Pengertian,
Tujuan dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Islam
adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan
manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam
dengan prinsip-prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan
milik manusia, melainkan hanya anugerah dari Allah swt agar dimanfaatkan
sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan
kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.
1.
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja
merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya
dalam QS. At Taubah: 105, "Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah
dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu".
Kerja membawa pada kemampuan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW:
"Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu
ia mendapat ampunan". (HR. Thabrani dan Baihaqi).
2.
Tujuan Ekonomi Islam
Segala
aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya
kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan,
dan kerugian p[ada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi,
tujuannya adalah membantu manusia mencapai ketenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
- Penyucian jiwa agar setiap muslim
boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan dalam masyarakat.
Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan
muamalah.
- Tercapainya maslahah (merupakan
puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak
sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
a. Kamaslahatan keyakinan agama (al din)
b.
Kamaslahatan jiwa (al nafs)
c.
Kamaslahatan akal (al aql)
d.
Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
e.
Kamaslahatan harta benda (al mal) Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1)
Berbagai sumber daya dipandang sebagai
pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada
manusia.
2)
Islam mengakui pemilikan pribadi dalam
batas-batas tertentu.
3)
Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam
adalah kerjasama.
4)
Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi
kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5)
Ekonomi Islam menjamin pemilikan
masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6)
Seorang muslim harus takut kepada Allah
swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7)
Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang
telah memenuhi batas (nisab).
8)
Islam menolak riba dalam bentuk apapun.
Islam
adalah agama sempurna dan penyempurna agama-agama tauhid sebelumnya. "Pada
hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS
Al Maidah: 3).
Kesempurnaan
(ke-kaffah-an) dan universalitas Islam tersebut dapat dilihat dari ajarannya
yang berisi tentang semua aspek kehidupan manusia. Ajaran tentang pergaulan dan
hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya yang terbatas dan
keinginannya yang tidak terbatas dinamakan muamalah maddiyah atau iqtishad,
atau ekonomi. Dengan demikian ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang
menjadika ajaran (syari'ah) Islam sebagai landasan dan sumber dari segala
sumber nilai yang dipraktekkan dalam berekonomi. Islam mengajarkan mana yang boleh dilakukan (halal) dan mana yang
tidak boleh dilakukan (haram) dan melarang mencampur adukkan antara keduanya
dalam setiap perbuatan manusia termasuk berekonomi. "Dan janganlah kamu
mencampur adukkan yang hak (halal) dengan yang bathil (haram) dan janganlah
kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui" (QS. Al Baqarah:
42). Islam melarang umatnya mengamalkan Islam secara parsial melainkan menyuruh
untuk mengamalkan Islam secara keseluruhan (kaffah). Oleh karena setiap
membahas permasalahan ekonomi Islam pasti membahas hukum-hukum Islam khususnya
mana yang halal dan mana yang haram dalam aktivitas ekonomi. Perbankan syariah merupakan salah satu lembaga ekonomi dalam
ekonomi Islam. Dengan demikian apabila membahas bank syariah (bank Islam) maka
tidak mungkin apabila tidak membahas dan mengedepankan hukum halal dan haram.
Karena substansi utama dari pengembangan bank syariah adalah dalam rangka
menghilangkan praktek perbankan yang dilarang oleh Islam diganti dengan sistem
yang halal. Misalnya sistem bunga, karena bunga merupakan salah satu praktek
riba dan hukumnya riba adalah haram, oleh karena itu sistem bunga diganti
dengan sistem bagi hasil. Sebenarnya tidak usah takut dan
tabu membahas halal dan haramnya bunga dalam bank syariah. Tetapi pembahasannya
jangan berhenti pada halal haramnya bunga, melainkan juga harus membahas pula
bagaimana semua pihak saling bahu membahu membangun danmengembangkan perbankan
syariah yang kaffah dapat tercapai tanpa mendegradasi keimanan atau
meninggalkan prinsi-prinsip syariah Islam. Kelompok yang berpendapat
jangan mengedepankan halal dan haramnya bunga (riba) dalammendakwahkan (mempromosikan)
bank syariah tersebut mungkin lupa, mungkintidak tahu, atau mungkin tidak mau
tahu apa esensi dari pengembangan bank syariah. Idealnya jangan sampai terjadi
mereka itu hanya tahu manfaat ekonomi dan menikmati berkah dari bank syariah,
tetapi tidak memahami substansi dari bank syariah itu sendiri. Kemungkinan
mereka itu takut dan berasumsi bahwa apabila mengedepankan halal haramnya riba
akan menghambat bank syariah dan dianggap sebagai bang yang eksklusif. Padahal
bank syariah itu memang merupakan sistem perbankan yang eksklusif. Eksklusifitasnya dapat dilihat dari sistemnya yang bersusaha
menjalankan syari'ah Islam dangan kaffah dalam setiap aktivitasnya. Tetapi
bukan berarti bank syariah hanya untuk umat Islam saja melainkan non muslim pun
boleh memanfaatkannya. Inilah esensi dari rahmatan lil alamin-nya Islam
dalam hal ini bank syariah.
Inilah esensi bank syariah yaitu untuk mendapatkan falah (kesejahteraan lahir batin bagi semuanya baik generasi sekarang maupun akan mendatang di dunia akhirat). Memang strategi ini dalam jangka pendek akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan bank syariah akan lambat, tetapi dalam jangka panjang akan tumbuh dan berkembang serta terakselerasi dengan cepat secara alamiah. Berdasarkan uraian di atas kiranya patut direnungkan, pertama; Sebagai seorang muslim seharusnya tidak malu, tidak tabu dan tidak percaya diri apabila membahas dan mengamalkan Islam secara kaffah dan seharusnya malu, tidak percaya diri dan tabu apabila tidak mengamalkan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan sehari-hari. Kedua; Sangat tidak mungkin apabila berbicara bank syariah tidak membicarakan hukum Islam tentang halal haram, termasuk hukum halal haramnya bunga bank. Ketiga; Dalam mewujudkan Islam sebagairahmatan lil alamin tidak dengan cara mendangkalkan dan mengkompromikan nilai-nilai Islam dengan nilai lain karena Islam mengajarkan dalam surat Al Kafirun ayat 6: "Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku".
3. Hukum Makan Riba
Inilah esensi bank syariah yaitu untuk mendapatkan falah (kesejahteraan lahir batin bagi semuanya baik generasi sekarang maupun akan mendatang di dunia akhirat). Memang strategi ini dalam jangka pendek akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan bank syariah akan lambat, tetapi dalam jangka panjang akan tumbuh dan berkembang serta terakselerasi dengan cepat secara alamiah. Berdasarkan uraian di atas kiranya patut direnungkan, pertama; Sebagai seorang muslim seharusnya tidak malu, tidak tabu dan tidak percaya diri apabila membahas dan mengamalkan Islam secara kaffah dan seharusnya malu, tidak percaya diri dan tabu apabila tidak mengamalkan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan sehari-hari. Kedua; Sangat tidak mungkin apabila berbicara bank syariah tidak membicarakan hukum Islam tentang halal haram, termasuk hukum halal haramnya bunga bank. Ketiga; Dalam mewujudkan Islam sebagairahmatan lil alamin tidak dengan cara mendangkalkan dan mengkompromikan nilai-nilai Islam dengan nilai lain karena Islam mengajarkan dalam surat Al Kafirun ayat 6: "Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku".
3. Hukum Makan Riba
Dikatakan
Muhammad ibn Ash-Shobbah dan Zuhairun ibn Harb dan Utsman ibn Abi Syaibah
mereka berkata diceritakan Husyaim dikabarkan Abu Zubair dari Jabir RA beliau
berkata: Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua
orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan
oleh Muslim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar