A. Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu
pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya
menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu
berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi
Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang
menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah
Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara
konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).
Berikut ini
beberapa pengertian Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
1.
Menurut
Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam
adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian
ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik
dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga
terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik,
logika dan ushul fiqih (Rianto dan Amalia, 2010:7).
2.
M.A.
Mannan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh
nilai-nilai islam (Mannan, 1992:15).
3.
Definisi
ekonomi syariah berdasarkan pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi, Ekonomi
Syariah merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari
Al Qur'an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan
di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.
B.
Tujuan
Ekonomi Syariah
Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari syariat
Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah)
melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah
yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro,
mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat .
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah
mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan
sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1.
Penyucian
jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan
lingkungannya.
2.
Tegaknya
keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di
bidang hukum dan muamalah.
3.
Tercapainya
maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang
menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan
keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al
aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda
(al mal).
C.
Prinsip-prinsip
Ekonomi Syariah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan prinsip-prinsip
sebagai berikut:
1.
Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
2.
Islam
mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.
Kekuatan
penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.
4.
Ekonomi
Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir
orang saja.
5.
Ekonomi
Syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan banyak orang.
6.
Seorang
muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.
Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
8.
Islam
melarang riba dalam segala bentuk.
9. Layaknya sebuah
bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai
landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan
mulia. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah,
diantaranya adalah (Zainuddin Ali, 2008):
1.
Tidak
melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar.
Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan
dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu
yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga
mahal.
2.
Tidak
melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk
tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal.
Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila
monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan
harga barang.
3.
Menghindari
jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil,
halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat
diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung
unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.
Manfaat Ekonomi Syariah
Apabila mengamalkan ekonomi syariah
akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:
1.
Mewujudkan
integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga islam-nya tidak lagi
setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan
mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
2.
Menerapkan
dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa
bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan
keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil
yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba
yang diharamkan oleh Allah.
3.
Praktik
ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah
mengamalkan syariat Allah.
4.
Mengamalkan
ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan
lembaga ekonomi umat Islam.
5.
Mengamalkan
ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi
syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang
terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
6.
Mengamalkan
ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab
dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada
usaha-usaha dan proyek yang halal.
Daftar Pustaka
·
Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). 2012. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
·
Al
Arif, M. Nur Rianto dan Euis Amalia. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu
Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional. Jakarta,
Kencana.
·
M.
A Mannan. 1992. Ekonomi Islam: Teori dan
Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.
·
Ahmad
Muhammad Al-assal dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1980. Sistem Ekonomi Islam, Prinsip-Prinsip Dan Tujuan-Tujuannya.
Surabaya: PT Bina Ilmu.
·
Rahman,
Afzalur. 1995. Doktrin ekonomi Islam Jilid I.
Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
·
Sudarsono,
M.B, Hendri. 2002. Pengantar Ekonomi Mikro Islam.
Yogyakarta, Ekonosia.
·
Zainuddin
Ali. 2008. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Sinar Grafika
Offset.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar