Teknik Bagi
Hasil Dengan Prinsip Wadhiah Dan Mudharabah
Dalam
bab ini akan
dibahas tentang ketentuan
perhitungan pembagian hasil usaha
yang dilakukan oleh
Bank Syariah sebagai pengelola usaha (mudharib)
1. Ketentuan
Perhitungan Pembagian Hasil Usaha
Ketentuan
yang terkait dengan
perhitungan pembagian hasil usaha adalah
ketentuan tentang prinsip
distribusi hasil usaha
dan sistem distribusi hasil usaha
A. Sistem
Distribusi Hasil Usaha
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi
Hasil Usaha Dalam
Lembaga Keuangan Syariah
1. Pada prinsipnya,
LKS boleh menggunakan
sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam
administrasi keuangan.
2. Dilihat dari
segi kemaslahatan (al-ashlah),
dalam pencatatan sebaiknya digunakan
sistem Accrual Basis;
akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya
ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
3. Penetapan
sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.
B. Prinsip
Distribusi Hasil Usaha
Fatwa
Dewan Syariah Nasional
No. 15/DSN-MUI/IX/2000Tentang Prinsip
Distribusi Hasil Usaha
Dalam Lembaga Keuangan
Syariah dengan pertimbangan
(a). bahwa pembagian
hasil usaha di antara
para pihak (mitra)
dalam suatu bentuk
usaha kerjasama boleh didasarkan pada prinsip Bagi Untung
(Profit Sharing), yakni bagi hasil yang
dihitung dari pendapatan
setelah dikurangi modal (ra’su
al-mal) dan biaya-biaya, dan
boleh pula didasarkan
pada prinsip Bagi
Hasil (Net Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan
setelah dikurangi modal
(ra’su al-mal); dan
masing-masing memiliki kelebihan
dan kekurangan;
Dalam fatwa tersebut ditetapkan sebagai berikut:
1. Pada
dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (NetRevenue Sharing)
maupun Bagi Untung
(Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra
(nasabah)-nya.
2. Dilihat
dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat
ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue
Sharing).
3. Penetapan prinsip
pembagian hasil usaha
yang dipilih harus disepakati dalam akad.
2.
Tahapan
pembagian hasil usaha bank syariah
Dalam
perhitungan pembagian hasil
usaha bank syariah
dilakukan dengan beberapa tahapan proses yaitu:
a. Menentukan
prinsip bagi hasil yang dipergunakan
Ketentuan
Fatwa Dewan Syariah
Nasional menjelaskan bahwa pembagian hasil
usaha bank syariah
dapat mempergunakan Revenue Sharing maupun Profit
Sharing. Saat ini
seluruh bank syariah
masih mempergunakan revenue sharing baik dalam berbagi hasil bank
syariah sebagai pengelola dana
dengan pemodal (penghimpunan dana) maupun bank
syariah sebagai pemodal
kepada nasabah debitur (pengelolaan dana
dengan prinsip mudharabah
dan musyarakah). Untuk memberikan
gambaran yang lengkap
perbedaan revenue sharing dan
profit sharing dapat
dijelaskan secara umum
seperti dibawah.
1). Prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Sesuai ketetuan
dalam fatwa bahwa
yang dibagi dalam prinsip mudharabah adalah
hasil usaha pengelolaan
dana mudharabah tersebut, dalam
istilah akuntansi sering
dikenal dengan laba
kotor (gross profit), karena
dalam prinsip mudharabah
modal mudharabah tidak diperkenankan
untuk dibagi, penjualan
terkandung modal mudharabah, sehingga
tidak diperkenankan melakukan
pembagian hasil usaha mudharabah
dari penjualan (omzet).
Sedangkan prinsip Profit Sharing
hasil usaha yang dibagi
merupakan pendapatan hasil usaha bersih. Untuk membedakan kedua
prinsip tersebut dapat dilihat dalam ilutrasi sebagai berikut:
Uraian Jumlah Prinsip bagi
hasil
Penjualan 100
Harga pokok penjualan 65
Laba
kotor (Gross Profit) 35 Net
Revenue Sharing
Beban-beban 25
Laba
Bersih (Net Profit) 10 Profit
Sharing
Dengan
adanya pola tersebut
diatas banyak yang
mengatakan bank syariah dapat
mempermainkan atau mengatur harga pokok penjualan atau bank
syariah saat ini
sulit untuk menentukan
laba kotor (gross profit), tanpa
disadari bahwa pendapatan
hasil usaha utama
bank syariah saat ini
juga merupakan laba
kotor. Untuk memberikan gambaran tentang hal tersebut dapat
dilihat dalam data dibwah ini.
2) Prinsip Bagi Untung (Profit Sharing)
Seperti
disampaikan diatas bahwa
saat ini bank
syariah belum ada yang
mempergunakan perhitungan pembagian
hasil usahanya mempergunakan prinsip
profit sharing. Dalam
prinsip profit sharing pendapatan
hasil usaha yang dibagi merupakan pendapatan bersih (net profit) , yaitu laba
kotor dikurangi dengan beban-beban yang berkaitan dengan pengelolaan
dana mudharabah. Salah
satu kendala dalam prinsip
profit sharing adalah
penentuan beban-beban yang
diperhitungkan dalam mudharabah
secara jujur, transparan
dan obyektif. Jika bank
syariah akan menerapkan
prinsip profit sharing harus dibuat
dua laporan yaitu
(1) laporan yang
berkaitan dengan pengelolaan dana
mudharabah, yaitu bank
sebagai pengelola (2) laporan
yang berkaitan dengan
bank syariah sebagai
entitas syariah yang mengelola
dana dan kegiatan
lainnya.
1. Bank
Syariah membuat laporan pengelolaan dana mudharabah. Laporan ini berisi hasil
usaha yang diperoleh dalampengelolaan dana
mudharabah dengan prinsip
jual beli (pendapatan
keuntungan murabahah,
pendapatan keuntungan salam,
pendapatan keuntungan
istishna), prinsip ujroh
(pendapatan neto ijarah,
pendapatan neto IMBT), prinsip
bagi hasi (pendaptan
bagi hasil mudharabah, pendapatan bagi
hasil musyarakah) dan
prinsip lainnya (pendapatan Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank,
Pendapatan Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia) dikurangi dengan
beban-beban yang dikeluarkan
sehubungan dengan pengelolaan
dana tersebut, sehingga diketahui hasil
usaha bersih dari
pengelolaan dana mudharabah
(bisa laba atau rugi).
Pendapatan hasil usaha
bersih (laba rugi
bersih) ini yang dipergunakan
sebagai dasar perhitungan
pembagian hasil usaha antara
bank syariah sebagai
pengelola dan pemodal
sebagai pemilik dana. Laporan
pengelolaan dana mudharabah
ini harus dilakukan terpisah
dengan laporan yang lainnya.
2. Bank
syariah membuat laporan terkait dengan entitas syariah (pengelolaan dana non
mudharabah) Disamping mengelola dana
mudharabah bank syariah
juga memiliki kegiatan lain seperti misalnya penerima titipan dana
wadiah, dan diperkenankan untuk
mengelola dana wadiah,
menjalankan kegiatan usaha jasa
layanan, seperti transfer,
bank garansi dsb. Pengelolaan dana
wadiah upah kerja
(fee base income)
merupakan pendapatan bank syariah sebagai entitas syariah sendiri (bukan
sebagai mudharib) dan tidak
dimasukakan dalam pendpatan
yang dibagi hasilkan. Dari hasil
usahanya ini dikurangi dengan
beban-beban yang dikeluarkan
sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usaha entitas syariah merupakan hasil besih entitas
syariah. Permasalahan yang dalam
melaksanakan prinsip profit
sharingadalah kejujuran, transparansi dan obyektivitas dari bank syariah
dalam menentukan beban-beban yang akan menjadi beban danamudharabah atau beban
entitas syariah. Jika
bank syariah tidak jujur
dalam menentukan biaya pengelolaan
dana mudharabah, maka
akan membawa dampak kecil
hasil usaha yang
pada akhirnya berdampak pada kecilnya
bagi hasil yang
diterima oleh pemodal (bahkan dapat mengakibatkan kerugian).
Sehubungan dengan hal
tersebut jika diperhatikan ketentuan
dalam Fatwa Dewan
Syariah Nasional dijelaskan
bahwa:
1) Pada dasarnya,
Lembaga Keuangan Syariah
boleh menggunakan prinsip Bagi
Hasil (Net Revenue
Sharing) maupun Bagi
Untung (Profit Sharing) dalam
pembagian hasil usaha
dengan mitra (nasabah)-nya.
2) Dilihat
dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat
ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue
Sharing). Banyak yang berpendapat
bahwa yang paling
syariah adalah mempergunakan
Profit Sharing, karena akan tercipta keadilan. Namun dari ketentuan
tersebut jelas ada
pertimbangan kenapa disarankan mempergunakan Revenue Sharing
antara lain:
·
Kesiapan nasabah
Dari
uraian diatas dapat
dilihat bahwa jika
mempergunakan prinsip profit sharing
dapat terjadi kerugian.
Sesuai prinsip mudharabah jika terjadi
kerugian bukan kesalah
pengelola (bank syariah) akan
ditanggung seluruhnya oleh
pemilik dana (deposan mudharabah), sehingga dimungkinkan
modal nasabah akan berkurang. Yang menjadi masalah
adalah apakah nasabah
sudah siap untuk menanggung risiko kerugian. Suatu
kenyataan saat ini bahwa bagi hasil turun
saja akan mempengaruhi
nasabah deposan, apalagi
sampai modalnya berkurang. Hal
ini karena masih
kuatnya aliran ekonomi kapitalis dalam masyarakat.
·
Pelaksana bank syariah
Permsalahan lain timbul pada pelaksana bank
syariahitu sendiri, sampai seberapa besar
amanah, kejujuran, transparansi
dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dan hal ini belum ada sarana
untuk mengukurnya, apalagi
kalau paradigma pelaksana
bank syariah masih melekat
paradigma ekonomi kapitalis. Untuk
menunjang perkembangan bank
syariah saat ini disarankan untuk
mempergunakan prinsip revenue
sharing, karena dalam revenue
sharing, selama bank
syariah berjalan atau
beroperasi terus, tidak mungkin modal mudharabah yang diserahkan nasabah
ke bank syariah dikurangi. Hal ini disebabkan karena dalam revenue sharingyang dibagi
adalah revenue atau hasil
(gross profit) dan
secara teori renevue tidak akan
terjadi “negative”, paling jelek adalah
revenue atau hasilnya nol, dalam
arti seluruh aktiva tidak menghasilkan atau seluruh nasabah tidak
membayar angsuran atau
imbalan. Jika bank
syariah tidak memperoleh hsail sama sekali berarti pada titik impas
(break event point), tidak untung dan tidak rugi. Karena tidak untungdan tidak
rugi maka seluruh modalnya
dikembalikan. Jika mempergunakan
prinsip revenue sharing
pemilik dana mudharabah
akan menanggung kerugian (modalnya berkurang)
jika bank syariah
dibubarkan / dilikuidasi dan total aset lebih kecil dari total
kewajiban (lihat akuntansi syariah)
B. Tahapan
perhitungan pembagian hasil usaha bank syariah
Langkah-langkah distrubusi hasil usaha dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendapatan yang
akan didistribusi atau
dibagi dengan pemilik dana
(pemodal / investor)
adalah pendapatan yang
diperoleh dari pengelolaan dana
yang disebut dengan
“pendapatan usaha utama”, yaitu
pendapatan dari jual beli (keuntungan murabahah, keuntungan salam,
dan keuntungan istishna),
pendapatan ujroh (pendapatan neto
Ijarah, Ijarah Muntahiya
Bittamlik, Multijasa) dan pendapatan
bagi hasil (pendapatan
bagi hasil mudharabah dan musyarkah)
dan pendapatan pengelolaan
dana lainnya (pendapatan sertifikat
investasi mudharabah antar
bank syariah / SIMA, pendapatan
bonus sertifikat Wadiah Bank Indonesia)
2. Pendapatan Usaha
Utama sebagaimana dalam
butir 1 diatas, harus dapat dipisahkan :
· Pendapatan
Akrual
Pendapatan
dari hasil pengelolaan
usaha utama, yangdilakukan
hanya dalam pengakuan
saja, tidak diikutidengan aliran kas (belum diterima).
Pengakuan pendapatan
ini
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang lengkap
kepada pengguna laporan
keuntungan bank
syariah.Pendapatan akrual hanya
untuk kepentingan
laporan
keuangan dan tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga / pemilik dana
·
Pendapatan nyata-nyata
diterima (cash basis)
Pendapatan
yang nyata-nyata diterima
atau cash basis merupakan pendapatan
pengelolaan usaha utama
bank syariah yang nyata-nyata
diterima, baik akibat
dari
pendapatan
yang diterima saat ini atau akibat dari aliran kas dari pendapatan yang
pengakuannya dilakukan sebelumnya dan kasnya baru diterima saat ini.
Sesuai ketentuan Fatwa
Dewan Syariah Nasional
nomor14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha
Dalam Lembaga Keuangan diatur bahwa Bank Syariah
boleh menggunakan sistem
Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
Dilihat dari segi kemaslahatan (alashlah),
dalam pencatatan sebaiknya
digunakan sistem Accrual
Basis; akan tetapi, dalam
distribusi hasil usaha
hendaknya ditentukan atas dasar
penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis). Jadi pendapatan
yang diperkenankan untuk
dibagi dengan pemilik dana
adalah pendapatan dari
pengelolaan usaha utama yang nyata-nyata diterima.
3. Langkah berikutnya
dari pendapatan yang
nyata-nyata diterima (cash basis)
dipisahkan pendapatan menjadi
pendapatan yang sumber dananya
dari pihak ketiga
dan sisanya merupakan pendapatan cash
basis dari sumber
dana lainnya. Pemisahan tersebut dilakukan
karena pendapatan dari
pemilik dana (khususnya sumber
dana mudharabah) sangat
tergantung pada pendapatan bank
syariah. Oleh karena
itu dalam usaha
bank syariah (jual beli,
Ijarah dan bagi
hasil) hendaknya dibiayai dari modal pemodal eksternal dulu. Perlu
diingat bahwa sebagian dari pendapatan
usaha utama bank
syariah merupakan haknya pemodal eksternal (dana pihak ketiga).
4. Sesuai prisipnya
pemodal eksternal (dana
pihak ketiga) dibedakan sumber
dana dengan prinsip wadiah (giro wadiah dan tabungan wadiah)
dan sumber dana
yang mempergunakanprinsip mudharabah
(tabungan mudharabah dan
deposito mudharabah).
Pemisahan ini dilakukan
karena pada prinsipnya hanya pendapatan
sumber dana yang
mempergunakan prinsip mudharabah
saja yang akan dibagi antara pemilik dana (shahibil mal) dengan pengelola dana
(mudharib). Sedangkan pendapatan dari sumber dana yang mempergunakan prinsip
wadiah (wadiah yad dhamanah) merupakan
pendapatan bank syariah seluruhnya. Sumber
dana dengan prinsip
wadiah perlu diketahui
berapa pendapatannya dapat dipergunakan sebagai pertimbangan dalam
memberikan bonus kepada pemodal (penitip). Jika bank syariah memberikan bonus
diharapkan tidak melebihi
dari pendapatan wadiah yang
diperoleh, supaya tidak
ada pendapatan lain
yang dialokasikan untuk bonus
yang mengakibatnya laba
rugi bank syariah berkurang.
5. Pada
prinsipnya hanya pendapatan sumber dana dengan prinsip mudharabah yang
memperolah bagi hasil,
atau sumber dana mudharabah yang
merupakan komponen bagi
hasil. Tetapi untuk kepentingan analisa dan
kepentingan lain seperti
laporan Bank Indonesia, sumber
dana mudharabah dipisahkan
sesuai produk masing-masing misalnya tabungan mudharabah, deposito
mudharabah jangka waktu
satu bulan, deposito
mudharabah jangka waktu 3 bulan dan sebagainya (selanjutnya disebut
dengan kelompok dana). Pemisahan
seperti ini dilakukan
untuk mengetahui return masing-masing produk dan perhitungan bagi hasil
individu.
6. Pendapatan kelompok
dana merupakan pendapatan
milik bersama antara pemilik modal (shahibul maal) denganpengelola
(mudharib). Oleh karena itu perlu dipisahkan pendapatan milik sekelompok dana
(misalnya sekelompok penabung
tabungan mudharabah). Pendapatan sekelompok pemodal / dana ini tidak
diperkenankan untuk dikurangi, karena ini adalah hak orang lain.
Pendapatan sekelompok dana
ini merupakan pendapatan milik semua pemodal individu yang
tergabung dalam kelompok dana tersebut.
7. Dari pendapatan
sekelompok dana tersebut
dibagikan kepada masing-masing
pemodal individu. Untuk keperluan perhitungan pada masing-masing
pemodal individu dapat
dituangkan dalam bentuk
prosentase return (kesetaraan return) atau hasil investasi setiap seribu
rupiah. Prosentase return
atau hasil investasi
per seribu ini dari bulan ke bulan berubah-ubah karena dipengaruhi pendapatan yang diterima oleh
bank syariah yang berubah-ubah. Jadi
bagi hasi atau
pendapatan individu ini
sangat dipengaruhi oleh pendapatan
sekelompok dana, pendapatan
sekelompok dana dipengaruhi oleh pendapatan yang dibagi, pendapatan yang
dibagi dipengaruhi oleh
pembayaran angsuran, pembayaran angsuran dipengaruhi
oleh kualitas pengelolaan
dana dst. Hal inilah kenapa
prosentase return bagi hasil tidak diharamkan.
C. Unsur-unsur Perhitungan
Pendapatan yang akan dibagikan
Dalam melakukan perhitungan pembagian hasil usaha
terdapat unsurunsur yang terkait yaitu:
1. Sumber dana
(modal yang dipergunakan
untuk memperoleh hasil usaha)
2. Penyaluran
dana (usaha yang dilakukan untuk memperoleh hasil usaha)
3. Hasil
usaha yang nyata-nyata diterima
Untuk
menetukan komponen dari
ketiga unsur tersebut sangat diperlukan kejujuran,
amanah dan transparansi
dari pengelola dana, karena perhitungan pembagian hasil
usaha sepenuhnyadilakukan oleh pengelola dana
a. Unsur
Sumber Dana :
Pada
dasarnya unsur sumber
dana yang harus
diperhitungan dalam
pembagian hasil usaha
adalah sumber dana
yang mempergunakan prinsip
mudharabah (apapun nama
dan bentuk produknya). Hanya
sumber dana yang
mempergunakan prinsip
mudharabah yang mendapat
bagi hasil. Jika
sumber dana yang mempergunakan prinsip wadiah juga
diikutsertakan dalam perhitungan pembagian hasil usaha, semata-mata untuk
mengetahuihasil usaha dari dana
wadiah tersebut. Seluruh
hasil yang diperoleh
dari pengelolaan dana wadiah
menjadi milik LKS sebagai pihak yang meneriman titipan. Hasil dari
pengelolaan dana wadiah
tersebut biasanya dipergunakan
sebagai dasar untuk
menentukan besarnya bonus (jika diberikan) kepada pihak yang
menitipkan.
Dalam
Lembaga Keuangan Syariah,
khususnya Bank Syariah
sumber dana yang mempergunakan
prinsip mudharabah meliputi produkproduk antara lain
a. Dana syirkah temporer dari bukan bank:
Tabungan
mudharabah xxx
Deposito
mudharabah xxx
b. Dana syirkah temporer dari bank:
Tabungan mudharabah xxx
Deposito mudharabah
xxx
Sedangkan sumber dana mempergunakan prinsip wadiah:
a. Dana Wadiah dari
bukan Bank:
Giro
Wadiah xxx
Tabungan
Wadiah xxx
b. Dana Wadiah dari Bank:
Giro
Wadiah xxx
Tabungan
Wadiah xxx
Contoh
Perhitungan Pembagian Hasil
Usaha Bank Syariah
Dari data
yang diperoleh pada
akhir periode perhitungan pembagian hasil usaha (profit
distribution) adalah sebagai berikut:
a. Sumber
data perhitungan
Untuk keperluan perhitungan pembagian hasil usaha
bank syariah memiliki data-data sebagai berikut:
1. Sumber
Dana
Produk sumber dana wadhiah
|
Saldo rata-rata harian
|
Tabungan
Wadiah
Giro
Wadiah
Sub total
sumber dana prinsip Wadiah
|
30.000.000
40.000.000
70.000.000
|
Produk Sumber dana mudharabah
Tabungan
Mudharabah Deposito Mudharabah 1
bulan
Deposito
Mudharabah 3 bulan Deposito Mudharabah
6 bulan Deposito Mudharabah 12
bulan Sub total prinsip mudharabah
|
Saldo
rata-rata harian
30.000.000
20.000.0000
10.000.000
15.000.000
5.000.000
80.000.000
|
Tabel:
data sumber dana
B. Media Perhitungan pembagian hasil usaha.
1. Sumber dana prinsip
wadiah diikut sertakan dalam perhitungan (wadiah dan mudharabah)
PERHITUNGAN
PROFIT DISTRIBUTION
Jenis
Simpanan
|
Saldo
Rata2
harian
|
Penda
Patan
|
Porsi
Penyimpan Dana
Nisbah Pend. Rtn.
|
Porsi bank
Nisbah Pend.
|
|||
|
A
|
B
|
C
|
D
|
(%)
|
E
|
F
|
|
|
|
|
B
|
|
|
|
Prinsip wadhiah
|
7000.000
|
525.000
|
0
|
0
|
0
|
0
|
525.000
|
Tab. Mdh
|
30.000.000
|
225.000
|
45
|
101.250
|
4,10625
|
55
|
123.750
|
Deposito mdh
|
|
|
|
|
|
|
|
1 bln rph
|
20.000.000
|
150.000
|
65
|
97.500
|
5,93125
|
35
|
52.500
|
3 bln rph
|
10.000.000
|
75.000
|
66
|
49.500
|
6,02250
|
34
|
25.500
|
6 bln rph
|
15.000.000
|
112.500
|
66
|
74.250
|
6.02250
|
34
|
38.250
|
12 bln rph
|
5.000.000
|
37.500
|
63
|
23.625
|
5,74875
|
37
|
13.875
|
TOTAL
|
80.000.000
|
1.125.000
|
|
346.125
|
|
|
778.875
|
Perhitungan dalam tabel diatas dapat dijelaskan
sebagai berikut:
1) Yang
membedakan dengan perhitungan pembagian hasil usaha khusus sumber dana
mudharabah adalah hanya besarnyapendapatan yang akan dibagikan yaitu :
2) Perhitungan kelompok
dana dengan prinsip
wadiah dilakukan dengan rumus
(Tot-B)
Total
saldo rata-2 sumber dana (Tot-A)
Hasil
yang diperoleh dari
pengelolaan dana dengan
prinsip wadiah merupakan pendapatan
seluruhnya milik bank
syariah sebagai pihak penerima
titipan. Tujuan wadiah
diikut sertakan dalam perhitungan
pembagian hasil usaha
adalah untuk mengetahui pendapatan
yang diperoleh dari
pengelolaan dana tersebut. Jika
bank syariah memberikan
bonus kepada penitip dana wadiah
diharapkan secara keseluruhan tidak lebih dari Rp. 525.000,-- Jika
bank syariah memberikan
bonus kepa penitip wadiah melebihi Rp. 525.000,--
berarti ada pendapatan lain yang dialokasikan
untuk bonus sehingga
pada akhirnya akan mengurangi keuntungan bank syariah.
Perhitungan pembagian hasil
usaha bank syariah,
dengan mengikuti sertakan wadiah
dalam perhitungan atau
tidak mengikutsertakan
perhitungan hasil akhirnya
adalah sama (bandingkan kedua
tabel tersebut).Untuk penjelesan
yang lebih rinci berikutnya
dipergunakan perhitungan yang
hanya khusus sumber dana
mudharabah saja, seperti diuraikan dibawah ini.
2. Perhitungan pembagian
hasil usaha hanya
khusus sumber dana dengan prinsip mudharabah
PERHITUNGAN
PROFIT DISTRIBUTION
Jenis
Simpanan
|
Saldo
Rata2 harian
|
Pendapatan
|
Porsi penyimpan dana Porsi Bank
Nisbah
pend. Rtn.
|
Porsi Bank
Nisbah Pend.
|
|||
|
A
|
B
|
C
|
D
|
(%)
|
E
|
F
|
|
|
|
|
(B X C)
|
|
|
(B X E)
|
Tab. Mdh
|
30.000.000
|
225.000
|
45
|
101.250
|
4,10625
|
55
|
123750
|
Deposito Mdh
|
|
|
|
|
|
|
|
1 bln Rph
|
20.000.000
|
150.000
|
65
|
97.500
|
5,193125
|
35
|
52.500
|
3 bln Rph
|
10.000.000
|
75.000
|
66
|
49.500
|
6,02250
|
34
|
25.500
|
6 bln Rph
|
15.000.000
|
112.500
|
66
|
74.250
|
6.02250
|
34
|
38.250
|
12 bln Rph
|
5.000.000
|
37.500
|
63
|
23.625
|
5,74875
|
37
|
13.875
|
TOTAL
|
80.000.000
|
600.000
|
|
253.875
|
|
|
253.875
|
Tabel
: Tabel pembagian hasil usaha (dana mudharabah)
Dari perhitungan tabel profit distribusi tersebut
diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Menentukan besarnya
porsi pendapatan yang
akan dibagikan antara pemilik
dana (nasabah) yang
mempergunakan prinsip
mudharabah dengan bank
syariah sebagai pengelola
dana (total B) adalah sebagai
berikut
2. Perhitungan kelompok
dana (kelompok tabungan
mudharabah, kelompok deposito mudharabah)
(a) misalnya kelompok
dana tabungan mudharabah
- kolom B1
Total
pendapatan (Tot-B)
(b) misalnya kelompok dana depsoito mudharabah
satubulan – kolom B2
Total
pendatan(Tot-B)
c). Porsi pendapatan untuk sekelompok pemilik
dana – kolom D Rumusnya adalah : B x C
(1) misalnya
tabungan mudharabah – kolom D1
(B-1) x (C-1) = 225.000 x 0,45 = 101.250
(2) misalnya
deposito mudharabah jangka waktu satu
bulan – kolom D2
(B-2) x (C-2) = 150.000 x 0,65 = 97.500
(d).
Porsi pendapatan pengelola dana (mudharib) – kolom F
Rumusnya : B x E
(1) misalnya
untuk tabungan mudharabah – kolom F-1
(B-1) x (E-1) = 225.000 x 0,55 = 123.750
(2)
misalnya untuk deposito
mudharabah jangka waktu satu bulan– kolom F-2
(B-2) x (E-2) = 150.000 x 0,35 = 53.500
e) Perhitungan return bagi hasil:
Perhitungan
return yang tercantum
dalam tabel diatas
adalah return untuk masing-masing
produk, tujuannya untuk memberikan gambaran hasil yang
diperoleh dari masing-masing produk
disamping untuk kepentingan
pelaporan ke Bank Indonesia untuk keperluan statistik
perkembangan bank syariah. Banyak
cara untuk menghitungan
return bagi hasil
seperti
misalnya
1. Perhitungan indikasi
rate produk (hanya
untuk kepentingan intern bank) Perhitungan indikasi
rate ini hanya
diperhitungan untuk
kepentingan intern bank,
yaitu untuk kepentingan pembagian bagi
hasil yang dilakukan
oleh komputer atau untuk
kepentingan laporan ke
Bank Indonesia (selamabelum
mempergunakan format Laporan
Bulanan Bank Umum Syariah)
dan indikasi rate
ini tidak perlu diumumkan atau disampaikan kepada
nasabah. Perhitungan indikasi rate masing-masing produk dilakukan dengan rumus
sebagai berikut:
2. Perhitungan
pembagian hasil usaha mempergunakan Return Total Pendapatan Yang Dibagikan
Cara lain perhitungan
pembagian hasil usaha
adalah dengan menentukan return
total dari pendpatan
yang dibagi hasilkan dibandingkan
dengan sumber dana
yang merupakan modal untuk memperoleh hasil usaha tersebut.
Dengan return pendapatan yang akan dibagi dengan
nisbah tertentu akan diperoleh pula return produk masing-masing.
1. Rumus
Return (Indikasi Rate) Pendapatan Total :
Perhitungan indikasi rate lain masing-masing
produkatas pendapatan total
(sebelum dibagi antara shahibul maal
dan mudharib) dilakukan
dengan rumus sebagai berikut:
2. Contoh
perhitungan return pendapatan yang dibagi Dari
data-data contoh tersebut
diatas diketahui bahwa
o Saldo
rata-2 sumber dana (mudharabah) sebesar Rp. 80.000.000
o Pendapatan yang
Dibagikan (lihat perhitungan) sebesar Rp. 600.000,--
o Hari Bagi
Hasil bulan yang
bersangkutan : 30 hari
Maka perhitungan
indikasi rate untuk
kelompok tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
=9,125%
Perhitungan
tersebut besarnya sama
untuk masingmasing produk,
misalnya tabungan mudharabah
dimana:
o Saldo rata-2
simpanan (tabungan) mudharabah sebesar Rp.30.000.000
o Pendapatan
yang akan dibagikan (untuk produk simpanan) sebesar Rp.225.000,--
o Hari
Bagi Hasil bulan yang bersangkutan selama 30 hari Maka return
tabungan mudharabah sebelum
dibagi (pendapatan total) adalah sebagai berikut:
=9,125%
Jika
nisbah umum untuk
tabungan mudharabah adalah 45%
untuk nasabah sebagai pemilik dana dan 55%
untuk Bank Syariah
sebagai mudharib, maka return
produk untuk pemilik dana
adalah sebagai berikut:
45% x 9.125 = 4, 10625
Perhitungan
ini sama dengan
perhitungan apabila mempergunakan
tabel Dari perhitungan tersebut
diatas jelas adanya
perbedaan prosentase bunga dengan prosentase bagi hasil. Prosentase
bunga besarnya ditetapkan didepan, sedangkan prosentase bagi hasil
merupakan hasil akhir
proses perhitungan.
Prosentase return tabungan
mudharabah sebesar 4,10625% pa
sebagai hasil perhitungan
dari pendapatan milik sekelompok
penabung mudharabah sebesar
Rp. 101.250,- (D-1). Pendapatan
tersebut merupakan bagian dari
pendapatan produk tabungan
mudharabah sebelum dibagi sebesar
Rp. 225.000,--(B-1) Pendapatan
produk sebesar Rp. 225.000,-- merupakan
bagian dari total pendapatan yang
akan dibagi antara
bank dan seluruhnasabah (tot-B)
sebesar Rp. 600.000,-.
Pendapatan yang akan dibagi
tersebut merupakan pendapatan
yang nyatanyata diterima (cash
basis) dan ini dipengaruhi oleh jumlah pembayaran angsuran yang diterima dst.
D. Perhitungan Bagi
Hasil untuk individu
rekening Tabungan Mudharabah
Contoh
:
Tabungan
Mudharabah H Amirullah
dalam bulan Juni
2008 memiliki saldo rata-rata harian sebesar Rp. 10.000.000,- . Dalam
akad pembukaan rekening tabungan
mudharabah disepakati pembagian
hasil usaha atau nisbah 45 untuk H Amirullah dan 55
untuk
Bank Syariah.
1. Perhitungan bagi
hasil dengan mempergunakan prosentase return produk
(catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usahadalam tabel profit
distribution diatas, return
tabungan mudharabah sebesar 4,10625% pa) Perhitungan bagi
hasil yang dibayarkan
kepada nasabah investasi mudharabah
dalam komputer dilakukan
dengan rumus:
1. Jika pemilik
dana memperoleh bagi
hasil dengan nisbah yang
sama dengan nisbah
pada tabel pembagian hasil usaha
(45 untuk penabung dan 55
untuk
Bank syariah) Perhitungan Bagi Hasil
yang diperoleh H Amirullah adalah sebagai berikut:
=33.750
Catatan:
Ada
bank syariah yang mempergunakan:
Pendapatan
tabungan mdh
Total
sumber dana Tabungan
Rumus ini hanya dapat dipergunakan kalau seluruh
indikatornya sama, seperti
misalnya lama investasi,nisbah nasabah dsb. Jika ada
indikator berbeda akanmenghasilkan berbeda. (lihat perhitungan bagi hasil
deposito mudharabah yang
diperhitungan pada
akhir
bulan).
b. Jika pemilik
dana memperoleh bagi
hasil dengannisbah khusus
(special nisbah) atau
berbeda dengan nisbah dalam tabel
profit distribution (Nisbah untuk H.Amirullah 80 dan untuk bank syariah 20)
Perhitungan bagi hasil yang diperoleh H Amirullah adalah sebagai berikut:
1. hasil nisbah normal :
(45%)
=33.750
hasil nisbah tambahan
80 - 45
--------- x 33.750 = 26.250
45 -------------
(+)
Total bagi hasil = 60.000
2) Perhitungan bagi hasil
dengan mempergunakan
return total pendapatan sebelum
dibagi (prosentase return total pendapatan)
(catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha (profit distribution) diatas, return
pendapatan sebelum dibagi / return total pendapatan
adalah sebesar 9.125% / pa)
Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah
investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan
rumus
Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah
investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan
rumus
Saldo rata2 ( Nisbah Nasabah X
Rek
Individu
X Hari
Bagi X
Hasil Return Pendapatan
Total)
365 x 100
(a). Investasi Mudharabah memiliki nisbah yang sama dengan nisbah
dalam table (Nisbah untuk H. Amirullah 45 dan
untuk Bank Syariah 55)
10.000.000 x 30 x (9,125% x 0,45)
---------------------------------------------- =
33.750
365 x 100
(b). Investasi
Mudharabah memiliki nisbah
yang berbeda / special nisbah (Nisbah untuk
H Amirullah 80 dan untuk bank syariah 20)
10.000.000 x 30 x (9,125% x 0,80)
----------------------------------------------- =
60.000
365 x 100
3). Perhitungan bagi hasil untuk individu dengan
returnhasil investasi per seribu ( h.i per
mil)
(catatan : sesuai
perhitungan pembagian hasil usaha /
profit distribution diatas hasil investasi per seribu
adalah
Rp. 7.50)
(a). Rumus perhitungan bagi hasil h.i. per-mil
adalah
sebagai berikut
Saldo Rata-2 Nisbah
Rek Individu X H.I per mil X
Nasabah
1.000
(b). Jika nisbah nasabah
sama dengan nisbah
yang tercantum dalam tabel distribusi hasil usaha ( Nisbah untuk H. Amirullah 45 dan untuk bank syariah 55) Bagi haisl untuk
H. Amirullah adalah sebagai berikut:
10.000.000
----------------- X Rp. 7,50 X 0,45
= Rp. 33.750
1.000
(c) Jika
pemilik dana sepakat
dengan nisbah yang
berbeda dengan nisbah umum (nisbah untuk H. Amirullah 80 dan untuk bank syariah 20) Bagi hasil untuk H. Amirullah adalah sebagai berikut:
berbeda dengan nisbah umum (nisbah untuk H. Amirullah 80 dan untuk bank syariah 20) Bagi hasil untuk H. Amirullah adalah sebagai berikut:
10.000.000
---------------- X Rp. 7,50 X 0,80
= Rp. 60.000
1.000
Bab 6 - Perhitungan Pembagian Hasil
Usaha | 495
Catatan: rumus ini dapat dipergunakan
jika seluruh
indikator perhitungan tersebut sama. (lihat
perhitungan bagi hasil deposito mudharabah jika
diperhitungkan sampai dengan akhir bulan)
indikator perhitungan tersebut sama. (lihat
perhitungan bagi hasil deposito mudharabah jika
diperhitungkan sampai dengan akhir bulan)
D Perhitungan Bagi Hasil untuk individu
rekening Deposito
Mudharabah
Mudharabah
Contoh :
Deposito
Mudharabah jangka waktu
satu bulan milik
Siti
Aminah dalam bulan Juni 2008 memiliki saldo rata-rata harian
sebesar Rp. 5.000.000,- Jatuh tempo deposito mudharabah Siti
Aminah tanggal 26 Juli 2008. Dalam akad pembukaan Deposito
Mudharabah 26 Juni 2008 disepakati porsi pembagian hasil
usaha atau nisbah 65 untuk Siti Aminah dan 35 untuk Bank
Syariah.
Aminah dalam bulan Juni 2008 memiliki saldo rata-rata harian
sebesar Rp. 5.000.000,- Jatuh tempo deposito mudharabah Siti
Aminah tanggal 26 Juli 2008. Dalam akad pembukaan Deposito
Mudharabah 26 Juni 2008 disepakati porsi pembagian hasil
usaha atau nisbah 65 untuk Siti Aminah dan 35 untuk Bank
Syariah.
1). Perhitungan bagi hasil dilakukan
setiap ulang tanggal
Jangka waktu investasi deposito mudharabah Siti Aminah selama
30 hari (26 juni - 27 juli 2008)
a)
Perhitungan bagi hasil
dengan mempergunakan
prosentase return produk
prosentase return produk
(catatan : sesuai perhitungan
pembagian hasil usaha dalam
tabel profit distribution diatas, return deposito
mudharabah jangka waktu satu bulan sebesar 5,93125% pa) Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan rumus
tabel profit distribution diatas, return deposito
mudharabah jangka waktu satu bulan sebesar 5,93125% pa) Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan rumus
Saldo rata2 X Hari Bagi X Return
Rek Individu Hasil produk
365 X 100
(1) Jika
disepakati dengan nisbah
normal / counter (nisbah sama
dengan nisbah dalam
profit distribution)
yaitu sebesar 65 untuk Siti
Aminah,
maka Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000 X 30
X 5,93125
----------------------------------------- = 24.375
365 x 100
(2). Jika disepakati
dengan nisbah berbeda
dengan
nisbah counter (nisbah counter 65 dan
Siti Aminah
diberikan nisbah 80), maka bagi hasil yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
diberikan nisbah 80), maka bagi hasil yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
(a) hasil nisbah
normal : (65%)
5.000.000 X 30 X 5,93125
------------------------------------ = 24.375
365 x 100
(b) hasil nisbah tambahan
80 - 65
--------- x 24.375 = 5.625
65 ------------- (+)
Total bagi hasil = 30.000
b) Perhitungan bagi
hasil dengan mempergunakan
return total pendapatan sebelum dibagi (prosentase
return total pendapatan)
return total pendapatan sebelum dibagi (prosentase
return total pendapatan)
(catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha (profit
distribution) diatas, return pendapatan sebelum dibagi /
return total pendapatan sebesar 9.125% / pa)
Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah
investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan
rumus
distribution) diatas, return pendapatan sebelum dibagi /
return total pendapatan sebesar 9.125% / pa)
Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah
investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan
rumus
Saldo rata2
Rek
Rek
Individu
X Hari Bagi X
Hasil
( Nisbah Nasabah X
Return Pendapatan
Return Pendapatan
Total
365 x 100
1) Jika
disepakati dengan nisbah
normal / counter
(nisbah sama
dengan nisbah dalam
profit distribution) yaitu
sebesar 65 untuk Siti
Aminah,maka Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode
tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000 x 30 x (9,125% x 0,65)
---------------------------------------------- = 24.375
365 x 100
2). Jika disepakati
dengan nisbah berbeda
dengan nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah diberikan nisbah 80),
maka bagi hasil
yang diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
5.000.000 x 30 x (9,125% x 0,80)
----------------------------------------------- =
30.000
365 x 100
c). Perhitungan
bagi hasil untuk individu dengan return hasil
investasi per seribu ( h.i per mil)(catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha /profit distribution
diatas hasil investasi per seribu adalah Rp. 7.50)
1). Rumus
perhitungan bagi hasil h.i. per-mil adalah
sebagai berikut
Saldo Rata-2 Nisbah
H.I per
Rek Individu
1.000
X X
Nasabah
mil
2) Jika disepakati dengan
nisbah normal / counter
(nisbah sama dengan
nisbah dalam profit distribution) yaitu sebesar 65 untuk Siti
Aminah, maka Bagi
Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode
tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000
----------------- X Rp. 7,50 X 0,65
= Rp. 24.375
1.000
3). Jika disepakati
dengan nisbah berbeda
dengan
nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah
diberikan nisbah 80), maka
bagi hasil yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
5.000.000
---------------- X Rp. 7,50 X 0,80
= Rp. 30.000
1.000
2). Perhitungan bagi hasil dilakukan sampai
dengan akhir
bulan
Jika bagi hasil diperhitungan sampai
dengan akhir bulan, maka bagi hasil deposito
mudharabah Siti Aminah
hanya diperhitungan mulai sejak
tanggal 26
Juni sampai 30 Juni (misalnya tutup
buku dilakukan pada tanggal 30 Juni 2008) yaitu selama 4 hari.
Bagi hasil untuk periode 1 Juli sampai 26 Juli akan diperhitungan pada
akhir bulan Juli 2008
a)
Perhitungan bagi hasil
dengan mempergunakan
prosentase return produk
prosentase return produk
(catatan : sesuai perhitungan
pembagian hasil usaha dalam
tabel profit distribution diatas, return deposito
mudharabah jangka waktu satu bulan sebesar 5,93125% pa) Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan rumus
tabel profit distribution diatas, return deposito
mudharabah jangka waktu satu bulan sebesar 5,93125% pa) Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan rumus
Saldo rata2 X Hari Bagi X Return
Rek Individu Hasil produk
365 X 100
(1) Jika disepakati
dengan nisbah normal /
counter (nisbah sama dengan
nisbah dalam profit distribution) yaitu sebesar 65 untuk Siti
Aminah, maka Bagi
Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode
tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000 X 4
X 5,93125
----------------------------------------- = 3.250
365 x 100
(2). Jika disepakati
dengan nisbah berbeda
dengan
nisbah counter (nisbah counter 65 dan
Siti Aminah
diberikan nisbah 80), maka bagi hasil yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
diberikan nisbah 80), maka bagi hasil yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
(a) hasil nisbah
normal : (65%)
5.000.000 X 4 X 5,93125
------------------------------------ = 3.250
365 x 100
(b) hasil nisbah tambahan
80 - 65
--------- x 24.375 = 750
65 -------------- (+)
Total bagi hasil = 4.000
b) Perhitungan bagi
hasil dengan mempergunakan
return total pendapatan sebelum dibagi (prosentase
return total pendapatan)
return total pendapatan sebelum dibagi (prosentase
return total pendapatan)
(catatan : sesuai perhitungan
pembagian hasil usaha (profit distribution)
diatas, return pendapatan sebelum dibagi / return
total pendapatan sebesar 9.125% / pa) Perhitungan
bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan rumus
Saldo rata2
Rek
Rek
Individu
X Hari Bagi X
Hasil
( Nisbah Nasabah X
Return Pendapatan
Return Pendapatan
Total)
365 x 100
(1) Jika disepakati
dengan nisbah normal / counter
(nisbah sama dengan
nisbah dalam profit
distribution) yaitu sebesar 65 untuk Siti Aminah,
distribution) yaitu sebesar 65 untuk Siti Aminah,
maka Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000 x 4 x (9,125% x 0,65)
---------------------------------------------- = 3.250
365 x 100
(2). Jika disepakati
dengan nisbah berbeda
dengan nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah diberikan nisbah 80),
maka bagi hasil
yang diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
5.000.000 x 4 x (9,125% x 0,80)
----------------------------------------------- =
4.000
365 x 100
c). Perhitungan bagi hasil untuk individu dengan
return
hasil
investasi per seribu ( h.i per mil)
(catatan : sesuai
perhitungan pembagian hasil usaha /
profit distribution diatas hasil investasi per seribu
adalah
Rp. 7.50)
(1). Rumus perhitungan bagi hasil h.i. per-mil
adalah
sebagai berikut
Saldo Rata-2
Rek Individu X H.I per
mil X
Nisbah Nasabah
1.000
Rumus ini tidak dapat dipergunakan
karena jangka waktu investasi dalam
tabel distribusi hasil
usaha (profit distrution), yaitu selama 30 hari tidak sama dengan lama investasi dari perhitungan individu deposito mudharabah, yaitu 4 hari.
Dengan demikian rumus
tersebut perlu disempurnakan menjadi sebagai berikut:
Saldo Rata-2
Rek Individu
Rek Individu
1.000
X
Lama
Investasi
n hari (hr
n hari (hr
bahas)
H.I
X per X
mil
Nisbah
Nasabah
2. Jika disepakati dengan
nisbah normal/counter(nisbah sama
dengan nisbah dalam profitdistribution)
yaitu sebesar 65 untuk Siti Aminah,maka
Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untukperiode tersebut adalah sebagai
berikut:
5.000.000 4
-----------------
x ------ x Rp. 7,50 X 0,65 = Rp.
3.250
1.000 30
3. Jika disepakati
dengan nisbah berbeda
dengan nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah
diberikan nisbah 80), maka bagi hasil yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
diberikan nisbah 80), maka bagi hasil yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
5.000.000 4
------------- x ------- x Rp. 7,50 X 0,80 = Rp. 4.000
1.000 30
Dari contoh perhitungan pembagian hasil usaha diatas distribusi hasil usaha bank syariah dapat dijabarkan sbb:
Gambar 6-4 : Distribusi hasil usaha Dari skema tersebut diatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar