Jumat, 05 Desember 2014

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADHIAH DAN MUDHARABAH



Teknik Bagi Hasil Dengan Prinsip Wadhiah Dan Mudharabah
Dalam  bab  ini  akan  dibahas  tentang  ketentuan  perhitungan pembagian  hasil  usaha  yang   dilakukan  oleh  Bank  Syariah  sebagai pengelola usaha (mudharib)
1.      Ketentuan Perhitungan Pembagian Hasil Usaha
Ketentuan  yang  terkait  dengan  perhitungan  pembagian hasil usaha  adalah  ketentuan  tentang  prinsip  distribusi  hasil  usaha  dan sistem distribusi hasil usaha
A.    Sistem Distribusi Hasil Usaha
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang  Sistem  Distribusi  Hasil  Usaha  Dalam  Lembaga  Keuangan Syariah
1.      Pada  prinsipnya,  LKS  boleh  menggunakan  sistem  Accrual  Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
2.      Dilihat  dari  segi  kemaslahatan  (al-ashlah),  dalam  pencatatan sebaiknya  digunakan  sistem  Accrual  Basis;  akan  tetapi,  dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
3.      Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.
B.     Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  No.  15/DSN-MUI/IX/2000Tentang  Prinsip  Distribusi  Hasil  Usaha  Dalam  Lembaga Keuangan Syariah  dengan  pertimbangan   (a).  bahwa  pembagian  hasil  usaha  di antara  para  pihak  (mitra)  dalam  suatu  bentuk  usaha  kerjasama  boleh didasarkan pada prinsip Bagi Untung (Profit Sharing), yakni bagi hasil yang  dihitung  dari  pendapatan  setelah  dikurangi modal  (ra’su  al-mal) dan  biaya-biaya,  dan  boleh  pula  didasarkan  pada  prinsip  Bagi  Hasil (Net Revenue Sharing), yakni bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah  dikurangi  modal  (ra’su  al-mal);  dan  masing-masing  memiliki kelebihan dan kekurangan;
Dalam fatwa tersebut ditetapkan sebagai berikut:
1.      Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (NetRevenue  Sharing)  maupun  Bagi  Untung  (Profit  Sharing)  dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
2.      Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah),  saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing).
3.      Penetapan  prinsip  pembagian  hasil  usaha  yang  dipilih  harus disepakati dalam akad.
2.      Tahapan pembagian hasil usaha bank syariah
Dalam  perhitungan  pembagian  hasil  usaha  bank  syariah  dilakukan dengan beberapa tahapan proses yaitu:
a.       Menentukan prinsip bagi hasil yang dipergunakan
Ketentuan  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  menjelaskan  bahwa pembagian  hasil  usaha  bank  syariah  dapat  mempergunakan  Revenue Sharing maupun  Profit  Sharing.  Saat  ini  seluruh  bank  syariah  masih mempergunakan revenue sharing baik dalam berbagi hasil bank syariah sebagai  pengelola  dana  dengan  pemodal  (penghimpunan dana) maupun  bank  syariah  sebagai  pemodal  kepada  nasabah  debitur (pengelolaan  dana  dengan  prinsip  mudharabah  dan  musyarakah). Untuk  memberikan  gambaran  yang  lengkap  perbedaan  revenue sharing  dan  profit  sharing  dapat  dijelaskan  secara  umum  seperti dibawah.

1).  Prinsip Bagi Hasil (Revenue Sharing)
Sesuai  ketetuan  dalam  fatwa  bahwa  yang  dibagi  dalam prinsip mudharabah  adalah  hasil  usaha  pengelolaan  dana  mudharabah tersebut,  dalam  istilah  akuntansi  sering  dikenal  dengan  laba  kotor (gross  profit),  karena  dalam  prinsip  mudharabah  modal  mudharabah tidak  diperkenankan  untuk  dibagi,  penjualan  terkandung  modal mudharabah,  sehingga  tidak  diperkenankan  melakukan  pembagian hasil  usaha  mudharabah  dari  penjualan  (omzet).  Sedangkan  prinsip Profit  Sharing  hasil  usaha  yang  dibagi  merupakan  pendapatan  hasil usaha bersih. Untuk membedakan kedua prinsip tersebut dapat dilihat dalam ilutrasi sebagai berikut:
Uraian                                     Jumlah                         Prinsip bagi hasil
Penjualan                                 100 
Harga pokok penjualan           65 
Laba kotor (Gross Profit)        35                                Net Revenue Sharing
Beban-beban                           25 
Laba Bersih (Net Profit)         10                                Profit Sharing
Dengan  adanya  pola  tersebut  diatas  banyak  yang  mengatakan  bank syariah dapat mempermainkan atau mengatur harga pokok penjualan atau  bank  syariah  saat  ini  sulit  untuk  menentukan  laba  kotor  (gross profit),  tanpa  disadari  bahwa  pendapatan  hasil  usaha  utama  bank syariah  saat  ini  juga  merupakan  laba  kotor.  Untuk  memberikan gambaran tentang hal tersebut dapat dilihat dalam data dibwah ini.
2)  Prinsip Bagi Untung (Profit Sharing)
Seperti  disampaikan  diatas  bahwa  saat  ini  bank  syariah  belum ada  yang  mempergunakan  perhitungan  pembagian  hasil  usahanya mempergunakan  prinsip  profit  sharing.  Dalam  prinsip profit  sharing pendapatan hasil usaha yang dibagi merupakan pendapatan bersih (net profit) , yaitu laba kotor dikurangi dengan beban-beban yang berkaitan dengan  pengelolaan  dana  mudharabah.  Salah  satu  kendala  dalam prinsip  profit  sharing  adalah  penentuan  beban-beban yang diperhitungkan  dalam  mudharabah  secara  jujur,  transparan  dan obyektif.  Jika  bank  syariah  akan  menerapkan  prinsip profit  sharing harus  dibuat  dua  laporan  yaitu  (1)  laporan  yang  berkaitan  dengan pengelolaan  dana  mudharabah,  yaitu  bank  sebagai  pengelola  (2) laporan  yang  berkaitan  dengan  bank  syariah  sebagai  entitas  syariah yang  mengelola  dana  dan  kegiatan  lainnya.
1.      Bank Syariah membuat laporan pengelolaan dana mudharabah. Laporan ini berisi hasil usaha yang diperoleh dalampengelolaan dana  mudharabah  dengan  prinsip  jual  beli  (pendapatan  keuntungan murabahah,  pendapatan  keuntungan  salam,  pendapatan  keuntungan istishna),   prinsip  ujroh  (pendapatan  neto  ijarah,  pendapatan  neto IMBT),  prinsip  bagi  hasi  (pendaptan  bagi  hasil  mudharabah, pendapatan  bagi  hasil  musyarakah)  dan  prinsip  lainnya  (pendapatan Sertifikat  Investasi  Mudharabah  Antar  Bank,  Pendapatan  Sertifikat Wadiah  Bank  Indonesia)  dikurangi  dengan  beban-beban yang dikeluarkan  sehubungan  dengan  pengelolaan  dana  tersebut,  sehingga diketahui  hasil  usaha  bersih  dari  pengelolaan  dana  mudharabah  (bisa laba  atau  rugi).  Pendapatan  hasil  usaha  bersih  (laba  rugi  bersih)  ini yang  dipergunakan  sebagai  dasar  perhitungan  pembagian  hasil  usaha antara  bank  syariah  sebagai  pengelola  dan  pemodal  sebagai  pemilik dana.  Laporan  pengelolaan  dana  mudharabah  ini  harus dilakukan terpisah dengan laporan yang lainnya.
2.      Bank syariah membuat laporan terkait dengan entitas syariah (pengelolaan dana non mudharabah) Disamping  mengelola  dana  mudharabah  bank  syariah  juga memiliki kegiatan lain seperti misalnya penerima titipan dana wadiah, dan  diperkenankan  untuk  mengelola  dana  wadiah,  menjalankan kegiatan  usaha  jasa  layanan,  seperti  transfer,  bank garansi  dsb. Pengelolaan  dana  wadiah  upah  kerja  (fee  base  income)  merupakan pendapatan bank syariah sebagai entitas syariah sendiri (bukan sebagai mudharib)  dan  tidak  dimasukakan  dalam  pendpatan  yang  dibagi hasilkan. Dari hasil usahanya ini dikurangi dengan  beban-beban yang dikeluarkan  sehubungan  dengan  pelaksanaan  kegiatan  usaha  entitas syariah merupakan hasil besih entitas syariah. Permasalahan  yang  dalam  melaksanakan  prinsip  profit  sharingadalah kejujuran, transparansi dan obyektivitas dari bank syariah dalam menentukan beban-beban yang akan menjadi beban danamudharabah atau  beban  entitas  syariah.  Jika  bank  syariah  tidak jujur  dalam menentukan  biaya  pengelolaan  dana  mudharabah,  maka  akan membawa  dampak  kecil  hasil  usaha  yang  pada  akhirnya berdampak pada  kecilnya  bagi  hasil  yang  diterima  oleh  pemodal (bahkan  dapat mengakibatkan  kerugian).  Sehubungan  dengan  hal  tersebut  jika diperhatikan  ketentuan  dalam  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional dijelaskan bahwa:
1)      Pada  dasarnya,  Lembaga  Keuangan  Syariah  boleh  menggunakan prinsip  Bagi  Hasil  (Net  Revenue  Sharing)  maupun  Bagi  Untung (Profit  Sharing)  dalam  pembagian  hasil  usaha  dengan  mitra (nasabah)-nya.
2)      Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah),  saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). Banyak  yang  berpendapat  bahwa  yang  paling  syariah  adalah mempergunakan Profit Sharing, karena akan tercipta keadilan. Namun dari  ketentuan  tersebut  jelas  ada  pertimbangan  kenapa  disarankan mempergunakan Revenue Sharing antara lain:
·         Kesiapan nasabah
Dari  uraian  diatas  dapat  dilihat  bahwa  jika  mempergunakan prinsip  profit  sharing  dapat  terjadi  kerugian.  Sesuai  prinsip mudharabah  jika  terjadi  kerugian  bukan  kesalah  pengelola  (bank syariah)  akan  ditanggung  seluruhnya  oleh  pemilik  dana  (deposan mudharabah), sehingga dimungkinkan modal nasabah akan berkurang. Yang  menjadi  masalah  adalah  apakah  nasabah  sudah  siap  untuk menanggung risiko kerugian. Suatu kenyataan saat ini bahwa bagi hasil turun  saja  akan  mempengaruhi  nasabah  deposan,  apalagi  sampai modalnya  berkurang.  Hal  ini  karena  masih  kuatnya  aliran  ekonomi kapitalis dalam masyarakat.
·         Pelaksana bank syariah
Permsalahan lain timbul pada pelaksana bank syariahitu sendiri, sampai  seberapa  besar  amanah,  kejujuran,  transparansi  dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dan hal ini belum ada sarana untuk  mengukurnya,  apalagi  kalau  paradigma  pelaksana  bank  syariah masih melekat paradigma ekonomi kapitalis. Untuk  menunjang  perkembangan  bank  syariah  saat  ini disarankan  untuk  mempergunakan  prinsip  revenue  sharing,  karena dalam  revenue  sharing,  selama  bank  syariah  berjalan  atau  beroperasi terus, tidak mungkin modal mudharabah yang diserahkan nasabah ke bank syariah dikurangi. Hal ini disebabkan karena dalam  revenue sharingyang  dibagi  adalah  revenue atau  hasil  (gross  profit)  dan  secara  teori renevue tidak akan terjadi “negative”, paling jelek adalah  revenue  atau hasilnya nol, dalam arti seluruh aktiva tidak menghasilkan atau seluruh nasabah  tidak  membayar  angsuran  atau  imbalan.  Jika  bank  syariah tidak memperoleh hsail sama sekali berarti pada titik impas (break event point), tidak untung dan tidak rugi. Karena tidak untungdan tidak rugi maka  seluruh  modalnya  dikembalikan.  Jika  mempergunakan  prinsip revenue  sharing pemilik  dana  mudharabah  akan  menanggung  kerugian (modalnya  berkurang)  jika  bank  syariah  dibubarkan  / dilikuidasi  dan total aset lebih kecil dari total kewajiban (lihat akuntansi syariah)
B.     Tahapan perhitungan pembagian hasil usaha bank syariah
Langkah-langkah distrubusi hasil usaha dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pendapatan  yang  akan  didistribusi  atau  dibagi  dengan  pemilik dana  (pemodal  /  investor)  adalah  pendapatan  yang  diperoleh dari  pengelolaan  dana  yang  disebut  dengan  “pendapatan  usaha utama”, yaitu pendapatan dari jual beli (keuntungan murabahah, keuntungan  salam,  dan  keuntungan  istishna),  pendapatan  ujroh (pendapatan  neto  Ijarah,  Ijarah  Muntahiya  Bittamlik,  Multijasa) dan  pendapatan  bagi  hasil  (pendapatan  bagi  hasil  mudharabah dan  musyarkah)  dan  pendapatan  pengelolaan  dana  lainnya (pendapatan  sertifikat  investasi  mudharabah  antar  bank  syariah / SIMA, pendapatan bonus sertifikat Wadiah Bank Indonesia)
2.      Pendapatan  Usaha  Utama  sebagaimana  dalam  butir  1  diatas, harus dapat dipisahkan :
·  Pendapatan Akrual
Pendapatan  dari  hasil  pengelolaan  usaha  utama,  yangdilakukan  hanya  dalam  pengakuan  saja,  tidak  diikutidengan aliran kas (belum diterima). Pengakuan pendapatan
ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang  lengkap  kepada  pengguna  laporan  keuntungan  bank syariah.Pendapatan  akrual  hanya  untuk  kepentingan
laporan keuangan dan tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga / pemilik dana
·           Pendapatan nyata-nyata diterima (cash basis)
Pendapatan  yang  nyata-nyata  diterima  atau  cash  basis merupakan  pendapatan  pengelolaan  usaha  utama  bank syariah  yang  nyata-nyata  diterima,  baik  akibat  dari
pendapatan yang diterima saat ini atau akibat dari aliran kas dari pendapatan yang pengakuannya dilakukan sebelumnya dan kasnya baru diterima saat ini. Sesuai  ketentuan  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  nomor14/DSN-MUI/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha
Dalam Lembaga Keuangan diatur bahwa Bank  Syariah  boleh  menggunakan  sistem  Accrual  Basis maupun  Cash Basis dalam administrasi keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (alashlah),  dalam  pencatatan  sebaiknya  digunakan  sistem  Accrual  Basis; akan  tetapi,  dalam  distribusi  hasil  usaha  hendaknya ditentukan  atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis). Jadi  pendapatan  yang  diperkenankan  untuk  dibagi  dengan pemilik  dana  adalah  pendapatan  dari  pengelolaan  usaha  utama yang nyata-nyata diterima.
3.      Langkah  berikutnya  dari  pendapatan  yang  nyata-nyata  diterima (cash  basis)  dipisahkan  pendapatan  menjadi  pendapatan  yang sumber  dananya  dari  pihak  ketiga  dan  sisanya  merupakan pendapatan  cash  basis  dari  sumber  dana  lainnya.  Pemisahan tersebut  dilakukan  karena  pendapatan  dari  pemilik  dana (khususnya  sumber  dana  mudharabah)  sangat  tergantung  pada pendapatan  bank  syariah.  Oleh  karena  itu  dalam  usaha  bank syariah  (jual  beli,  Ijarah  dan  bagi  hasil)  hendaknya dibiayai  dari modal pemodal eksternal dulu. Perlu diingat bahwa sebagian dari pendapatan  usaha  utama  bank  syariah  merupakan  haknya pemodal eksternal (dana pihak ketiga).
4.      Sesuai  prisipnya  pemodal  eksternal  (dana  pihak  ketiga) dibedakan sumber dana dengan prinsip wadiah (giro wadiah dan tabungan  wadiah)  dan  sumber  dana  yang  mempergunakanprinsip  mudharabah  (tabungan  mudharabah  dan  deposito mudharabah).  Pemisahan  ini  dilakukan  karena  pada  prinsipnya hanya  pendapatan  sumber  dana  yang  mempergunakan  prinsip mudharabah saja yang akan dibagi antara pemilik dana (shahibil mal) dengan pengelola dana (mudharib). Sedangkan pendapatan dari sumber dana yang mempergunakan prinsip wadiah  (wadiah yad dhamanah) merupakan pendapatan bank syariah seluruhnya. Sumber  dana  dengan  prinsip  wadiah  perlu  diketahui  berapa pendapatannya dapat dipergunakan sebagai pertimbangan dalam memberikan bonus kepada pemodal (penitip). Jika bank syariah memberikan  bonus  diharapkan  tidak  melebihi  dari  pendapatan wadiah  yang  diperoleh,  supaya  tidak  ada  pendapatan  lain  yang dialokasikan  untuk  bonus  yang  mengakibatnya  laba  rugi  bank syariah berkurang.
5.      Pada prinsipnya hanya pendapatan sumber dana dengan prinsip mudharabah  yang  memperolah  bagi  hasil,  atau  sumber  dana mudharabah  yang  merupakan  komponen  bagi  hasil.  Tetapi untuk  kepentingan analisa  dan  kepentingan  lain  seperti  laporan Bank  Indonesia,  sumber  dana  mudharabah  dipisahkan  sesuai produk masing-masing misalnya tabungan mudharabah, deposito mudharabah  jangka  waktu  satu  bulan,  deposito  mudharabah jangka waktu 3 bulan dan sebagainya (selanjutnya disebut dengan kelompok  dana).  Pemisahan  seperti  ini  dilakukan  untuk mengetahui return masing-masing produk dan perhitungan bagi hasil individu.
6.      Pendapatan  kelompok  dana  merupakan  pendapatan  milik bersama antara pemilik modal (shahibul maal) denganpengelola (mudharib). Oleh karena itu perlu dipisahkan pendapatan milik sekelompok  dana  (misalnya  sekelompok  penabung  tabungan mudharabah). Pendapatan sekelompok pemodal / dana ini tidak diperkenankan untuk dikurangi, karena ini adalah hak orang lain. Pendapatan  sekelompok  dana  ini  merupakan  pendapatan milik semua pemodal individu yang tergabung dalam kelompok dana tersebut.
7.      Dari  pendapatan  sekelompok  dana  tersebut  dibagikan  kepada masing-masing pemodal individu. Untuk keperluan perhitungan pada  masing-masing  pemodal  individu  dapat  dituangkan  dalam bentuk prosentase return (kesetaraan return) atau hasil investasi setiap  seribu  rupiah.  Prosentase  return  atau  hasil  investasi  per seribu ini dari bulan ke bulan berubah-ubah karena  dipengaruhi pendapatan yang diterima oleh bank syariah yang berubah-ubah. Jadi  bagi  hasi  atau  pendapatan  individu  ini  sangat  dipengaruhi oleh  pendapatan  sekelompok  dana,  pendapatan  sekelompok dana dipengaruhi oleh pendapatan yang dibagi, pendapatan yang dibagi  dipengaruhi  oleh  pembayaran  angsuran,  pembayaran angsuran  dipengaruhi  oleh  kualitas  pengelolaan  dana dst.  Hal inilah kenapa prosentase return bagi hasil tidak diharamkan.
C.     Unsur-unsur  Perhitungan  Pendapatan  yang  akan dibagikan
Dalam melakukan perhitungan pembagian hasil usaha terdapat unsurunsur yang terkait yaitu:
1.      Sumber  dana  (modal  yang  dipergunakan  untuk  memperoleh hasil usaha)
2.      Penyaluran dana (usaha yang dilakukan untuk memperoleh hasil usaha)
3.      Hasil usaha yang nyata-nyata diterima
Untuk  menetukan  komponen  dari  ketiga  unsur  tersebut sangat diperlukan  kejujuran,  amanah  dan  transparansi  dari  pengelola  dana, karena perhitungan pembagian hasil usaha sepenuhnyadilakukan oleh pengelola dana
a.       Unsur Sumber Dana :
Pada  dasarnya  unsur  sumber  dana  yang  harus  diperhitungan dalam  pembagian  hasil  usaha  adalah  sumber  dana  yang mempergunakan  prinsip  mudharabah  (apapun  nama  dan  bentuk produknya).  Hanya  sumber  dana  yang  mempergunakan  prinsip mudharabah  yang  mendapat  bagi  hasil.  Jika  sumber  dana  yang mempergunakan prinsip wadiah juga diikutsertakan dalam perhitungan pembagian hasil usaha, semata-mata untuk mengetahuihasil usaha dari dana  wadiah  tersebut.  Seluruh  hasil  yang  diperoleh  dari  pengelolaan dana wadiah menjadi milik LKS sebagai pihak yang meneriman titipan. Hasil  dari  pengelolaan  dana  wadiah  tersebut  biasanya dipergunakan sebagai  dasar  untuk  menentukan  besarnya bonus  (jika diberikan) kepada pihak yang menitipkan.
Dalam  Lembaga  Keuangan  Syariah,  khususnya  Bank  Syariah  sumber dana  yang  mempergunakan  prinsip  mudharabah  meliputi produkproduk antara lain
a.  Dana syirkah temporer dari bukan bank:
            Tabungan mudharabah    xxx
            Deposito mudharabah    xxx
b.  Dana syirkah temporer dari bank:
Tabungan mudharabah    xxx
Deposito mudharabah   xxx
Sedangkan sumber dana mempergunakan prinsip wadiah:
a. Dana Wadiah dari bukan Bank:
            Giro Wadiah     xxx
            Tabungan Wadiah    xxx
b.  Dana Wadiah dari Bank:
            Giro Wadiah     xxx
            Tabungan Wadiah    xxx
Contoh  Perhitungan  Pembagian  Hasil  Usaha  Bank Syariah
Dari  data  yang  diperoleh  pada  akhir  periode  perhitungan pembagian hasil usaha (profit distribution) adalah sebagai berikut:
a.       Sumber data perhitungan
Untuk keperluan perhitungan pembagian hasil usaha bank syariah memiliki data-data sebagai berikut:
1.      Sumber Dana
Produk sumber dana wadhiah
Saldo rata-rata harian
Tabungan Wadiah 
Giro Wadiah 
Sub total sumber dana prinsip Wadiah 
30.000.000
40.000.000
70.000.000
Produk Sumber dana mudharabah 
Tabungan Mudharabah  Deposito Mudharabah 1 bulan 
Deposito Mudharabah 3 bulan  Deposito Mudharabah 6 bulan  Deposito Mudharabah 12 bulan  Sub total prinsip mudharabah 
Saldo rata-rata harian
30.000.000
20.000.0000
10.000.000
15.000.000
5.000.000
80.000.000





Tabel: data sumber dana
B.  Media Perhitungan pembagian hasil usaha.
1. Sumber dana prinsip wadiah diikut sertakan dalam perhitungan (wadiah dan mudharabah)


PERHITUNGAN PROFIT DISTRIBUTION
Jenis
Simpanan
Saldo
Rata2
harian
Penda
Patan
Porsi Penyimpan Dana

Nisbah        Pend.             Rtn.
Porsi bank

Nisbah        Pend.

A
B
C
D
(%)
E
F




B


Prinsip wadhiah
7000.000
525.000
0
0
0
0
525.000
Tab. Mdh
30.000.000
225.000
45
101.250  
4,10625 
55
123.750
Deposito mdh







1 bln rph
20.000.000    
150.000 
65
97.500 
5,93125 
35
52.500
3 bln rph
10.000.000    
75.000 
66
49.500 
6,02250 
34
25.500
6 bln rph
15.000.000    
112.500 
66
74.250 
6.02250 
34
38.250
12 bln rph
5.000.000     
37.500 
63
23.625 
5,74875 
37
13.875
TOTAL
80.000.000 
1.125.000  

346.125   


778.875

Perhitungan dalam tabel diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Yang membedakan dengan perhitungan pembagian hasil usaha khusus sumber dana mudharabah adalah hanya besarnyapendapatan yang akan dibagikan yaitu :
2)      Perhitungan  kelompok  dana  dengan  prinsip  wadiah dilakukan dengan rumus
 (Tot-B)
Total saldo rata-2 sumber dana (Tot-A)
Hasil  yang  diperoleh  dari  pengelolaan  dana  dengan  prinsip wadiah  merupakan  pendapatan  seluruhnya  milik  bank  syariah sebagai  pihak  penerima  titipan.  Tujuan  wadiah  diikut  sertakan dalam  perhitungan  pembagian  hasil  usaha  adalah  untuk mengetahui  pendapatan  yang  diperoleh  dari  pengelolaan  dana tersebut.  Jika  bank  syariah  memberikan  bonus  kepada penitip dana wadiah diharapkan secara keseluruhan tidak lebih dari Rp. 525.000,--  Jika  bank  syariah  memberikan  bonus  kepa  penitip wadiah melebihi Rp. 525.000,-- berarti ada pendapatan lain yang dialokasikan  untuk  bonus  sehingga  pada  akhirnya  akan mengurangi keuntungan bank syariah. Perhitungan  pembagian  hasil  usaha  bank  syariah,  dengan mengikuti  sertakan  wadiah  dalam  perhitungan  atau  tidak mengikutsertakan  perhitungan  hasil  akhirnya  adalah  sama (bandingkan  kedua  tabel  tersebut).Untuk  penjelesan  yang  lebih rinci  berikutnya  dipergunakan  perhitungan  yang  hanya  khusus sumber dana mudharabah saja, seperti diuraikan dibawah ini.
2.    Perhitungan  pembagian  hasil  usaha  hanya  khusus  sumber  dana dengan prinsip mudharabah


PERHITUNGAN PROFIT DISTRIBUTION
Jenis
Simpanan

Saldo
Rata2 harian

Pendapatan
Porsi penyimpan dana  Porsi Bank


Nisbah      pend.            Rtn.
Porsi Bank


Nisbah         Pend.

