Jumat, 26 Desember 2014

Teknik Bagi Hasil dengan Prinsip Musyarakah

Teknik Bai Hasil dengan Prinsip Musyarakah

Syirkah terbagi dalam dua bentuk:
1.        Syirkah Al Amlak (perserikatan dalam kepemilikan)
Syirkah Al Amlak (holding partnership) adalah keikutsertaaan atau  keinginan  bersama  untuk  menghasilkan  sesuatu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menyertakan harta.
2.        Syirkah   Al    Uqud (perserikatan       berdasarka suatu akad/ perjanjian)
Syirkah Al Uqud (contract partnership) adalah suatu perjanjian
yang dilakukan dua orang atau lebih yang bersama-sama memberikan modal dan keuntungan atau kerugian di bagi bersama.
Syirkah Al Uqud terbagi dalam beberapa jenis:
a.       Al Mufawadhah,
b.       Al ‘Inan,
c.       Al A’maal dan
d.       Al Wujuh.
Para ahli fiqih mempunyai perbedaan pendapat apakah mudharabah digolongkan sebagai syirkah atau tidak. Beberapa ahli fiqih mengatakan bahwa  mudharabah  sebagai  syirkah  karena  mudharabah  memiliki persyaratan umum yang sama dengan syirkah. Sebaliknya para ahli fiqih mengatakan bahwa mudharabah tidak merupakan syirkah .
1).      Syirkah Mufawadhah adalah perjanjian kontrak antara dua pihak
atau lebih. Setiap pihak berhak memberikan dananya dan turut serta (berpartisipasi) dalam usahanya/pekerjaan. Kedua pihak akan  mendapatkan  keuntungan  dan  kerugian  yang  sama. Persyaratan umum dalam syirkah ini adalah pembagian antara dana/modal,  pekerjaan,  tanggung  jawab  hutang  semuanya mendapat porsi yang sama. Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, bentuk syirkah ini diperbolehkan  tetapi  banyak  pula  yang membatasinya
2).   Syirkah Al-Inan adalah perjanjian kontrak antara dua atau lebih banyak lagi orang, dengan ketentuan bahwa masing-masing dari mereka memberi kontribusi satu porsi dana dan berpartisipasi dalam  pekerjaan.  Kedua  belah  pihak  tadi  bersepakat  untuk membagi keuntungan atau kerugian, namun pemerataan tidak diisyaratkan dalam hal dana atau pekrjaan atau keuntungan.
Semua Fuqaha menganggap hal ini diperbolehkan. Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan bahwa keuntungan kedua belah pihak dibagi sesuai dengan proporsi dana yang diberi, keuntungan mungkin bisa dibagi sama tapi dalam bentuk dananya   berbeda; dan keuntungan   mungkin   tidak   sama dibaginya tapi jumlah dananya berbeda. Ibnu  Qudamah  berkata:  "preferensi  dalam  keuntungan (profit) diperbolehkan dengan adanya pekerjaan, mengingat salah satu dari mereka mungkin saja mempunyai pengetahuan yang lebih banyak (manajemen) dalam perdagangan/berusaha bila dibandingkan dengan yang lainnya atau orang tersebut lebih kuat bekerja, sehingga dengan demikian ia bisa mendapatkan keuntungan yang lebih karena pekerjaannya”. Mazhab  Maliki  dan  Syafi`i  menyetujui  adanya  pembagian keuntungan atau kerugian yang sesuai dengan kondisi proporsi dana yang diberikan, karena keuntungan dalam jenis syrikah ini akan kembali menjadi modal.
3). Syirkah A'mal Adalah kontrak antara dua orang yang menerima
pekerjaan dan keuntungan dari pekerjaan tersebut harus dibagi antara mereka sebagaimana telah disetujui. Sebagai contoh, dua orang dengan profesi atau kejuruan yang sama menyetujui untuk bersama-sama melaksanakan   suatu proyek   dan membagi penghasilan yang timbul dari proyek bersangkutan sebagaimana telah disetujui. Syirkah ini kadangkala disebut Syirkah Abdan atau Sanai`.


Para mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali membolehkan adanya jenis
syirkah ini, karena para pihak yang terlibat mempunyai profesi
yang sama atau sebaliknya. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti
yang ditemukan di zaman Nabi Muhammad S.A.W. Dalam
syirkah ini para ulama fiqih menyetujui dan tidak melarang
menggunakannya
4).      Syirkah Al Wujuh Adalah kontrak antara dua pihak atau lebih
yang mempunyai reputasi baik dan prestise serta berpengalaman
dalam perdagangan/usaha. Para pihak yang terlibat dalam kontrak  untuk  pembelian  barang  secara  kredit  dari  suatu perusahaan,  peminjaman  kredit  itu  didasarkan  atas  reputasi mereka  sendiri.  Kemudian  mereka  menjual  barang  tersebut secara tunai, hasil dari keuntungan maupun kerugian dibagi sesuai garansi/jaminan mereka kepada supplier. Dalam syirkah ini tidak diperlukan modal sebagai dasarnya melainkan kepercayaan (nama baik) mereka sendiri sebagai jaminan/garansi. Syirkah ini disebut juga sebagai Syirkah Al Ma`dum, “receivables partnership” Mazhab Hanafi, Hambali mengizinkan adanya jenis transaksi ini, yang didasarkan pada fakta bahwa perwakilan dari sesuatu (nama baik) bisa juga diterima sebagai garansi/jaminan, dan para ahli fiqh tidak melarangnya.
Akad kerjasama bagi hasil yang digunakan  dalam Lembaga Keuangan Syariah adalah (1) syirkah mudharabah dan (2) syirkah inan (musyarakah). Dalam bab ini akan dibahas musyarakah sedangkan untuk mudharabah akan dibahas pada bab berikutnya.

A.    Pengertian dan rukun Musyarakah
Dalam  Glossari  Himpunan  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional dijelaskan pengertian Musyarakah sebagai berikut: Musyarakah adalah akad antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha  tertentu,  dimana  masing-masing  pihak  memberikan kontribusi dana         (modal)    dengen    ketentuan   bahwa keuntungandan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Dalam Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah, Bank
Indonesia menjelaskan pengertian Musyarakah sebagai berikut: Musyarakah - saling bekerja sama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, patnership) - adalah pembiayaan berdasarkan akas kerjasama  antara  dua  pihak  atau  lebih  untuk  suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dalam  aplikasi  perbankan  syariah  pembiayaan  musyarakah digunakan untuk modal kerja atau investasi, dimana dana dari bank  merupakan  pertisipasi  modal  bank  dalam  usaha  yang
dikelola  oleh  nasabah,  dan  bankberhak  ikut  serta  dalam mengelola usaha. Musyarokah fil Ribhi- Bagi Hasil              (Profit Sharing)
Berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengan nasabah; Prinsiputama yang dilakukan  oleh  Bank  Syariah.  Hubungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah  hubungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib) Muhaqalah-kerjasama di sektor perkebunan adalah akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi   antara   pengelola   kebun   dengan   pemilik   kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak  bank  bertindak  selaku  penyedia  kebun  dan  nasabah bertindak selaku pengelola.
Mukhabarah-kerjasama pengelolaan pertanian antara pemilik
lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan tertentu (prosentase) dari hasil panen yang
benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama antara
pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa
hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap sesuai
kesepakatan bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari
pemilik tanah Oleh sebagian ulama, akad mukhabaroh
diperbolehkan,  berdasarkan hadits Nabi SAW., artinya : ”Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan dipelihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diberi sebagian hasilnya” (HR Muslim dari Ibnu Umar r.a)
Musaqah  adalah akad kerjasama dalam pengelolaan pertanian
antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan
memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami
dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang
disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik
lahan, Aplikasi dalam Lembaga Keuangan Syariah, musaqah
merupakan produk khusus yang dikembangkan  disektor pertanian   atau   agribisnis   dimana   si   penggarap   hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
Muzara’ah - akad kerjsama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara
dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya


berasal dari pemilik lahan. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, muzara’ah  merupakan  produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis.
Dalam PSAK 106 tentang Akuntansi Musyarakah memberikan beberapa pengertian yang berhubungan dengan traksaksi Musyarakah adalah sebagai berikut:
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk  suatu  usaha  tertentu,  dimana  masing-masing  pihak
memberikan   kontribusi   dana   dengan   ketentuan   bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas,
aset setara kas, atau aset nonkas yang diperkenankan oleh
syariah.
Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra
tersebut. Mitra  pasif  adalah  mitra  yang  tidak  ikut  mengelola  usaha musyarakah.
Rukun Musyarakah terdiri atas: ijab qabul ungkapan penawaran dan ungkapan penerimaan dalam perjanjian) antara pihak   yang   terlibat   dengan   menjelaskan   pokok-pokok
persetujuan (objek akad) seperti dana dan pekerjaan/usaha. Rukun musyarakah adalah :
1.       Pihak yang berakad
2.       Obyek akad / proyek atau usaha (modal dan kerja)
3.       Shighat / Ijab Qabul
Syarat Musyarakah adalah sebagai berikut
a).       Ijab Qabul
Persyaratan khusus untuk kontrak Musyarakah tidak ada, yang ada hanya ucapan/ungkapan yang menyatakan  tujuannya. Perjanjian/kontrak tersebut sebaiknya sesuai dengan apa yang dijanjikan dan tercantum dalam akad yang tertulis. Perjanjian Musyarakah sebaiknya menggunakan notaris secara tertulis di hadapan para saksi.



b).      Para Pihak yang Membuat Kontrak
Adalah    perjanjian antara        pihak yang mempunyai
kepentingan/kompeten  dalam  menetapkan  persyaratan  yang
ditetapkan dalam kontrak/perjanjian
c).       Pokok Masalah dalam Kontrak (dana dan pekerjaan)
1)      Modal
(a)      Modal harus berbentuk tunai dan bisa berupa emas atau perak yang setara.
(b).     Modal  bisa  saja  berbentuk  trading  aset seperti barang,  properti,  dan  peralatan  lainnya.  Modal mungkin  saja  juga  berbentuk  hak  tak  berujud, seperti hak paten, hak gadai, paten dan lain-lain.
Pemberian modal berbentuk tipe-tipe aset di atas, nilai aset sebanding dengan nilai uang tunai dan disepakati bersama .
(c)       Mazhab Syafi`i dan Maliki mengatakan bahwa dana yang diperoleh dari mitra harus dicampur agar tidak ada  hak  istimewa di antara  mereka.  Meskipun demikian mazhab  Hanafi tidak menentukan pembagian dana dalam bentuk tunai, dan mazhab Hambali tidak mensyaratkan adanya percampuran modal.
2)      Pekerjaan
Partisipasi dari para mitra dalam pekerjaan Musyarakah merupakan dasar hukum dan dilarang salah satu pihak untuk  menghindari  atau  tidak  mau terlibat. Meskipun demikian, persamaan  pekerjaan bukan  merupakan hal yang pokok.   Salah-satu mitra  diperbolehkan untuk melakukan lebih banyak usaha dibandingkan dengan mitra lainnya  dan  diperbolehkan  untuk  mengisyaratkan  bagi dirinya sendiri bagian ekstra keuntungan.
B.    Jenis dan Alur transaksi Musyarakah
Musyarakah dapat dibedakan dua jenis yaitu:
1.       Musyarakah permanen adalah musyarakah dengan ketentuan
bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
2.       Musyarakah   menurun(musyarakah   mutanaqisha)  adalah
musyarakah dengan ketentuan bagian dana mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lainnya sehingga bagian dananya akan menurun dan pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.
C.    Ketentuan Musyarakah
Dalam  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah tertanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006),  menjelaskan  ketentuan  yang  berkaitan  dengan  musyarakah sebagai berikut:
1.        Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-
hal berikut :
a.         Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.        Penerimaan  dari  penawaran  dilakukan  pada  saat kontrak
c.         Akad dituangkan secara tertulis ,melaluikorespondensi, atau dengan menggunakan cara komunikasi modern
2.        Pihak-pihak  yang  berkontrak  harus  cakap  hukum  dan memperhatikan hal-hal berikut :
a.        Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.        Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
c.        Setiap  mitra  memiliki  hak  untuk  mengatur  aset musyarakah dalam proses bisnis normal
d.        Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain  untuk  mengelola  aset  dan  masing-masing
dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan
aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.        Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan ataumenginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri
3. Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.        Modal
1)       Modal yang diberikan harus uang tunai, emas,perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, property, dan sebagainya. Jika modal
berbentuk aset, harus lebih dulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
b.      Kerja
1)        Partisipasi   para   mitra   dalam   pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah;
akan  tetapi  kesamaan  porsi  kerja  bukanlah
merupakan   syarat.   Seorang   mitra   boleh
melaksanakan  kerja  lebih  banyak  dari  yang
lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut
bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.
2)        Setiap   mitra   melaksanakan   kerja   dalammusyarakah atas nama pribadi dan wakil darimitranya.  Kedudukan  masing-masing  dalamorganisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
c.        Keuntungan
1)       Keuntungan  harus  dikuantifikasikan  denganjelas  untuk  menghindarkan  perbedaan  dansengketa pada waktu alokasi keuntungan atau ketika penghentian musyarakah
2)       Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional  atas  dasar  seluruh  keuntungandan tidak ada jumlah yang ditentukan diawalyang ditetapkan bagi seorang mitra
3)       Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan  melebihi  jumlah tertentu, kelebihan  atau   prosentase   itu   diberikan kepadanya.
4)       Sistem pembagian keuntungan harus tertuangdengan jelas dalam akad
d.        Kerugian
Kerugian  harus  dibagi  antara  para  mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalammodal
4. Biaya Operasional dan Persengketaan
a.      Biaya operasional dibebankan pada modal bersama
b.     Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannyaatau  jika  terjadi  perselisihan  diantara  para  pihak,
maka   penyelesaiannya   dilakukan   melalui   Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah.
D.    Unsur-unsur Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama di antara para pemilik modal yang mencampurkan modal mereka untuk tujuan mencari keuntungan. Dalam musyarakah mitra dan bank sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaha tertentu, baik yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan modal tersebut berikut bagi hasil yang telah disepakati secara bertahap atau sekaligus kepada bank. Pembiayaan musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten. Karena setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya,
maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah: pelanggaran terhadap   akad   antara   lain   penyalahgunaan   dana   pembiayaan, manipulasi biaya dan pendapatan operasional, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan badan arbitrase atau pengadilan.
Laba  musyarakah  dibagi  di  antara  para  mitra,  baik  secara proporsional sesuai dengan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh semua mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuaid engan modal yang disetorkan (baik berupa kas maupun aktiva lainnya).
Musyarakah   dapat   bersifat   musyarakah   permanen   maupun menurun. Dalam musyarakah permanen, bagian modal setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Sedangkan  dalam  musyarakah  menurun,  bagian  modal  bank  akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian modal bank akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik usaha tersebut.
1.      Modal
Berikut ini rincian peraturan yang mengendalikan operasi dana serta rincian pemeliharaan dana
a.        Surat Kuasa dan Disposisi Dana.
Ini berarti bahwa ada salah satu mitra mempunyai wewenang
untuk mengatur aset mitra lainnya
b.        Tanpa Jaminan Modal
Tak satupun para mitra berhak menggaransikan modalnya
kepada pemilik modal/mitra yang lain, karena prinsip dasar
Musyarakah   adalah   Al   Gurm   bil   Gunm (hak   untuk
mengembalikan   berhubungan   dengan   resiko).
c.        Dalam  akad  Musyarakah  tidak  boleh dicantumkan
bahwa porsi Bank Syarih akan ditransfer kepada pemilik modal
yang lain atau bertindak untuk mewakilinya dengan meminta
biaya  historis.  Umumnya,  transfer  diperbolehkan  asalkan didasari dengan nilai yang wajar pada saat transfer.
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor nomor 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah tertanggal 13 April 2000 (Fatwa, 2006), menjelaskan ketentuan modal  musyarakah sebagai berikut:
1.        Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
“Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau
yang  nilainya  sama.  Modal  dapat  terdiri  dari  aset
perdagangan,   seperti   barang-barang,   property,   dan
sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus lebih dulu
dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
Modal musyarakah dikembalikan sesuai kesepakatan, sehingga dalam transaksi musyarakah jadwal angsuran yang diberikan kepada mitra adalah jadwal pengembalian modal.
2.        Pekerjaan
Jika salah satu mitra memberikan modalnya maka secara tidak langsung telah mempunyai andil dalam hal pekerjaan, dan setiap para mitra bisa berhak sebagai agen/wakil dari perjanjian syirkah. Aturan umum secara syariahnya sebagai berikut:
a.        Wakil dalam Syirkah
              Setiap mitra bisa terlibat langsung dalam usaha syirkah tersebut atau bisa menunjuk wakilnya untuk melaksanakan pekerjaannya.    
b.        Lingkup Pekerjaan
          Lingkup pekerjaan berhubungan dengan spesifikasi pekerjaan mitra  dalam  syirkah,  yakni  berkaitan  pula  dengan  tujuan (objective)   dan   aktivitasnya.   Setiap   mitra   harus   perform melaksanakan  pekerjaan  yang  tertuang  dalam  akad  tanpa membuat kelalaian atau pelanggaran
c.        Pengangkatan Karyawan
   Para  mitra  dapat  menunjuk  para  karyawan/pekerja untuk melaksanakan  pekerjaan  yang  tidak  berada  dalam  lingkup pekerjaan mereka dan biayanya akan ditanggung oleh syirkah namun  jika  seorang  mitra  mempekerjakan  pegawai  untuk melakukan   sebagian   pekerjaan   yang   semula   diserahkan kepadanya,  biaya  pekerjaan  bersangkutan  akan  ditanggung olehnya  mengingat syirkah  di  kontrak  atas  dasar  dana  dan pekerjaan bersama-sama dan keuntungan yang diperoleh adalah hasil daripadanya. Pengangkatan para pekerja diisyaratkan atas kebutuhan   yang   mendesak (genuine requirement) dalammelaksanakan pekerjaan dan karyawan tersebut harus menerima upah (remuneration) yang sesuai.
d.        Pinjaman, Pembiayaan, Hibah, dan Sumbangan Sosial
Mitra  tidak  boleh  meminjam  uang  atas  nama  syirkah  ataumemberikan pembiayaan kepada pihak ketiga dari dana syirkah atau   memberikan   sumbangan            (donate)   atau   memberikanhibah/bantuan          (grant   money)   kecuali   setelah   mendapatkan persetujuan para mitra lainnya.
3.        Aturan Pengakhiran Musyarakah
Umumnya, syirkah akan berakhir apabila salah satu mitra telah mencabut membatalkan akad, atau apabila ia meninggal, atau apabila kewenangan hukumnya telah hilang atau modal sirkah rugi.
Mayoritas Fuqaha, kecuali Mazhab Maliki, berpendapat bahwa syirkah adalah salah satu bentuk akad yang diperbolehkan, dan masingmasing pihak berhak untuk membatalkan perjanjian ini kapan pun mereka inginkan, sama halnya dengan akad perwakilan. Syirkah  seperti  ini  didasarkan  atas  perwalian               (agency)  dan kejujuran              (ikhlas)       (probity). Masing-masing pihak        (mitra) bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya dan sebagai peserta pada saat yang bersamaan. Para peserta harus bertindak sesuai dengan jumlah modal yang disertakan dan juga menghargai modal pihak lain sebagai agent (wakil).