LANDASAN TEORI
A. Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Dari
segi bahasa secara umum koperasi berasal dari kata latin yaitu “Cum” yang berarti dengan dan “aperasi” yang berarti bekerja. Dari dua
kata ini, dalam bahasa inggris dikenal istilah “Co” dan “Operation”, yang dalam bahasa Belanda
disebut dengan istilah Cooperative
Vereneging yang berarti bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai suatu
tujuan tertentu. Kata Cooperation kemudian diangkat menjadi
istilah ekonomi sebagai “koperasi” yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi
yang dikenal dengan istilah “koperasi”, yang berarti organisasi ekonomi dengan
keanggotaan yang sifatnya sukarela.
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi
yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah
Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan
prinsip-prinsip syariah.[1]
10
|
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga
.
2. Tujuan
Koperasi
Tujuan
utama dari pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahterakan
kehidupan ekonomi para anggotanya. Namun demikian, karena dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan perekonomian anggotanya, koperasi berpegang pada asas
dan prinsip-prinsip ideal tertentu, maka kegiatan koperasi diharapkan dapat
membantu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Dalam
konteks Indonesia, sebagaimana telah dikutip dalam pengertian koperasi di atas,
pernyataan mengenai tujuan koperasi dapat dikemukakan dalam pasal 3 UU
No.25/1992. Menurut pasal ini tujuan koperasi adalah sebagai berikut: “Koperasi
bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnyadan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945”
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No.25/1992 itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan koperasi
dalam garis besarnya meliputi 3 hal sebagai berikut:
1.
Memajukan kesejahteraan anggota
2.
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat
3.
Turut serta membangun tatanan ekonomi
nasional
Dengan
ketiga tujuan di atas, mudah dimengerti bila koperasi mendapat kedudukan yang
sangat terhormat dalam perekonomian Indonesia.Koperasi bukan hanya satu-satunya
bentuk badan usaha yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan
perekonomian yang hendak dibangun di Negara ini, tetapi juga dinyatakan sebagai
sokoguru perekonomian nasional.
3. Jenis-Jenis
Koperasi
Berbagai macam koperasi lahir seirama dengan aneka jenis
usaha untuk memperbaiki kehidupan. Oleh karena banyak macamnya kebutuhan dan
usaha untuk memperbaiki kehidupan itu, maka lahirlah berbagai jenis koperasi.
Jenis koperasi dapat digolongkan menjadi 5 yaitu:
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
disebut sebagai koperasi konsumsi. Adapun tujuannya yaitu agar para anggotanya
dapat membeli barang-barang konsumsi dengan mutu yang baik dan harga yang
layak. Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi ini melakukan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a.
Membeli barang-barang konsumsi
keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
b.
Menyalurkan barang konsumsi
para anggota dengan harga layak.
c.
Berusaha membuat sendiri
barang-barang konsumsi, untuk keperluan anggota.
2.
Koperasi Kredit atau Koperasi
Simpan-Pinjam
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan-Pinjam ialah koperasi yang
bergerak dalam bidang usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota
secara teratur dan terus menerus, untuk kemudian dipinjamkan kapada para
anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat, untuk tujuan produktif dan
kesejahteraan. Tujuan dari koperasi kredit ini adalah:
a.
Membantu keperluan kredit para
anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
b.
Mendidik kepada para anggota, supaya giat
menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
c.
Mendidik anggota hidup
berhemat, dengan menyisihkan sebagian pendapatan mereka.
d.
Menambah pengetahuan tentang
perkoperasian.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan
penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi
maupun oleh para anggotanya sendiri. Anggota koperasi ini terdiri dari
orang-orang yang mampu menghasilkan sesuatu barang atau jasa, seperti kaum
buruh atau kaum pengusaha kecil. Karena itu koperasi produksi ada 2 macam
yaitu:
a. Koperasi produksi kaum buruh
Anggotanya terdiri
atas kaum buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Bersama-sama
mereka mengumpulkan modal (simpanan), dapat berupa perusahaan
kerajinan/industri atau perusahaan pertanian/peternakan. Keputusan harus
dilaksanakan oleh pengurus. Pengurus koperasi dipilih dari anggota dan oleh anggotanya
sendiri. Dengan demikian maka pengurus yang bertindak sebagai pimpinan adalah
juga anggota sendiri. Keputusan rapat anggota harus dilaksanakan oleh pengurus
yang dalam hal ini dibantu oleh tenaga-tenaga yang bekerja pada koperasi itu,
yaitu pimpinan usaha yang disebut manajer, dan para karyawannya.
b. Koperasi Produksi kaum Produsen
Anggotanya adalah
orang-orang yang masing-masing memiliki perusahaan sendiri. Mereka pada umumnya
adalah kaum produsen kecil, misalnya:
1)
Koperasi produksi pertanian, anggotanya
para petani produsen hasil pertanian.
2)
Koperasi produksi perikanan,
anggotanya para nelayan penangkap atau pemelihara ikan.
3)
Koperasi produksi peternakan,
anggotanya para peternak.
4)
Koperasi produksi perkebunan,
anggotanya para produsen perkebunan rakyat.
5)
Koperasi produksi
kerajinan/industri, anggotanya para peraji atau pengusaha industri kecil.
4. Koperasi Jasa
Koperasi jasa yaitu
koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu, baik bagi anggotanya
maupun bagi masyarakat umum. Contoh Koperasi Angkutan, Koperasi Perencanaan dan
Kontruksi Bangunan, Koperasi jasa Audit, Koperasi Ansuransi Indonesia, Koperasi
Perumahan Nasional (Kopernas), dan lain-lain.
5. Koperasi Serba Usaha/Koperasi Unit Desa (KUD)
Satu unit desa
terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu kesatuan
potensi ekonomi. Untuk satu wilayah potensi ekonomi ini dianjurkan membentuk
satu koperasi yang disebut Koperasi Unit Desa (KUD).
Fungsi dari KUD adalah:
a)
Perkreditan
b)
Penyediaan dan panyaluran
sarana produksi pertanian dan keperluan hidup sehari-hari
c)
Pengolahan serta pemasaran
hasil pertanian
d)
Pelayanan jasa-jasa lainnya
e)
Melakukan kegiatan-kegiatan
ekonomi lainnya.
Menurut sifat kegiatan usahanya koperasi dibagi ke dalam 2 jenis,
yaitu:
a. Koperasi Tunggal Usaha (Single
Purpose)
Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk
memperluas usaha, misal koperasi kredit atau sering disebut credit union.
b. Koperasi Serba Usaha (Multi
Purpose)
Koperasi yang menyelanggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan
ekonomi atau kepentingan ekonomi para anggotanya. Contohnya KUD.
Sedangkan menurut
jenjang organisasinya, koperasi dapat dikelompokan menjadi dua yaitu:
a. Koperasi primer
Koperasi yang
anggotanya ialah orang-orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan
melakukan kegiatan usaha yang langsung melayani para anggotanya. Contohnya KUD
di desa-desa, dan koperasi-koperasi tingkat primer lainnya.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi yang
beranggotakan badan-badan hukum koperasi, karena kesamaan
kepentingan ekonomi, mereka berfederasi (bergabung) untuk tujuan efisiensi dan
kelayakan ekonomis dalam rangka melayani para anggotanya. Contoh adalah pusat
dan Induk KUD dan koperasi-koperasi tingkat sekunder lainnya.
4. Fungsi dan Peranan Koperasi
Pandangan
mengenai fungsi dan peran koperasi dalam masyarakat setidak-tidaknya dapat
dikelompokkan ke dalam tiga aliran . Sebagaimana dikemukakan oleh Casselman ,
ketiga aliran itu adalah : aliran Yardstick, aliran sosialis, dan aliran
persemakmuran.
1.
Aliran Yardstick
Menurut
pandangan aliran ini, koperasi sebenarnya tidak dapat berbuat banyak dalam
melakukan perubahan terhadap sistem dan struktur perekonomian kapitalis. Fungsi
dan peranan koperasi menurut aliran ini pada dasarnya hanyalah sebagai tolok
ukur, dalam arti sebagai penyeimbang atau sebagai penetralisir, terhadap
keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh sistem perekonomian kapitalis. Sebab
itu, sasaran gerakan koperasi dalam suatu masyarakat kapitalis, terbatas pada
segi melenyapkan praktikpraktik persaingan yang tidak sehat, yang sering
menyertai system perekonomian itu.
2.
Aliran Sosialis
Pandangan
aliran sosialis mengenai fungsi dan peranan koperasi agak berbeda dari
pandangan aliran yardstick. Bagi aliran ini, yang memandang sistem perekonomian
kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi koperasi dalam masyarakat kapitalis
harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolok ukur atau sebagai penyeimbang.
Menurut aliran ini, karena system perekonomian kapitalis adalah suatu system
perekonomian yang harus segera diakhiri, kehadiran koperasi dalam masyarakat
kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri sistem
perekonomian kapitalis itu. Sejal;an dengan tujuan akhir ini, fungsi dan
peranan koperasi bagi mereka adalah sebagai alat untuk mewujudkan masyarakat
sosialis.
3.
Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran mungkin dapat dikategorikan sebagai aliran jalan tengah. Di satu
pihak, sebagaimana Aliran yardstick, aliran ini tidak memandang sistem
perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus
dihancurkan. Tetapi, dipihak lain, sebagaimana aliran sosialis, aliran ini juga
sepakat bahwa system perekonomian kapitalis perlu dikoreksi. Hanya saja,
koreksi yang ditawarkan oleh aliran persemakmuran tidaklah seradikal yang
diinginkan oleh aliran sosialis.
Lebih
jelasnya bagi aliran persemakmuran, fungsi dan peranan koperasi dalam
masyarakat kapitalis bukanlah sekedar sebagai penyeimbang, bukan pula sekedar
sebagai alat, melainkan sebagai alternative dari bentukbentuk perusahaan
kapitalis. Sebagai suatu bentuk perusahaan alternative, maka menurut aliran ini
koperasi harus terus ditingkatkan peranannya dan dikembangkan sebagai suatu
gerakan masyarakat, untuk mewujudkan suatu masyarakat koperasi.
Terlepas
dari pandangan ketiga aliran tersebut, koperasi pada dasarnya adalah organisasi
ekonomi dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas, yang dalam
gerak usahanya tidak hanya mementingkan motif ekonomi. Selain merupakan suatu
bentuk perusahaan yang memerlukan keuntungan, koperasi juga memiliki motif
sosial. Sebagaimana tercermin dalam asas dan prinsip yang dianutnya, koperasi
adalah suatu bentuk perusahaan yang berasas kekeluargaan dan dikelola secara
demokratis.
Koperasi
berperan utama di sektor ekonomi rakyat. Maksudnya adalah, koperasi harus
menjadi satu-satunya solusi kelembagaan bagi usaha-usaha kecil yang berjumlah
besar tetapi terbatas asetnya terutama di sektor pertanian. Dengan demikian,
fungsi dan peran Koperasi adalah menghimpun kekuatan ekonomi yang diproduksi
rakyat banyak guna menjawab tantangan globalisasi dengan cara berusaha kolektif
sehingga mampu meningkatkan proses produksi menjadi lebih produktif dan efesien
serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, koperasi harus
berperan utama di sektor ekonomi rakyat di mana unit-unit ekonomi dan usaha
kecil yang dimiliki rakyat banyak bekerja. Di samping itu, Koperasi sebagai
jiwa dan semangat harus menjadi jiwa dan semangat BUMN dan Swasta.
Bentuk-bentuk penerapannya adalah pembentukan koperasi karyawan dan pemilikan
saham perusahaan oleh koperasi karyawan dan koperasi yang mengurusi ketentuan
usaha.
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No.25/1992, fungsi dan peranan koperasi dalam
garis besarnya adalah sebagai berikut: (UU RI nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian,1967: 4)
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
b.
Berbeperan serta aktif dalam upaya
mempertinggikan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Modal Koperasi
Koperasi merupakan salah
satu kekuatan ekonomi rumah tangga anggotanya yang diharapkan tumbuh dan
berkembang seirama dengan perkembangan perekonomian nasional, maka lingkup
kegiatan usaha koperasi tidak saja terbatas pada usaha simpan pinjam (USP),
tetapi juga mencakup kegiatan usaha non simpan pinjam (UNSP). Untuk mewujudkan cita-cita
demikian sangat diperlukan upaya pemupukan modal. Modal dalam perkumpulan
koperasi didapat dari tiga sumber, yaitu :
1. Dari anggota sendiri, berupa simpanan-simpanan yaitu:
a. Simpanan Pokok
Sejumlah nilai uang
tertentu yang di wajibkan kepada anggota untuk menyerahkannya kepada koperasi
pada waktu masuk menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sudah ditentukan
(dalam anggaran dasar) dan sama besarnya bagi setiap anggota. Simpanan pokok ini tidak boleh
diambil selama menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan yang sudah
ditentukan jumlahnya dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu
(misalnya tiap hari/minngu/bulan, pada umumnya secara bulanan). Simpanan wajib
hanya boleh diambil kembali dengan cara yang sudah ditentukan dalam anggaran
dasar agar modal koperasi tidak goncang.
c. Simpanan Jangka Panjang
Simpanan yang
dilakukan secara sukarela baik jumlahnya maupun jangka waktunya. Karena
diketahui jangka waktu pengambilannya, maka simpanan itu dapat digunakan juga
untuk modal koperasi. Ada pula simpanan sukarela yang tidak dapat digunakan
untuk modal koperasi, karena simpanan sukarela itu dapat diambil sewaktu-waktu
oleh si peminjam.
2. Dari Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU adalah
pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi
dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan.
Modal yang di dapat dari SHU, yaitu ketika tiap tahun diadakan perhitungan rugi-laba,
akan diketahui berapa sisa hasil usaha (keuntungan bersih). Menurut anggaran
dasar, sekurang-kurangnya 25% dari SHU harus disisihkan dan dimasukkan ke dalam
cadangan, maksudnya untuk menutup kerugian bila hal itu terjadi. Dalam
kenyataan, uang cadangan hampir tidak pernah digunakan untuk menutupi kerugian,
oleh karena itu bisa digunakan sebagai modal.
5.
Dana dari luar
Modal yang didapat dari pinjaman adalah modal dari luar. Pada
umumnya pinjaman diperoleh dari koperasi, tetapi bisa juga dari pihak luar
lainnya. mencari pinjaman dari luar perlu diupayakan kalau modal sendiri belum
mencukupi.
Sumber modal dari luar, berasal baik dari pemerintah maupun dari
swasta. Sumber modal dari pemerintah umumnya berbentuk:
a. Bantuan Pemerintah
·
Melalui Dana Bantuan Desa.
·
Berbentuk lain, misalnya Modal
Kerja Kredit Canda Kulak.
b. Kredit
·
Sumber modal dari swasta, baik
swasta nasional maupun asing biasanya dalam bentuk:
1.
Bantuan swasta melalui simpanan
sukarela dari bukan anggota koperasi.
2.
Kredit.
Meskipun demikian, modal utama koperasi berasal dari para anggotanya
dalam bentuk Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Hal ini
berkaitan dengan beberapa alasan, yaitu:
1. Alasan Kepemilikan
Modal yang berasal
dari anggota merupakan salah satu wujud kepemilikan anggota terhadap koperasi
beserta usahanya.
2. Alasan Ekonomi
Modal yang berasal
dari anggota akan dapat dikembangkan secara lebih efisien dan murah, karena
tidak dikenakan persyaratan bunga.
3. Alasan Resiko
Modal
sendiri/anggota juga mengandung resiko yang lebih kecil dibanding dengan modal
dari luar, khususnya pada saat usaha tidak berjalan lancar.
4. Kredit atau Pinjaman
Dalam
kehidupan sekarang ini istilah kredit sudah sangat populer dan bahkan banyak
orang yang berusaha untuk mendapatkan pinjaman, yang mana pinjaman tersebut
dipergunakan baik untuk kepentingan usaha ataupun untuk kepentingan pribadi.
Secara sederhana kredit dapat diartikan sebagai pemberian prestasi lebih dahulu
kepada pihak lain, baik barang maupun jasa, untuk dibayar pada saat yang
dijanjikan.
6. Koperasi
Menurut Pandangan Islam
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk saling
tolong-menolong dalam hal kebaikan antara satu dengan yang lain dan Islam
melarang untuk saling tolong menolong dalam hal kejahatan. Dalam perspektif
Islam koperasi dianggap suatu bentuk badan usaha yang mencerminkan nilai-nilai
saling membantu antar sesama manusia, sesuai dengan azas koperasi yaitu
berdasarkan azas kekeluargaan. Seperti halnya dalam koperasi hendak antar
anggota dan pengurus serta karyawan saling tolong menolong dalam mengembangkan
koperasi. Hal ini sesuai dengarn firman Allah dalam Q.S.Al-Maidah ayat 2.
¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇËÈ
Artinya
“Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.dan bertakwalah kamu kepada
Allah,sesungguh nya Allah Amat berat siksanya’’.[2]
Tolong
menolong atau bekerja sama dalam bentuk koperasi adalah suatu kebaikan, karena
bertujuan untuk mengatasi masalah kebutuhan ekonomi anggota. Dari ayat ini
dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan utama dari koperasi adalah untuk
mensejahterakan anggota. Kebutuhan anggota dalam bidang sosial ekonomi akan
terpenuhi dengan adanya kerjasama tolong menolong antara anggota dan pengurus
koperasi, hal ini sesuai dengan prinsip dan azas koperasi yang berdasarkan pada
azas kekeluargaan dan dapat memenuhi kebutuhan anggota menjadi prioritas utama.
Prinsip
kolektif dalam ta’awun yang disyariat oleh Islam dalam lapangan
perekonomian dapat diwujudkan dalam bentuk organisasi koperasi. Kerja sama
ekonomi dalam koperasi ini dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan
dan saling memperkuat serta berdasarkan prinsip persamaan kepentingan anggota.
Dalam Al-Quran diisyaratkan, bahwa mereka yang bersatu akan menang. Menang
dalam konteks bisnis koperasi adalah mampu mencapai sesuatu yang menjadi
tujuannya yakni kesejahteraan anggotanya. Sedangkan bersatu dalam konteks
koperasi adalah prinsip kolektivitas yang diwujudkan para anggota koperasi.[3]
÷Pr& tbqä9qà)t ß`øtwU ÓìÏHsd ×ÅÇtFZB ÇÍÍÈ
Artinya:Atau apakah mereka
mengatakan: "Kami adalah satu golongan yang bersatu yang pasti menang".[4]
Dari
ayat diatas dapat diketahui yaitu sesuai dengan prinsip kolektif dalam koperasi
yang menyatakan bahwa dengan adanya tolong menolong dan bergabung menjadi satu,
maka pemenuhan kebutuhan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi akan
mudah tercapai, hal ini akan terjadi jika pengurus, karyawan, dan anggota
koperasi bersatu dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi.
Dalam
hal pemenuhan kebutuhan anggota, koperasi bersifat adil, artinya tiap anggota
koperasi akan memperoleh balas jasa yang sesuai dengan usaha yang dilakukan .
Hal ini berarti proporsi besarnya modal anggota dalam koperasi bukan tolak ukur
dalam pemberian balas jasa akan tetapi pemberian balas jasa berdasarkan
keaktifan anggota. Hal ini sesuai dengan pesan Allah SWT dalam Al- Qur’an Surat
Ibrahim ayat 51
yÌôfuÏ9 ª!$# ¨@ä. <§øÿtR $¨B ôMt6|¡x. 4 ¨bÎ) ©!$# ßìÌy É>$|¡Åsø9$# ÇÎÊÈ
Agar
Allah memberi pembalasan kepada tiap-tiap orang terhadap apa yang ia usahakan.
Sesungguhnya Allah Maha cepat hisab-Nya’’.[5]
Berdasarkan
ayat di atas dapat kita ketahui bahwa manusia hanya akan memperoleh sesuatu
sesuai dengan apa yang mereka kerjakan. Dalam koperasi hal ini seperti telah
berlaku dalam pembagian balas jasa dalam bentuk SHU.
a. Prinsip
Syariah pada Koperasi
Pembahasan
tentang ekonomi dalam Islam dimasukkan pada aspek ajaran muamalah yang
mempunyai dua macam, yaitu yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan materi (muamalah
madiyah) dan yang menyangkut pergaulan hidup sosial (muamalah al
adabiyah).[6]
Menggabungkan
kedua hal di atas dipandang sama dengan menggaris bawahi koperasi sebagai salah
satu dari sejumlah bentuk kegiatan ekonomi yang tengah dikembangkan saat ini
yang merupakan bangunan ekonomi yang berwatak sosial dengan berpadunya nilai
ekonomi dan sosial di dalamnya. Untuk selanjutnya mendudukkan koperasi dalam
pandangan atau kerangka ajaran Islam. Koperasi
adalah organisasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan
organisasi ekonomi lain. Perbedaan ini terletak pada sistem nilai etis yang
melandasi kehidupannya dan terjabar dalam prinsip-prinsipnya yang kemudian
berfungsi sebagai norma-norma etis yang mempolakan tata laku koperasi sebagai ekonomi.[7]
Ciri utama koperasi adalah kerjasama anggota dengan tujuan untuk mencapai
kesejahteraan hidup bersama.
Dari pengertian dan ciri koperasi
dapat disimpulkan bahwa falsafah atau etnik yang mendasari gagasan koperasi
sesungguhnya adalah kerjasama, gotong royong dan demokrasi ekonomi, menuju
kesejahteraan umum. Melihat dari segi falsafah atau etnik yang mendasari
gerakan koperasi, kita temukan banyak segi yang mendukung persamaan dan diberi
rujukan dari segi ajaran Islam, antara lain penekanan akan pentingnya kerjasama
dan tolong menolong (ta’awun), persaudaraan (ukhuwah) dan
pandangan hidup demokrasi (musyawarah). Selain kerjasama dan tolong
menolong dalam koperasi juga ditekankan unsur musyawarah. Ajaran Islam sangat
menganjurkan pentingnya musyawarah untuk mencapai kesatuan pendapat, sikap
maupun langkah-langkah dalam mengusahakan sesuatu.
Pemimpin agar bermusyawarah dalam
setiap persoalan. Dengan musyawarah, setiap orang mempunyai hak yang sama,
tidak ada diskriminasi. Persamaan hak juga ditemukan di dalam koperasi melalui
asas satu anggota satu suara yang dijamin melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT)
sebagai forum musyawarah tertinggi yang minimal dilaksanakan setahun sekali.
RAT memberi ikatan keorganisasian dalam hal kesamaan kedudukan, mengundang
partisipasi, menentukan hak dan kewajiban anggota serta mengikat tanggung jawab
dalam hal keuntungan dan kerugian. RAT merupakan manifestasi dari kerjasama
yang dilakukan secara sukarela dan terbuka.
Prinsip suka rela dan terbuka merupakan
prinsip koperasi yang sesuai dengan prinsip Islami. Kerjasama dan musyawarah
mencerminkan adanya persaudaraan (ukhuwah) yang dicita-citakan sebagai
ciri ideal umat Islam. Hal ini menunjukkan kesesuaian nilai-nilai ta’awun,
musyawarah dan ukhuwah dengan nilai kerjasama, demokrasi, sukarela, terbuka dan
kekeluargaan dalam koperasi.
Selain itu kesesuaian koperasi
dengan Islam dapat dilihat dari mekanisme operasional atau pola tata laku
operasional adalah melalui sistem imbalan (keuntungan atau fasilitas) yang
diterima anggota yang sesuai dengan peran serta kontribusinya bagi koperasi.
Hal ini sesuai dengan prinsip balas jasa di dalam Islam. Islam mengajarkan
seseorang hanya menerima apa yang ia usahakan sebagaimana yang ditegaskan dalam
QS. Al Zalzalah ayat 7-8 :
@t«ó¡uÏj9 tûüÏ%Ï»¢Á9$# `tã öNÎgÏ%ôϹ 4 £tãr&ur tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 $¹/#xtã $VJÏ9r& ÇÑÈ
Artinya: ”Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan
seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang
mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya
pula’’.[8]
Hal lain dapat dilihat mengenai Sisa
Hasil Usaha (SHU) dalam koperasi, bahwa maksimalisasi SHU bukan tujuan dan
pemanfaatan sebagian SHU diperuntukkan bagi kemaslahatan umum. Hal ini
menghindari usaha-usaha eksploitatif, menekankan pelayanan anggota dan
memperhatikan kepentingan umum. Hal ini sesuai dengan nilai kebersamaan dan
cita-cita keadilan sosial dalam Islam. Dalam mewujudkan keadilan sosial ini,
Islam menentang penimbunan kekayaan pada segelintir orang tanpa
membelanjakannya ke jalan Allah melalui lembaga-lembaga zakat, infak dan
shodaqah dan yang lainnya yang mempunyai wujud keadilan sosial. Hal ini
ditegaskan dalam firman Allah QS. At Taubah ayat 34:
3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya “Dan orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”[9]
Ajaran Islam menghendaki adanya
redistribusi kekayaan secara merata, misalnya bagi fakir miskin, anak yatim,
orang yang meminta-minta atau yang haknya dirampas, juga dengan tegas
dinyatakan bahwa kekayaan atau komoditi tidak boleh berputar di antara
orang-orang kaya saja.
Perwujudan keadilan sosial dengan
pendekatan ini mencerminkan out put demokratisasi sistem ekonomi Islam, yang
selaras dengan tujuan koperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi. Hal ini
menandakan bahwa Islam dan koperasi mempunyai tujuan yang sama yaitu mencapai
demokratisasi ekonomi. Dengan praktek demokratis koperasi, maka terlihat bahwa
cara kerja dalam pengelolaan koperasi merupakan cara yang Islami. Hal ini
menunjukkan kesesuaian pola operasional koperasi dengan Islam.
b. Tujuan
Koperasi syariah
Tujuan Koperasi Syariah adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam
membangun perekonomian Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip yang
diajarkan dalam Islam.[10]
c. Landasan koperasi syariah :
- Koperasi
syariah berlandaskan syariah Islam yaitu al-quran dan assunnah dengan
saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
- Koperasi
syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
- Koperasi
syariah berazaskan kekeluargaan
c. Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonominya;
- Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah,
professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah)
di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan prinsip-prinsip
syariah Islam;
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja;
d.
Prinsip Koperasi syariah:
- Kekayaan
adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara
mutlak.
- Manusia
diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- Menjunjung
tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber
dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
e. Usaha-usaha Koperasi Syariah
1. Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba,
judi atau pun ketidakjelasan (gharar).
2. Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.
Usaha-usaha yang diselenggarakan
koperasi syariah harus tidak
Adapun sistem bagi bagi hasil yang diterapkan pada
koperasi dayah Darul Ulum adalah sesuai dengan prinsip di atas, yaitu sistem
bagi hasil nya dibagi sesuai yang telah disepakati dalam akad.
B. Pelayanan
1. Pengertian Pelayanan
Pelayanan
adalah tindakan yang diambil untuk menolong atau membantu seseorang dalam usaha
koperasi. Teknik layanan dalam hal ini berkaitan dengan upaya untuk membantu
memudahkan anggota dalam memperoleh barang yang dibutuhkan. Teknik layanan pada
koperasi meliputi kejujuran, keramahan, dan kecepatan. Karyawan yang menangani
koperasi dituntut untuk mampu melayani anggota dengan jujur, ramah, dan cepat.
Pelayanan
koperasi pada anggota sangat penting, hal ini karena adanya persaingan yang
kompetitif antara badan usaha yang berusaha memenangkan persaingan dalam usaha
dan berusaha menarik menarik sebanyak mungkin konsumen. Agar anggota koperasi
menjadi anggota yang setia pada koperasi, maka koperasi harus memberikan
pelayanan yang baik, jujur, dan cepat. Pelayanan yang baik akan memuaskan
anggota.
Secara deskriptif, hasil peneliti-an
menujukan bahwa kualitas pelayanan sebuah koperasi dinilai anggota dalam
kategori cukup. Kualitas pelayanan menggunakan indikator,
a) Tangible (bukti
langsung), meliputi fasilitas, perlengkapan, pegawai dan sarana komunikasi,
b) Reliability (kehandalan),
yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan
memuaskan,
c) Responsibility (daya
tanggap), yaitu keinginan para karyawan untuk membantu para anggota, memberikan
pelayanan dan cepat menanggapi seluruh keinginan anggota,
d) Assurance (jaminan),
meliputi pengetahuan, kemampuan, kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang
dimiliki oleh para karyawan,
e) Empathy (empati),
meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang baik, perhatian
pribadi dan memahami kebutuhan anggota.
C. Kepuasan Konsumen
Kepuasan anggota dapat tercipta dari
pengalaman dalam mengkonsumsikan jasa pelayanan, menerima janji yang diberikan
oleh koperasi. Jika koperasi dapat memberikan janji sesuai dengan yang
diharapkan oleh konsumen. Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan
bahwa kepuasan konsumen adalah perasaan yang dirasakan oleh konsumen setelah konsumen
menerima pelayanan atau produk yang diberikan oleh suatu perusahaan. Pada
kajian ini untuk mendefinisikan kepuasan konsumen pada koperasi. Jadi kepuasan konsumen dapat berarti perasaan yang
dirasakan konsumen setelah menerima pelayanan koperasi yang diberikan oleh
pengurus koperasi yang berkualitas atau produk yang berkualitas sehingga
konsumen merasa puas.
Dalam
hal kepuasan ini memiliki tingkatan-tingkatan tersendiri tergantung yang
dirasakan oleh anggota koperasi atau konsumen, tingkat kepuasan tersebut dibagi
menjadi 4 yaitu sangat puas, puas, tidak puas dan sangat tidak puas
D. Pengaruh Pelayanan terhadap
Kepuasan Konsumen
1.
Pengaruh
kehandalan (reliability) terhadap
kepuasan Anggota
Reliability yaitu kemampuan dari perusahaan
untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya.
Kinerja kehandalan harus sesuai dengan harapan anggota yang dapat diukur dengan
indicator menyelesaikan keluhan anggota dengan akurat, pelayanan yang sama
untuk semua pelanggan tanpa kesalahan (total), ketepatan pelaksanaan transaksi
dengan akurasi yang tinggi, dan pelayanan yang tepat waktu.
Jika
hal tersebut diberikan kepada anggota maka akan memberikan persepsi yang baik
atas pelayanan. Faktor kehandalan (reliability) perlu diperhatikan
karena dengan semakin handal bank yang meliputi ketepatan pelayanan yang sesuai
yang dijanjikan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan dapat membuat anggota
koperasi merasa puas dan akan menjadikan anggota tersebut sebagai anggota yang
setia (consumer loyality).
Hubungan
kehandalan (reliability) dengan kepuasan anggota adalah : kehandalan (reliability)
mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan anggota.
Semakin baik persepsi pelanggan terhadap kehandalan (reliability) maka
kepuasan anggota juga akan semakin tinggi. Dan jika persepsi anggota akan
kehandalan (reliability) buruk maka kepuasan anggota juga semakin
rendah.
2.
Pengaruh
daya Tanggap (Rosponsobility) terhadap
kepuasan Anggota
Daya
tanggap (responsiveness) adalah kemauan untuk memberikan pelayanan dan
membantu anggota yang segera dan tepat kepada anggota dengan penyampaian
informasi yang jelas. Membiarkan konsumen menunggu tanpa alasan yang jelas
menyebabkan persepsi yang negative dalam kualitas pelayanan.secara singkat
dapat diartikan sebagai kemauan untuk membantu pelanggan dngan memberikan
layanan yang baik dan cepat. Dalam hal ini yang penting adalah standar-standar
yang digunakan harus sesuai dengan permintaan atau harapan, kecepat tanggapan
yang diinginkan anggota serta persepsi anggota tentang kecepatan bukan
didasarakan atas persepsi perkoperasian.
Responsiveness
terhadap
kebutuhan anggota serta kecepatan dan ketanggapan karyawan untuk menolong dan
mengatasi masalah anggota pada koperasi untuk melayani anggota dengan baik.
Daya tanggap dapat diukur dengan mampu menyampaikan informasi dengan jelas,
kecepatan dan ketepatan menyelesaikan keluhan, selalu siap membantu anggota,
kecepatan dan ketanggapan dalam pelayanan.
Koperasi
merupakan lokasi yang secara umum merupakan tempat seseorang untuk
bertransaksi. Oleh sebab itu penyedia jasa pelayanan perkoperasian harus mampu
menanggapi setiap keluhan anggota. Dengan demikian daya tanggap yang tinggi
dari pihak pengelola koperasi akan memberikan rasa kepercayaan kepada anggota
bahwa mereka akan selalu tertolong karena pihak pengelola koperasi dapat
menanggapi semua keluhan anggota dengan cepat dan tanggap.
Hubungan
daya tanggap (responsiveness) dengan kepuasan anggota adalah : daya
tanggap (responsiveness) mempunyai pengaruh positif dan signifikan
terhadap kepuasan anggota. Semakin baik persepsi pelanggan terhadap daya
tanggap (responseiveness) maka kepuasan anggota juga akan semakin
tinggi. Dan jika persepsi anggota akan daya tanggap (responsiveness) buruk
maka kepuasan anggota juga semakin rendah.
3.
Pengaruh
Empati (Emphati) terhadap kepuasan
Anggota
Sebenarnya
bukanlah hal sulit dalam mengambil hati anggota. Bila kita memberikan perhatian
yang tulus dan peduli terhadap kebutuhan anggota dan secara cepat menanggapi
tuntutan tersebut, dapat dipastikan anggota akan puas dengan pelayanan yang
diberikan. Menurut Parasuraman, Zithaml, Berry pelayanan yang salah satu contoh
nya Empati (empathy), yaitu
memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau pribadi yang
diberikan kepada nasbah dengan berupaya memahami keinginan anggota dimana suatu
perkoperasian diharapkan memiliki suatu pengertian dan pengetahuan tentang anggota,
memahami kebutuhan anggota secara spesisfik, serta memiliki waktu pengoperasian
yang nyaman bagi anggota.
Indikator
pelayanan ini dapat diukur dengan mempunyai rasa peduli terhadap permasalahan
yang dihadapi anggota, karyawan dapat berkomunikasi dengan baik, perhatian
secara individual kepada anggota dan memahami kebutuhan anggota agar anggota
dapat merasa dihargai.
Ada
10 bagian yang dapat menjadi penentu kualitas pelayanan kepada anggota atau
konsumen, salah satunya adalah courtesy, dalam kegiatan ini adanya suatu
nilai moral yang dimiliki oleh karyawan yang memberikan pelayanan kepada anggota
yang tercermin dati pribadi karyawan seperti sikap sopan dalam memberikan
pelayanan, sehingga karyawan mampu memenangkan hati anggota. Adanya rasa
simpati dari pihak pengelola koperasi merupakan alat utama dalam memenuhi
harapan anggota untuk diperlakukan secara istimewa tersebut. Dengan demikian
rasa perhatian dari pihak pengelola koperasi dalam melayani anggota merupakan
nilai lebih bagi anggota. Hal ini akan menambah kepuasan mereka terhadap
kualitas pelayanan koperasi
Hubungan empati (emphaty) dengan
kepuasan anggota adalah : empati (emphaty) mempunyai pengaruh positif
dan signifikan terhadap kepuasan anggota. Semakin baik persepsi anggota
terhadap empati (emphaty) maka kepuasan anggota juga akan semakin
tinggi. Dan jika persepsi anggota akan empati (emphaty) buruk maka
kepuasan anggota juga semakin rendah.
E. Hipotesis Penelitian
Hipotesis dalam penelitian ini
adalah
Ho
: Tidak ada pengaruh pelayanan pengurus
koperasi pesantren terhadap kepuasan
anggota pada koperasi Dayah Darul Ulum Alue Awe
Ha
: Ada pengaruh pelayanan pengurus koperasi terhadap kepuasan anggota pada koperasi pesantren Dayah Darul Ulum Alue Awe
[3]Baswir, Revrisond, Koperasi
Indonesia, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta,2000), hal. 45.
[5]
Alquran
Terjemahan, QS 48:129, (Bandung: Toha Putra), 2001, hal. 75
[6]
Ahmad Dimyati
dkk, Islam dan Koperasi, Telaah Peran Serta Umat Islam dalam Pengembangan
Koperasi, (Jakarta: Koperasi Jasa Indonesia, 1989), hal. 69
[7] Ibid,
hal. 43