Rabu, 22 November 2017

Investasi Dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Investasi tentu bukan merupakan kata yang asing lagi ditelinga kita, khususnya mereka yang mendalami ilmu ekonomi. Di zaman sekarang yang ktia ketahui, dunia perbankan dikuasai oleh bank-bank konvensional dimana masih menggunkan system ribawi didalamnya. Sebenarnya islam sendiri telah mengenalkan system Investasi sudah berabad lamanya, bahkan konsep perbankan pun sudah ada dalam kitab-kitab turats/klasik. 
Kata investasi atau Istitsmaar masdar dari kata “istatsmaro” yang berarti mencari hasil. Atsmaro rojulun bisa diartikan dengan banyaknya harta seseorang itu karena hasilnya yang berlimpah.  Maka Investasi/Istitsmaar dari harta adalah buahnya atau hasil dari perkembangan harta itu sendiri.
Secara Istilah Al-istitsmar/Investasi bermakna At-Tanmiyah (Perkembangan pada harta yang ditanam).
Salah satu keistimewaan Investasi dalam Islam adalah dengan adanya visi yang bersifat individual dan sosial. Setidaknya kita bisa melihat 5 visi dalam Investasi islam : Muhafadzoh alal maal wa tanmiyatithi (Menjaga harta dan megembangkannya),  tadawuluts tsarwah (mendistribusikan kekayaan), at-tanmiyah Al-Iqtisodiyah (pengembangan ekonomi), At-Tanmiyah Al-Ijtimaiyyah (pengembangan masyarakat), Al-Adl (keadilan). Aktivitas investasi tidak boleh keluar dari kelima garis di atas, jika ada yang bertentangan dengan visi di atas maka investasi tersebut tidaklah sah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Investasi
investasi berasal dari bahasa Inggris investment yang berarti “menanam”. Investasi menurut Jack Francis adalah penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang akan datang.[1] Sedangkan Frank reilly investasi adalah komitmen satu dollar dalam satu periode tertentu, akan mampu memenuhi kebutuhan investor di masa yang akan datang dengan:
(1) waktu dana tersebut akan digunakan,
(2) tingkat inflasi yang terjadi,
(3) ketidakpastian kondisi ekonomi di masa yang akan datang.[2]
Investasi merupakan salah satu penggunaan kekayaan yang dimiliki seseorang. Dalam tindakan investasi, pertama-tama harus dirumuskan dahulu tujuan melakukan investasi. Tujuan utama melakukan investasi bukan untuk menambah harta kekayaan yang dimiliki, tetapi untuk mendekat kepada Allah.
Islam mempunyai pandangan berbeda mengenai investasi, khususnya dalam memanfaatkan kelebihan kekayaan. Selain itu, konsep kekayaan dalam Islam juga tidak sama dengan pandangan kapitalis. Sumber perbedaan cara pandangan Islam dengan kapitalis adalah posisi Tuhan. Dalam pandangan kapitalis, tidak pernah diadakan, semuanya terjadi dengan kekuatan usaha manusia, rasionalitas individu-individu menjadi penggerak semua aktivitas.

B.     Skema Investasi Dalam Islam
Skema Investasi Syariah terdiri dari:
1.      Skema Bagi Hasil : Musyakarah (Join Venture) Dan Mudharabah (Full Financing)
a.      Musyakarah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu,  dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keutungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. [3]
Musyarakah adalah akad kerja sama dianatra pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.  Dalam  musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu,  baik yang sudah berjalan maupun baru.  Selanjutnya mitra dapat mengemhabalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus pada bank.  Pembiayaan musyarakh dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non kas, termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
Karena setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukan adanya kesalahan yang disengaja ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasianal, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perinsif syariah.  Jika tidak adanya kesepakatan antara pihak yang bersangkutan kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan.
Laba musyarakah dibagi daintara para mitra, baik secara proprsional sesuai besrnya modal yang disetorkan (baik berupa kasa maupun aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakti oleh semua mitra.  Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan besarnya modal yang disetorkan.
Adapun skemanya adalah:
Description: D:\m-o-d-u-l-p-e-r-b-a-n-k-a-n-s-y-a-r-i-a-h-30-638.jpg



b.      Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, artinya memukul atau berjalan. Perngertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang menggerakkan kakinya dalam menjalankan usaha. Mudharabah merupakan bahasa penduduk Iraq, sedangkan menurut bahasa penduduk Hijaz disebut dengan istilah qirad.[4]
Secara teknis, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lannya sebagai pengelola usaha (mudharib). Keuntungan usaha yang di dapatkan dari akad mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, dan biasanya dalam bentuk persentase.
Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh shahibul maal sepanjang kerugian itu bukan akibaty kelalaian mudharib. Sedangkan mudharib menanggung kerugian atas upaya, jerih payah dan waktu yang telah dilakukan untuk menjalankan usaha. Namun, jika kerugian diakibatkan karena kelalaian mudharib, maka mudharib harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.








Adapun skemanya adalah:
Description: D:\Skema Mudharabah.jpg




2.      Jual Beli (Murabahah)
Al-Murabahah  berasal dari kata bahasa Arab Al-ribh (keuntungan), ia dibentuk dengan wazan (pola pembentukan kata) mufa’alat yang mengandung arti saling. Oleh karenanya, secara terminologi, diartikan dan didefinisikan dengan redaksi yang variatif. Ahmad al-Syaisy al Qaffal mengatakan, al-murabahah ialah tambahan terhadap modal. Bagi al-Sayid Sabiq, murabahah  penjualan barang seharga pembelian disertai dengan keuntungan yang dbierikan oleh pembeli artinya ada tambahan harga dari harga nilai beli. Adapun arti murabahah secara umum adalah akad jual beli atas barang tertentu,dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu.
Murabahah ialah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.[5] Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan), atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya, sedangkan secara istilah, Bai’ul murabahah adalah: Jual beli dengan harga awal disertai dengan tambahan keuntungan. Definisi ini adalah definisi yang disepakati oleh para ahli fiqh, walaupun ungkapan yang digunakan berbeda-beda.
Menurut Para ahli hukum Islam mendefinisikan bai’ al-murabahah sebagai berikut:
a.         ‘Abd ar-Rahman al-Jaziri mendefinisikan bai’ al-murabahah sebagai menjual barang dengan harga pokok beserta keuntungan dengan syarat-syarat tertentu;
b.        Menurut Wahbah az-Zuhaili adalah jual-beli dengan harga pertama (pokok) beserta tambahan keuntungan;
c.         Ibn Rusyd  filosof dan ahli hukum Maliki, mendefinisikannya sebagai jual-beli di mana penjual menjelaskan kepada pembeli harga pokok barang yang dibelinya dan meminta suatu margin keuntungan kepada pembeli;
d.        Isma’il menjelaskan bahwa dalam akad Murabahah penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan dengan harga jual, perbedaan antara harga jual dengan harga beli barang disebut margin keuntungan;[6]
e.         Ibn Qudamah ahli hukum Hambali, mengatakan bahwa arti jual-beli murabahah adalah jual-beli dengan harga pokok ditambah margin keuntungan.

Dengan kata lain, jual-beli murabahah adalah suatu bentuk jual-beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli tentang harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai dengan kesepakatan. Tentang “keuntungan yang disepakati”, penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut
Adapun skema jual beli (murabahah) adalah sebagai berikut:
Description: D:\murabahah-14-638.jpg
3.      Skema Sewa (Ijarah)
Al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti Al’lwadhu (ganti). Dari sebab itu Ats Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah). Menurut pengertian Syara’, Al-Ijarah ialah: Urusan sewa menyewa yang jelas manfaat dan tujuanya, dapat diserah terimakan, boleh dengan ganti (upah) yang telah diketahui (gajian tertentu). Seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk ditempati, mobil untuk dinaiki.
Pemilik yang menyewakan manfaat disebut Mu’ajjir (orang yang menyewakan). Pihak lain yang memberikan sewa disebut Musta’jir (orang yang menyawa = penyewa). Dan, sesuatu yang di akadkan untuk diambil manfaatnya disebut Ma’jur ( Sewaan). Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan manfaat disebut  Ajran atau Ujrah (upah). Dan setelah terjadi akad Ijarah  telah berlangsung orang yang menyewakan berhak mengambil upah, dan orang yang menyewa berhak mengambil manfaat, akad ini disebut pula Mu’addhah (penggantian).
Adapun skema ijarah adalah sebagai berikut:
Description: D:\ARMI JASMINE\PAPER 1\skema ijarah_files\Presentation1(1).jpg
4.      Skema Sewa Plus Jual Beli
Aneka investasi Islami yang dapat dipilih sebagai berikut : (1) investasi ke dalam produk keuangan seperti produk bank Islam, tabungan / deposito, asuransi, pasar modal, reksadana, saham, dan obligasi; (2) investasi ke dalam property dengan skema jual beli maupun hasil sewa; (3) investasi ke dalam logam mulia / emas dan batu mulia melalui skema jual beli; dan (4) investasi ke dalam usaha yang dijalankan dengan prinsip syariah baik yang dikelola sendiri ataupun menitipkan modal pada usaha pihak lain.















           BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Skema Investasi Syariah terdiri dari:
1.             Skema bagi hasil : musyakarah (join venture) dan mudharabah (full financing);
2.             Skema jual beli (murabahah);
3.             Skema sewa (ijarah)
4.             Skema sewa plus jual beli. Musyarakah adalah akad kerja sama dianatra pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan.  Dalam  musyarakh mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk meambiayai suatu usaha tertentu,  baik yang sudah berjalan maupun baru, sedangkan mudharabah adalah skema investasi syariah melalui pengelolaan usaha dengan permodalan penuh dari investor kepada pengelola usaha. Investor mempercayakan sejumlah modal usaha kepada pengelola usaha dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

B.     Saran
Demikian makalah yang penulis buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami. Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena penulis adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, alpa dan lupa.
Makalah : Investasi dalam islam


SKEMA INVESTASI DALAM ISLAM


DI
S
U
S
U
N
Oleh:

KELOMPOK: III


Nama                        :  Muhammad Nabawi
Nim                          :  121206301
Jurusan/ Prodi          :  Syari’ah/ EKIS
Semester/Unit          :  VI (Enam)/ II(Dua)



Dosen Pembimbing: Siti Najma, S.Ag. MM


Description: Black_STAINlogo


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) MALIKUSSALEH-LHOKSEUMAWE
TAHUN 2015


DAFTAR PUSTAKA

Achsien, Inggi H, Investasi Syri’ah di Pasar Modal, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

 Baihaqi, Abdul Madjid, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syari’ah.BMT press. Bandung, 2002.

Isma’il, Perbankan Syari’ah, Jakarta: Prenada Media Group, tt

Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010

Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007

Antonio, Muhamad Syafi’i,  Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum,  Cet, 1, Jakarta: Tazkia Institute, 2000






[1] Achsien, Inggi H, 2003, Investasi Syri’ah di Pasar Modal, PT. Gramedia Pustaka Utama,                   Jakarta.
[2] Baihaqi, Abdul Madjid, 2002, Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syari’ah.BMT press. BAndung
[3] Antonio, Muhamad Syafi’i,  Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum,  Cet, 1, (Jakarta: Tazkia Institute, 2000), hal. 9
[4]Dimyauddin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal. 224 – 227
[5] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 113.
[6] Isma’il, Perbankan Syari’ah, (Jakarta: Prenada Media Group, tt), hal.138

Tidak ada komentar:

Posting Komentar