Teknik Bai Hasil dengan Prinsip Musyarakah
Syirkah
terbagi dalam dua bentuk:
1.
Syirkah Al Amlak
(perserikatan dalam kepemilikan)
Syirkah
Al Amlak (holding partnership) adalah keikutsertaaan atau keinginan bersama
untuk menghasilkan sesuatu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menyertakan harta.
2.
Syirkah Al
Uqud (perserikatan berdasarka
suatu akad/ perjanjian)
Syirkah Al Uqud (contract partnership) adalah suatu
perjanjian
yang dilakukan dua orang atau lebih yang bersama-sama memberikan modal dan keuntungan atau kerugian di bagi bersama.
yang dilakukan dua orang atau lebih yang bersama-sama memberikan modal dan keuntungan atau kerugian di bagi bersama.
Syirkah
Al Uqud terbagi dalam beberapa jenis:
a. Al
Mufawadhah,
b. Al ‘Inan,
c. Al
A’maal dan
d. Al Wujuh.
Para ahli fiqih mempunyai
perbedaan pendapat apakah mudharabah digolongkan
sebagai syirkah atau tidak. Beberapa ahli fiqih mengatakan bahwa
mudharabah sebagai syirkah
karena mudharabah memiliki persyaratan
umum yang sama dengan syirkah. Sebaliknya para ahli fiqih mengatakan bahwa mudharabah tidak merupakan syirkah .
1). Syirkah Mufawadhah adalah perjanjian kontrak antara dua
pihak
atau lebih. Setiap pihak berhak memberikan dananya dan
turut serta (berpartisipasi) dalam
usahanya/pekerjaan. Kedua pihak akan mendapatkan
keuntungan dan kerugian
yang sama. Persyaratan umum dalam syirkah ini adalah pembagian
antara dana/modal, pekerjaan,
tanggung jawab hutang
semuanya mendapat porsi yang
sama. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, bentuk syirkah ini diperbolehkan tetapi
banyak pula yang membatasinya
2). Syirkah
Al-Inan adalah perjanjian kontrak antara dua atau lebih banyak lagi orang, dengan ketentuan bahwa masing-masing
dari mereka
memberi kontribusi satu porsi dana dan berpartisipasi dalam pekerjaan. Kedua
belah pihak tadi
bersepakat untuk membagi keuntungan atau kerugian, namun pemerataan
tidak diisyaratkan dalam hal dana atau pekrjaan atau keuntungan.
Semua Fuqaha menganggap hal ini diperbolehkan. Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa keuntungan kedua
belah pihak dibagi sesuai dengan proporsi dana yang diberi, keuntungan mungkin bisa dibagi sama tapi dalam bentuk dananya
berbeda; dan keuntungan
mungkin tidak sama dibaginya tapi jumlah dananya berbeda. Ibnu Qudamah berkata:
"preferensi dalam keuntungan (profit)
diperbolehkan dengan adanya pekerjaan, mengingat salah satu
dari mereka mungkin saja mempunyai
pengetahuan yang lebih banyak (manajemen) dalam
perdagangan/berusaha bila dibandingkan dengan yang lainnya atau orang tersebut lebih kuat bekerja, sehingga dengan demikian
ia bisa mendapatkan keuntungan yang lebih karena pekerjaannya”. Mazhab Maliki
dan Syafi`i menyetujui
adanya pembagian keuntungan atau kerugian yang sesuai dengan kondisi
proporsi dana yang diberikan, karena keuntungan dalam jenis syrikah ini akan kembali menjadi modal.
3). Syirkah A'mal Adalah
kontrak antara dua orang yang menerima
pekerjaan dan keuntungan dari pekerjaan tersebut harus
dibagi antara mereka sebagaimana telah disetujui. Sebagai contoh,
dua orang dengan profesi atau kejuruan yang sama menyetujui untuk bersama-sama melaksanakan
suatu proyek dan membagi penghasilan
yang timbul dari proyek bersangkutan sebagaimana telah
disetujui. Syirkah ini kadangkala disebut Syirkah Abdan atau Sanai`.
Para mazhab Hanafi,
Maliki, Hanbali membolehkan adanya jenis
syirkah ini, karena para pihak yang terlibat mempunyai profesi
yang sama atau sebaliknya. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti
yang ditemukan di zaman Nabi Muhammad S.A.W. Dalam
syirkah ini para ulama fiqih menyetujui dan tidak melarang
menggunakannya
syirkah ini, karena para pihak yang terlibat mempunyai profesi
yang sama atau sebaliknya. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti
yang ditemukan di zaman Nabi Muhammad S.A.W. Dalam
syirkah ini para ulama fiqih menyetujui dan tidak melarang
menggunakannya
4). Syirkah
Al Wujuh Adalah kontrak antara dua pihak atau lebih
yang mempunyai reputasi baik dan prestise serta
berpengalaman
dalam perdagangan/usaha. Para pihak yang terlibat dalam kontrak untuk pembelian barang secara kredit dari suatu perusahaan, peminjaman kredit itu didasarkan atas reputasi mereka sendiri. Kemudian mereka menjual barang tersebut secara tunai, hasil dari keuntungan maupun kerugian dibagi sesuai garansi/jaminan mereka kepada supplier. Dalam syirkah ini tidak diperlukan modal sebagai dasarnya melainkan kepercayaan (nama baik) mereka sendiri sebagai jaminan/garansi. Syirkah ini disebut juga sebagai Syirkah Al Ma`dum, “receivables partnership” Mazhab Hanafi, Hambali mengizinkan adanya jenis transaksi ini, yang didasarkan pada fakta bahwa perwakilan dari sesuatu (nama baik) bisa juga diterima sebagai garansi/jaminan, dan para ahli fiqh tidak melarangnya.
dalam perdagangan/usaha. Para pihak yang terlibat dalam kontrak untuk pembelian barang secara kredit dari suatu perusahaan, peminjaman kredit itu didasarkan atas reputasi mereka sendiri. Kemudian mereka menjual barang tersebut secara tunai, hasil dari keuntungan maupun kerugian dibagi sesuai garansi/jaminan mereka kepada supplier. Dalam syirkah ini tidak diperlukan modal sebagai dasarnya melainkan kepercayaan (nama baik) mereka sendiri sebagai jaminan/garansi. Syirkah ini disebut juga sebagai Syirkah Al Ma`dum, “receivables partnership” Mazhab Hanafi, Hambali mengizinkan adanya jenis transaksi ini, yang didasarkan pada fakta bahwa perwakilan dari sesuatu (nama baik) bisa juga diterima sebagai garansi/jaminan, dan para ahli fiqh tidak melarangnya.
Akad kerjasama bagi hasil yang
digunakan dalam Lembaga Keuangan Syariah adalah (1) syirkah mudharabah dan
(2) syirkah inan (musyarakah). Dalam
bab ini akan dibahas musyarakah sedangkan untuk mudharabah akan dibahas pada bab berikutnya.
A. Pengertian dan rukun Musyarakah
Dalam Glossari
Himpunan Fatwa Dewan
Syariah Nasional dijelaskan pengertian Musyarakah sebagai berikut: Musyarakah adalah akad antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu, dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengen
ketentuan bahwa keuntungandan risiko (kerugian) akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah,
Bank
Indonesia menjelaskan pengertian Musyarakah sebagai berikut: Musyarakah - saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, patnership) - adalah pembiayaan berdasarkan akas kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dalam aplikasi perbankan syariah pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja atau investasi, dimana dana dari bank merupakan pertisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola oleh nasabah, dan bankberhak ikut serta dalam mengelola usaha. Musyarokah fil Ribhi- Bagi Hasil (Profit Sharing)
Indonesia menjelaskan pengertian Musyarakah sebagai berikut: Musyarakah - saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, patnership) - adalah pembiayaan berdasarkan akas kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dalam aplikasi perbankan syariah pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja atau investasi, dimana dana dari bank merupakan pertisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola oleh nasabah, dan bankberhak ikut serta dalam mengelola usaha. Musyarokah fil Ribhi- Bagi Hasil (Profit Sharing)
Berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengan nasabah;
Prinsiputama yang dilakukan
oleh Bank Syariah.
Hubungan yang terjalin
dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan
antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib) Muhaqalah-kerjasama
di sektor perkebunan adalah akad kerjasama
bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara
pengelola kebun dengan
pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi
perbankan, pihak bank
bertindak selaku penyedia
kebun dan nasabah bertindak
selaku pengelola.
Mukhabarah-kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik
lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan tertentu (prosentase) dari hasil panen yang
benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama antara
pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa
hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap sesuai
kesepakatan bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari
pemilik tanah Oleh sebagian ulama, akad mukhabaroh diperbolehkan, berdasarkan hadits Nabi SAW., artinya : ”Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan dipelihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diberi sebagian hasilnya” (HR Muslim dari Ibnu Umar r.a)
lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan tertentu (prosentase) dari hasil panen yang
benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama antara
pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa
hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap sesuai
kesepakatan bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari
pemilik tanah Oleh sebagian ulama, akad mukhabaroh diperbolehkan, berdasarkan hadits Nabi SAW., artinya : ”Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan dipelihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diberi sebagian hasilnya” (HR Muslim dari Ibnu Umar r.a)
Musaqah adalah akad
kerjasama dalam pengelolaan pertanian
antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang
disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik
lahan, Aplikasi dalam Lembaga Keuangan Syariah, musaqah
merupakan produk khusus yang dikembangkan disektor pertanian atau agribisnis dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang
disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik
lahan, Aplikasi dalam Lembaga Keuangan Syariah, musaqah
merupakan produk khusus yang dikembangkan disektor pertanian atau agribisnis dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
Muzara’ah - akad kerjsama pengelolaan pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya
berasal
dari pemilik lahan. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, muzara’ah
merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis.
Dalam PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah memberikan beberapa pengertian yang berhubungan dengan traksaksi
Musyarakah adalah sebagai berikut:
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau
lebih
untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas,
aset setara kas, atau aset nonkas yang diperkenankan oleh
syariah.
untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas,
aset setara kas, atau aset nonkas yang diperkenankan oleh
syariah.
Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah,
baik mengelola
sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra
tersebut. Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.
tersebut. Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.
Rukun Musyarakah terdiri atas: ijab qabul ungkapan penawaran dan ungkapan
penerimaan dalam perjanjian) antara pihak yang
terlibat dengan menjelaskan
pokok-pokok
persetujuan (objek akad) seperti dana dan pekerjaan/usaha. Rukun
musyarakah adalah :
1. Pihak yang berakad
2. Obyek akad / proyek atau usaha (modal dan kerja)
3. Shighat / Ijab Qabul
Syarat Musyarakah adalah sebagai berikut
a). Ijab
Qabul
Persyaratan khusus untuk kontrak Musyarakah tidak ada, yang
ada hanya ucapan/ungkapan yang menyatakan tujuannya. Perjanjian/kontrak
tersebut sebaiknya sesuai dengan apa yang dijanjikan dan tercantum
dalam akad yang tertulis. Perjanjian Musyarakah
sebaiknya menggunakan notaris secara tertulis di hadapan para saksi.
b). Para Pihak yang Membuat Kontrak
Adalah perjanjian antara pihak yang mempunyai
kepentingan/kompeten
dalam menetapkan persyaratan
yang
ditetapkan dalam kontrak/perjanjian
c). Pokok Masalah dalam Kontrak (dana dan pekerjaan)
1) Modal
(a) Modal
harus berbentuk tunai dan bisa berupa emas atau
perak yang setara.
(b). Modal bisa saja berbentuk
trading aset seperti barang, properti,
dan peralatan lainnya.
Modal mungkin saja juga berbentuk
hak tak berujud, seperti hak paten, hak gadai, paten
dan lain-lain.
Pemberian modal berbentuk tipe-tipe aset di atas, nilai aset sebanding dengan nilai uang tunai dan disepakati bersama .
Pemberian modal berbentuk tipe-tipe aset di atas, nilai aset sebanding dengan nilai uang tunai dan disepakati bersama .
(c) Mazhab Syafi`i dan Maliki mengatakan bahwa
dana yang diperoleh dari mitra harus dicampur agar tidak ada hak istimewa di antara mereka.
Meskipun demikian mazhab Hanafi tidak menentukan pembagian dana dalam bentuk tunai, dan mazhab Hambali tidak mensyaratkan adanya percampuran modal.
2) Pekerjaan
Partisipasi dari para mitra dalam pekerjaan Musyarakah merupakan
dasar hukum dan dilarang salah satu pihak untuk menghindari
atau tidak mau terlibat. Meskipun demikian, persamaan
pekerjaan bukan merupakan hal yang pokok.
Salah-satu mitra diperbolehkan untuk
melakukan lebih banyak usaha
dibandingkan dengan mitra lainnya dan
diperbolehkan untuk mengisyaratkan bagi dirinya
sendiri bagian ekstra keuntungan.
B. Jenis dan
Alur transaksi Musyarakah
Musyarakah dapat dibedakan dua jenis yaitu:
1. Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan
bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan
jumlahnya tetap hingga akhir masa
akad.
2. Musyarakah menurun(musyarakah mutanaqisha)
adalah
musyarakah dengan ketentuan bagian dana mitra akan
dialihkan secara bertahap kepada
mitra lainnya sehingga bagian dananya akan
menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
C. Ketentuan
Musyarakah
Dalam
Fatwa Dewan Syariah
Nasional nomor 08/DSN-MUI/IV/2000
tentang Musyarakah tertanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006), menjelaskan ketentuan
yang berkaitan dengan
musyarakah sebagai berikut:
1.
Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan
oleh para pihak untuk menunjukkan
kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-
hal berikut :
hal berikut :
a.
Penawaran dan penerimaan
harus secara eksplisit menunjukkan tujuan
kontrak (akad)
b.
Penerimaan dari
penawaran dilakukan pada
saat kontrak
c.
Akad dituangkan secara
tertulis ,melaluikorespondensi, atau
dengan menggunakan cara komunikasi modern
2.
Pihak-pihak yang
berkontrak harus cakap
hukum dan memperhatikan hal-hal
berikut :
a.
Kompeten dalam memberikan
atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.
Setiap mitra harus
menyediakan dana dan pekerjaan, dan
setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
c.
Setiap
mitra memiliki hak
untuk mengatur aset musyarakah
dalam proses bisnis normal
d.
Setiap mitra memberi
wewenang kepada mitra yang lain
untuk mengelola aset
dan masing-masing
dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan
aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan
aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.
Seorang mitra tidak
diizinkan untuk mencairkan ataumenginvestasikan dana
untuk kepentingannya sendiri
3. Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.
Modal
1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas,perak
atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti
barang-barang, property, dan sebagainya. Jika
modal
berbentuk aset, harus lebih dulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
berbentuk aset, harus lebih dulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
b.
Kerja
1)
Partisipasi
para mitra dalam
pekerjaan merupakan dasar
pelaksanaan musyarakah;
akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah
merupakan syarat. Seorang mitra boleh
melaksanakan kerja lebih banyak dari yang
lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut
bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
akan tetapi kesamaan porsi kerja bukanlah
merupakan syarat. Seorang mitra boleh
melaksanakan kerja lebih banyak dari yang
lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut
bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
2)
Setiap mitra
melaksanakan kerja dalammusyarakah atas nama pribadi dan wakil
darimitranya. Kedudukan masing-masing
dalamorganisasi kerja harus
dijelaskan dalam kontrak.
c.
Keuntungan
1) Keuntungan
harus dikuantifikasikan denganjelas
untuk menghindarkan perbedaan
dansengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian
musyarakah
2) Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional
atas dasar seluruh
keuntungandan tidak ada jumlah yang ditentukan diawalyang ditetapkan
bagi seorang mitra
3) Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah
tertentu, kelebihan atau
prosentase itu diberikan kepadanya.
4) Sistem pembagian keuntungan harus tertuangdengan jelas
dalam akad
d.
Kerugian
Kerugian harus dibagi
antara para mitra secara proporsional menurut saham
masing-masing dalammodal
4. Biaya Operasional dan
Persengketaan
a. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama
b. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannyaatau jika terjadi
perselisihan diantara para
pihak,
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
D. Unsur-unsur
Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama di antara para pemilik
modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari
keuntungan. Dalam musyarakah mitra
dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu
usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun
yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara
bertahap atau sekaligus kepada bank.
Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas,
atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud,
seperti lisensi dan hak paten. Karena setiap mitra tidak
dapat menjamin modal mitra lainnya,
maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasional, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan.
maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah: pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasional, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan.
Laba musyarakah
dibagi di antara
para mitra, baik
secara proporsional sesuai
dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun
aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuaid
engan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva
lainnya).
Musyarakah
dapat bersifat musyarakah
permanen maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap
mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa
akad. Sedangkan dalam musyarakah
menurun, bagian modal
bank akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian
modal bank akan menurun dan pada
akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha
tersebut.
1.
Modal
Berikut ini rincian
peraturan yang mengendalikan operasi dana serta
rincian pemeliharaan dana
a.
Surat Kuasa dan Disposisi
Dana.
Ini
berarti bahwa ada salah satu mitra mempunyai wewenang
untuk mengatur aset mitra lainnya
untuk mengatur aset mitra lainnya
b.
Tanpa Jaminan Modal
Tak satupun para mitra
berhak menggaransikan modalnya
kepada pemilik modal/mitra yang lain, karena prinsip dasar
Musyarakah adalah Al Gurm bil Gunm (hak untuk
mengembalikan berhubungan dengan resiko).
kepada pemilik modal/mitra yang lain, karena prinsip dasar
Musyarakah adalah Al Gurm bil Gunm (hak untuk
mengembalikan berhubungan dengan resiko).
c.
Dalam akad
Musyarakah tidak boleh dicantumkan
bahwa
porsi Bank Syarih akan ditransfer kepada pemilik modal
yang lain atau bertindak untuk mewakilinya dengan meminta
biaya historis. Umumnya, transfer diperbolehkan asalkan didasari dengan nilai yang wajar pada saat transfer.
yang lain atau bertindak untuk mewakilinya dengan meminta
biaya historis. Umumnya, transfer diperbolehkan asalkan didasari dengan nilai yang wajar pada saat transfer.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor nomor 08/DSN-MUI/IV/2000
tentang Musyarakah tertanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006), menjelaskan ketentuan modal
musyarakah sebagai berikut:
1.
Obyek akad (modal, kerja,
keuntungan dan kerugian)
“Modal
yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau
yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset
perdagangan, seperti barang-barang, property, dan
sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus lebih dulu
dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset
perdagangan, seperti barang-barang, property, dan
sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus lebih dulu
dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
Modal
musyarakah dikembalikan sesuai kesepakatan, sehingga dalam transaksi musyarakah jadwal angsuran yang diberikan kepada
mitra adalah jadwal pengembalian modal.
2.
Pekerjaan
Jika salah satu mitra memberikan modalnya maka secara tidak
langsung telah mempunyai andil dalam hal pekerjaan, dan
setiap para mitra bisa berhak sebagai
agen/wakil dari perjanjian syirkah. Aturan umum
secara syariahnya sebagai berikut:
a.
Wakil dalam Syirkah
Setiap mitra bisa terlibat langsung dalam usaha syirkah
tersebut atau bisa menunjuk
wakilnya untuk melaksanakan pekerjaannya.
b.
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan berhubungan dengan spesifikasi pekerjaan mitra dalam
syirkah, yakni berkaitan
pula dengan tujuan (objective) dan
aktivitasnya. Setiap mitra
harus perform melaksanakan pekerjaan
yang tertuang dalam
akad tanpa membuat kelalaian atau pelanggaran
c.
Pengangkatan Karyawan
Para mitra
dapat menunjuk para
karyawan/pekerja untuk melaksanakan pekerjaan
yang tidak berada
dalam lingkup pekerjaan mereka
dan biayanya akan ditanggung oleh syirkah namun jika
seorang mitra mempekerjakan
pegawai untuk melakukan
sebagian pekerjaan yang
semula diserahkan kepadanya, biaya
pekerjaan bersangkutan akan
ditanggung olehnya mengingat syirkah di
kontrak atas dasar
dana dan pekerjaan bersama-sama dan keuntungan yang diperoleh
adalah hasil daripadanya. Pengangkatan para
pekerja diisyaratkan atas kebutuhan yang
mendesak (genuine requirement) dalammelaksanakan pekerjaan dan karyawan tersebut harus
menerima upah (remuneration) yang
sesuai.
d.
Pinjaman, Pembiayaan,
Hibah, dan Sumbangan Sosial
Mitra tidak
boleh meminjam uang
atas nama syirkah
ataumemberikan pembiayaan kepada pihak ketiga dari dana syirkah atau
memberikan sumbangan (donate) atau
memberikanhibah/bantuan (grant money)
kecuali setelah mendapatkan persetujuan
para mitra lainnya.
3.
Aturan Pengakhiran Musyarakah
Umumnya, syirkah akan berakhir apabila salah satu mitra
telah mencabut membatalkan akad, atau apabila ia meninggal, atau
apabila kewenangan hukumnya telah hilang atau modal sirkah rugi.
Mayoritas Fuqaha, kecuali Mazhab Maliki, berpendapat bahwa syirkah adalah salah satu bentuk akad yang diperbolehkan,
dan masingmasing pihak berhak untuk membatalkan
perjanjian ini kapan pun mereka inginkan, sama
halnya dengan akad perwakilan. Syirkah seperti
ini didasarkan atas
perwalian (agency) dan kejujuran (ikhlas) (probity).
Masing-masing pihak (mitra) bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya dan sebagai peserta pada
saat yang bersamaan. Para peserta
harus bertindak sesuai dengan jumlah modal yang
disertakan dan juga menghargai modal pihak lain sebagai agent (wakil).