya pinjaman diperoleh dari koperasi, tetapi bisa juga dari pihak luar lainnya. mencari pinjaman dari luar perlu diupayakan kalau modal sendiri belum mencukupi.
Sumber modal dari luar, berasal baik dari pemerintah maupun dari swasta. Sumber modal dari pemerintah umumnya berbentuk:
a. Bantuan Pemerintah
·         Melalui Dana Bantuan Desa.
·         Berbentuk lain, misalnya Modal Kerja Kredit Canda Kulak.
b. Kredit
·         Sumber modal dari swasta, baik swasta nasional maupun asing biasanya dalam bentuk:
1.             Bantuan swasta melalui simpanan sukarela dari bukan anggota koperasi.
2.             Kredit.
Meskipun demikian, modal utama koperasi berasal dari para anggotanya dalam bentuk Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Hal ini berkaitan dengan beberapa alasan, yaitu:
1.  Alasan Kepemilikan
            Modal yang berasal dari anggota merupakan salah satu wujud kepemilikan anggota terhadap koperasi beserta usahanya.
2.  Alasan Ekonomi
            Modal yang berasal dari anggota akan dapat dikembangkan secara lebih efisien dan murah, karena tidak dikenakan persyaratan bunga.
3.  Alasan Resiko
            Modal sendiri/anggota juga mengandung resiko yang lebih kecil dibanding dengan modal dari luar, khususnya pada saat usaha tidak berjalan lancar.
4.  Kredit atau Pinjaman
            Dalam kehidupan sekarang ini istilah kredit sudah sangat populer dan bahkan banyak orang yang berusaha untuk mendapatkan pinjaman, yang mana pinjaman tersebut dipergunakan baik untuk kepentingan usaha ataupun untuk kepentingan pribadi. Secara sederhana kredit dapat diartikan sebagai pemberian prestasi lebih dahulu kepada pihak lain, baik barang maupun jasa, untuk dibayar pada saat yang dijanjikan.

6.    Koperasi Menurut Pandangan Islam
            Islam mengajarkan kepada umatnya untuk saling tolong-menolong dalam hal kebaikan antara satu dengan yang lain dan Islam melarang untuk saling tolong menolong dalam hal kejahatan. Dalam perspektif Islam koperasi dianggap suatu bentuk badan usaha yang mencerminkan nilai-nilai saling membantu antar sesama manusia, sesuai dengan azas koperasi yaitu berdasarkan azas kekeluargaan. Seperti halnya dalam koperasi hendak antar anggota dan pengurus serta karyawan saling tolong menolong dalam mengembangkan koperasi. Hal ini sesuai dengarn firman Allah dalam Q.S.Al-Maidah ayat 2.
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ  
Artinya “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa  dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.dan bertakwalah kamu kepada Allah,sesungguh nya Allah Amat berat siksanya’’.[2]
            Tolong menolong atau bekerja sama dalam bentuk koperasi adalah suatu kebaikan, karena bertujuan untuk mengatasi masalah kebutuhan ekonomi anggota. Dari ayat ini dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan utama dari koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota. Kebutuhan anggota dalam bidang sosial ekonomi akan terpenuhi dengan adanya kerjasama tolong menolong antara anggota dan pengurus koperasi, hal ini sesuai dengan prinsip dan azas koperasi yang berdasarkan pada azas kekeluargaan dan dapat memenuhi kebutuhan anggota menjadi prioritas utama.
            Prinsip kolektif dalam ta’awun yang disyariat oleh Islam dalam lapangan perekonomian dapat diwujudkan dalam bentuk organisasi koperasi. Kerja sama ekonomi dalam koperasi ini dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan saling memperkuat serta berdasarkan prinsip persamaan kepentingan anggota. Dalam Al-Quran diisyaratkan, bahwa mereka yang bersatu akan menang. Menang dalam konteks bisnis koperasi adalah mampu mencapai sesuatu yang menjadi tujuannya yakni kesejahteraan anggotanya. Sedangkan bersatu dalam konteks koperasi adalah prinsip kolektivitas yang diwujudkan para anggota koperasi.[3]
÷Pr& tbqä9qà)tƒ ß`øtwU ÓìŠÏHsd ׎ÅÇtFZB ÇÍÍÈ  
Artinya:Atau apakah mereka mengatakan: "Kami adalah satu golongan yang bersatu yang pasti menang".[4]
            Dari ayat diatas dapat diketahui yaitu sesuai dengan prinsip kolektif dalam koperasi yang menyatakan bahwa dengan adanya tolong menolong dan bergabung menjadi satu, maka pemenuhan kebutuhan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi akan mudah tercapai, hal ini akan terjadi jika pengurus, karyawan, dan anggota koperasi bersatu dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
           Dalam hal pemenuhan kebutuhan anggota, koperasi bersifat adil, artinya tiap anggota koperasi akan memperoleh balas jasa yang sesuai dengan usaha yang dilakukan . Hal ini berarti proporsi besarnya modal anggota dalam koperasi bukan tolak ukur dalam pemberian balas jasa akan tetapi pemberian balas jasa berdasarkan keaktifan anggota. Hal ini sesuai dengan pesan Allah SWT dalam Al- Qur’an Surat Ibrahim ayat 51
yÌôfuÏ9 ª!$# ¨@ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. 4 ¨bÎ) ©!$# ßìƒÌy É>$|¡Åsø9$# ÇÎÊÈ
  
            Agar Allah memberi pembalasan kepada tiap-tiap orang terhadap apa yang ia usahakan. Sesungguhnya Allah Maha cepat hisab-Nya’’.[5]
            Berdasarkan ayat di atas dapat kita ketahui bahwa manusia hanya akan memperoleh sesuatu sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Dalam koperasi hal ini seperti telah berlaku dalam pembagian balas jasa dalam bentuk SHU.
a.       Prinsip Syariah pada Koperasi
            Pembahasan tentang ekonomi dalam Islam dimasukkan pada aspek ajaran muamalah yang mempunyai dua macam, yaitu yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan materi (muamalah madiyah) dan yang menyangkut pergaulan hidup sosial (muamalah al adabiyah).[6]
            Menggabungkan kedua hal di atas dipandang sama dengan menggaris bawahi koperasi sebagai salah satu dari sejumlah bentuk kegiatan ekonomi yang tengah dikembangkan saat ini yang merupakan bangunan ekonomi yang berwatak sosial dengan berpadunya nilai ekonomi dan sosial di dalamnya. Untuk selanjutnya mendudukkan koperasi dalam pandangan atau kerangka ajaran Islam.                                   Koperasi adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi.[7] Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan hidup bersama.
            Dari pengertian dan ciri koperasi dapat disimpulkan bahwa falsafah atau etnik yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerjasama, gotong royong dan demokrasi ekonomi, menuju kesejahteraan umum. Melihat dari segi falsafah atau etnik yang mendasari gerakan koperasi, kita temukan banyak segi yang mendukung persamaan dan diberi rujukan dari segi ajaran Islam, antara lain penekanan akan pentingnya kerjasama dan tolong menolong (ta’awun), persaudaraan (ukhuwah) dan pandangan hidup demokrasi (musyawarah). Selain kerjasama dan tolong menolong dalam koperasi juga ditekankan unsur musyawarah. Ajaran Islam sangat menganjurkan pentingnya musyawarah untuk mencapai kesatuan pendapat, sikap maupun langkah-langkah dalam mengusahakan sesuatu.
            Pemimpin agar bermusyawarah dalam setiap persoalan. Dengan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama, tidak ada diskriminasi. Persamaan hak juga ditemukan di dalam koperasi melalui asas satu anggota satu suara yang dijamin melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum musyawarah tertinggi yang minimal dilaksanakan setahun sekali. RAT memberi ikatan keorganisasian dalam hal kesamaan kedudukan, mengundang partisipasi, menentukan hak dan kewajiban anggota serta mengikat tanggung jawab dalam hal keuntungan dan kerugian. RAT merupakan manifestasi dari kerjasama yang dilakukan secara sukarela dan terbuka.
             Prinsip suka rela dan terbuka merupakan prinsip koperasi yang sesuai dengan prinsip Islami. Kerjasama dan musyawarah mencerminkan adanya persaudaraan (ukhuwah) yang dicita-citakan sebagai ciri ideal umat Islam. Hal ini menunjukkan kesesuaian nilai-nilai ta’awun, musyawarah dan ukhuwah dengan nilai kerjasama, demokrasi, sukarela, terbuka dan kekeluargaan dalam koperasi.
            Selain itu kesesuaian koperasi dengan Islam dapat dilihat dari mekanisme operasional atau pola tata laku operasional adalah melalui sistem imbalan (keuntungan atau fasilitas) yang diterima anggota yang sesuai dengan peran serta kontribusinya bagi koperasi. Hal ini sesuai dengan prinsip balas jasa di dalam Islam. Islam mengajarkan seseorang hanya menerima apa yang ia usahakan sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. Al Zalzalah ayat 7-8 :
Ÿ@t«ó¡uŠÏj9 tûüÏ%Ï»¢Á9$# `tã öNÎgÏ%ôϹ 4 £tãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 $¹/#xtã $VJŠÏ9r& ÇÑÈ  
Artinya: ”Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula’’.[8]
            Hal lain dapat dilihat mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi, bahwa maksimalisasi SHU bukan tujuan dan pemanfaatan sebagian SHU diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Hal ini menghindari usaha-usaha eksploitatif, menekankan pelayanan anggota dan memperhatikan kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan nilai kebersamaan dan cita-cita keadilan sosial dalam Islam. Dalam mewujudkan keadilan sosial ini, Islam menentang penimbunan kekayaan pada segelintir orang tanpa membelanjakannya ke jalan Allah melalui lembaga-lembaga zakat, infak dan shodaqah dan yang lainnya yang mempunyai wujud keadilan sosial. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah QS. At Taubah ayat 34:
3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
Artinya “Dan orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”[9]
            Ajaran Islam menghendaki adanya redistribusi kekayaan secara merata, misalnya bagi fakir miskin, anak yatim, orang yang meminta-minta atau yang haknya dirampas, juga dengan tegas dinyatakan bahwa kekayaan atau komoditi tidak boleh berputar di antara orang-orang kaya saja.
            Perwujudan keadilan sosial dengan pendekatan ini mencerminkan out put demokratisasi sistem ekonomi Islam, yang selaras dengan tujuan koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi. Hal ini menandakan bahwa Islam dan koperasi mempunyai tujuan yang sama yaitu mencapai demokratisasi ekonomi. Dengan praktek demokratis koperasi, maka terlihat bahwa cara kerja dalam pengelolaan koperasi merupakan cara yang Islami. Hal ini menunjukkan kesesuaian pola operasional koperasi dengan Islam.

b.    Tujuan Koperasi syariah
            Tujuan Koperasi Syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan   prinsip-prinsip yang diajarkan dalam  Islam.[10]
c. Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah Islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
c.    Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan prinsip-prinsip syariah Islam;
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  4. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
d.   Prinsip Koperasi syariah:
  1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 
e.    Usaha-usaha Koperasi Syariah
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (gharar).
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak
            Adapun sistem bagi bagi hasil yang diterapkan pada koperasi dayah Darul Ulum adalah sesuai dengan prinsip di atas, yaitu sistem bagi hasil nya dibagi sesuai yang telah disepakati dalam akad.

B.  Pelayanan
1.      Pengertian Pelayanan
            Pelayanan adalah tindakan yang diambil untuk menolong atau membantu seseorang dalam usaha koperasi. Teknik layanan dalam hal ini berkaitan dengan upaya untuk membantu memudahkan anggota dalam memperoleh barang yang dibutuhkan. Teknik layanan pada koperasi meliputi kejujuran, keramahan, dan kecepatan. Karyawan yang menangani koperasi dituntut untuk mampu melayani anggota dengan jujur, ramah, dan cepat.
            Pelayanan koperasi pada anggota sangat penting, hal ini karena adanya persaingan yang kompetitif antara badan usaha yang berusaha memenangkan persaingan dalam usaha dan berusaha menarik menarik sebanyak mungkin konsumen. Agar anggota koperasi menjadi anggota yang setia pada koperasi, maka koperasi harus memberikan pelayanan yang baik, jujur, dan cepat. Pelayanan yang baik akan memuaskan anggota.
            Secara deskriptif, hasil peneliti-an menujukan bahwa kualitas pelayanan sebuah koperasi dinilai anggota dalam kategori cukup. Kualitas pelayanan menggunakan indikator,
a) Tangible (bukti langsung), meliputi fasilitas, perlengkapan, pegawai dan sarana komunikasi,
b) Reliability (kehandalan), yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan,
c) Responsibility (daya tanggap), yaitu keinginan para karyawan untuk membantu para anggota, memberikan pelayanan dan cepat menanggapi seluruh keinginan anggota,
d) Assurance (jaminan), meliputi pengetahuan, kemampuan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki oleh para karyawan,
e) Empathy (empati), meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik, perhatian pribadi dan memahami kebutuhan anggota.
                                
C. Kepuasan Konsumen
                        Kepuasan anggota dapat tercipta dari pengalaman dalam mengkonsumsikan jasa pelayanan, menerima janji yang diberikan oleh koperasi. Jika koperasi dapat memberikan janji sesuai dengan yang diharapkan oleh konsumen. Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa kepuasan konsumen adalah perasaan yang dirasakan oleh konsumen setelah konsumen menerima pelayanan atau produk yang diberikan oleh suatu perusahaan. Pada kajian ini untuk mendefinisikan kepuasan konsumen pada koperasi. Jadi  kepuasan konsumen dapat berarti perasaan yang dirasakan konsumen setelah menerima pelayanan koperasi yang diberikan oleh pengurus koperasi yang berkualitas atau produk yang berkualitas sehingga konsumen merasa puas.
            Dalam hal kepuasan ini memiliki tingkatan-tingkatan tersendiri tergantung yang dirasakan oleh anggota koperasi atau konsumen, tingkat kepuasan tersebut dibagi menjadi 4 yaitu sangat puas, puas, tidak puas dan sangat tidak puas

D.  Pengaruh Pelayanan terhadap Kepuasan Konsumen
1.      Pengaruh kehandalan (reliability) terhadap kepuasan Anggota
                            Reliability yaitu kemampuan dari perusahaan untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja kehandalan harus sesuai dengan harapan anggota yang dapat diukur dengan indicator menyelesaikan keluhan anggota dengan akurat, pelayanan yang sama untuk semua pelanggan tanpa kesalahan (total), ketepatan pelaksanaan transaksi dengan akurasi yang tinggi, dan pelayanan yang tepat waktu.
            Jika hal tersebut diberikan kepada anggota maka akan memberikan persepsi yang baik atas pelayanan. Faktor kehandalan (reliability) perlu diperhatikan karena dengan semakin handal bank yang meliputi ketepatan pelayanan yang sesuai yang dijanjikan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan dapat membuat anggota koperasi merasa puas dan akan menjadikan anggota tersebut sebagai anggota yang setia (consumer loyality).
            Hubungan kehandalan (reliability) dengan kepuasan anggota adalah : kehandalan (reliability) mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan anggota. Semakin baik persepsi pelanggan terhadap kehandalan (reliability) maka kepuasan anggota juga akan semakin tinggi. Dan jika persepsi anggota akan kehandalan (reliability) buruk maka kepuasan anggota juga semakin rendah.
2.      Pengaruh daya Tanggap (Rosponsobility) terhadap kepuasan Anggota
            Daya tanggap (responsiveness) adalah kemauan untuk memberikan pelayanan dan membantu anggota yang segera dan tepat kepada anggota dengan penyampaian informasi yang jelas. Membiarkan konsumen menunggu tanpa alasan yang jelas menyebabkan persepsi yang negative dalam kualitas pelayanan.secara singkat dapat diartikan sebagai kemauan untuk membantu pelanggan dngan memberikan layanan yang baik dan cepat. Dalam hal ini yang penting adalah standar-standar yang digunakan harus sesuai dengan permintaan atau harapan, kecepat tanggapan yang diinginkan anggota serta persepsi anggota tentang kecepatan bukan didasarakan atas persepsi perkoperasian.
            Responsiveness terhadap kebutuhan anggota serta kecepatan dan ketanggapan karyawan untuk menolong dan mengatasi masalah anggota pada koperasi untuk melayani anggota dengan baik. Daya tanggap dapat diukur dengan mampu menyampaikan informasi dengan jelas, kecepatan dan ketepatan menyelesaikan keluhan, selalu siap membantu anggota, kecepatan dan ketanggapan dalam pelayanan.
            Koperasi merupakan lokasi yang secara umum merupakan tempat seseorang untuk bertransaksi. Oleh sebab itu penyedia jasa pelayanan perkoperasian harus mampu menanggapi setiap keluhan anggota. Dengan demikian daya tanggap yang tinggi dari pihak pengelola koperasi akan memberikan rasa kepercayaan kepada anggota bahwa mereka akan selalu tertolong karena pihak pengelola koperasi dapat menanggapi semua keluhan anggota dengan cepat dan tanggap.
            Hubungan daya tanggap (responsiveness) dengan kepuasan anggota adalah : daya tanggap (responsiveness) mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan anggota. Semakin baik persepsi pelanggan terhadap daya tanggap (responseiveness) maka kepuasan anggota juga akan semakin tinggi. Dan jika persepsi anggota akan daya tanggap (responsiveness) buruk maka kepuasan anggota juga semakin rendah.
3.      Pengaruh Empati (Emphati) terhadap kepuasan Anggota
                        Sebenarnya bukanlah hal sulit dalam mengambil hati anggota. Bila kita memberikan perhatian yang tulus dan peduli terhadap kebutuhan anggota dan secara cepat menanggapi tuntutan tersebut, dapat dipastikan anggota akan puas dengan pelayanan yang diberikan. Menurut Parasuraman, Zithaml, Berry pelayanan yang salah satu contoh nya  Empati (empathy), yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau pribadi yang diberikan kepada nasbah dengan berupaya memahami keinginan anggota dimana suatu perkoperasian diharapkan memiliki suatu pengertian dan pengetahuan tentang anggota, memahami kebutuhan anggota secara spesisfik, serta memiliki waktu pengoperasian yang nyaman bagi anggota.
            Indikator pelayanan ini dapat diukur dengan mempunyai rasa peduli terhadap permasalahan yang dihadapi anggota, karyawan dapat berkomunikasi dengan baik, perhatian secara individual kepada anggota dan memahami kebutuhan anggota agar anggota dapat merasa dihargai.
            Ada 10 bagian yang dapat menjadi penentu kualitas pelayanan kepada anggota atau konsumen, salah satunya adalah courtesy, dalam kegiatan ini adanya suatu nilai moral yang dimiliki oleh karyawan yang memberikan pelayanan kepada anggota yang tercermin dati pribadi karyawan seperti sikap sopan dalam memberikan pelayanan, sehingga karyawan mampu memenangkan hati anggota. Adanya rasa simpati dari pihak pengelola koperasi merupakan alat utama dalam memenuhi harapan anggota untuk diperlakukan secara istimewa tersebut. Dengan demikian rasa perhatian dari pihak pengelola koperasi dalam melayani anggota merupakan nilai lebih bagi anggota. Hal ini akan menambah kepuasan mereka terhadap kualitas pelayanan koperasi
            Hubungan empati (emphaty) dengan kepuasan anggota adalah : empati (emphaty) mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan anggota. Semakin baik persepsi anggota terhadap empati (emphaty) maka kepuasan anggota juga akan semakin tinggi. Dan jika persepsi anggota akan empati (emphaty) buruk maka kepuasan anggota juga semakin rendah.

E.  Hipotesis Penelitian
            Hipotesis dalam penelitian ini adalah
Ho : Tidak ada pengaruh pelayanan pengurus koperasi pesantren terhadap          kepuasan anggota pada koperasi Dayah Darul Ulum Alue Awe
Ha : Ada pengaruh pelayanan pengurus koperasi terhadap kepuasan anggota pada koperasi pesantren Dayah Darul Ulum Alue Awe







                [1] Hendi Suhendi,  Fiqh Muamalah, (Jakarta: Grafindo Persada, 2008), hal. 52.
[2] Alquran Terjemahan, QS 5:2, (Bandung: Toha Putra), 2001, hal. 72.
[3]Baswir, Revrisond, Koperasi Indonesia, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta,2000), hal. 45.

                [4] Alquran Terjemahan,. QS 9:2, (Bandung: Toha Putra, 2001), hal. 74
[5] Alquran Terjemahan, QS 48:129, (Bandung: Toha Putra), 2001, hal. 75

[6] Ahmad Dimyati dkk, Islam dan Koperasi, Telaah Peran Serta Umat Islam dalam Pengembangan Koperasi, (Jakarta: Koperasi Jasa Indonesia, 1989), hal. 69

[7] Ibid, hal. 43
                [8] Alquran Terjemahan,  , QS. Al Zalzalah:2, (Bandung: Toha Putra, 2001), hal. 233
[9]Abdul Bashit, Islam Dan Manajemen Koperasi, (Malang: UIN-Malang Press, 2001), hal. 24.
[10] . Hendi Suhendi,  Fiqh Muamalah, (Jakarta: Grafindo Persada, 2008), hal. 172