A
B
C
D
(%)
E
F




(B X C)   


(B X E)
Tab. Mdh 
30.000.000 
225.000 
45 
101.250 
4,10625 
55 
123750
Deposito Mdh         







1 bln  Rph 
20.000.000
150.000
65
97.500
5,193125
35
52.500
3 bln  Rph 
10.000.000 
75.000 
66
49.500
6,02250 
34
 25.500
6 bln  Rph   
15.000.000 
112.500 
66
74.250 
6.02250 
34
38.250
12 bln  Rph  
5.000.000 
37.500 
63
23.625 
5,74875 
37
 13.875
TOTAL 
80.000.000 
600.000  

253.875


253.875
Tabel : Tabel pembagian hasil usaha (dana mudharabah)
Dari perhitungan tabel profit distribusi tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Menentukan  besarnya  porsi  pendapatan  yang  akan  dibagikan antara  pemilik  dana  (nasabah)  yang  mempergunakan  prinsip mudharabah  dengan  bank  syariah  sebagai  pengelola  dana  (total B) adalah sebagai berikut

2.      Perhitungan  kelompok  dana  (kelompok  tabungan  mudharabah, kelompok deposito mudharabah)
(a)    misalnya  kelompok  dana  tabungan  mudharabah  -  kolom B1
Total pendapatan (Tot-B)
 (b)  misalnya kelompok dana depsoito mudharabah satubulan – kolom B2
Total pendatan(Tot-B)
c).  Porsi pendapatan untuk sekelompok pemilik dana – kolom D Rumusnya adalah : B x C
(1)  misalnya tabungan mudharabah – kolom D1
(B-1) x (C-1) = 225.000 x 0,45 = 101.250
(2)  misalnya deposito mudharabah jangka waktu satu  bulan – kolom D2
(B-2) x (C-2) = 150.000 x 0,65 = 97.500
 (d).  Porsi pendapatan pengelola dana (mudharib) – kolom F
Rumusnya : B x E
(1)  misalnya untuk tabungan mudharabah – kolom F-1
(B-1) x (E-1) = 225.000 x 0,55 = 123.750
(2)  misalnya  untuk  deposito  mudharabah  jangka  waktu satu bulan– kolom F-2
(B-2) x (E-2) = 150.000 x 0,35 = 53.500
e)  Perhitungan return bagi hasil:
Perhitungan  return  yang  tercantum  dalam  tabel  diatas  adalah return  untuk  masing-masing  produk,  tujuannya  untuk memberikan gambaran hasil yang diperoleh dari masing-masing produk  disamping  untuk  kepentingan  pelaporan  ke  Bank Indonesia untuk keperluan statistik perkembangan bank syariah. Banyak  cara  untuk  menghitungan  return  bagi  hasil  seperti
misalnya
1.      Perhitungan  indikasi  rate  produk  (hanya  untuk kepentingan intern bank) Perhitungan  indikasi  rate  ini  hanya  diperhitungan  untuk kepentingan  intern  bank,  yaitu  untuk  kepentingan pembagian  bagi  hasil  yang  dilakukan  oleh  komputer  atau untuk  kepentingan  laporan  ke  Bank  Indonesia  (selamabelum  mempergunakan  format  Laporan  Bulanan  Bank Umum  Syariah)  dan  indikasi  rate  ini  tidak  perlu diumumkan atau disampaikan kepada nasabah. Perhitungan indikasi rate masing-masing produk dilakukan dengan rumus sebagai berikut:


2.      Perhitungan pembagian hasil usaha mempergunakan Return Total Pendapatan Yang Dibagikan Cara  lain  perhitungan  pembagian  hasil  usaha  adalah dengan  menentukan  return  total  dari  pendpatan  yang dibagi  hasilkan  dibandingkan  dengan  sumber  dana  yang merupakan modal untuk memperoleh hasil usaha tersebut.
Dengan return pendapatan yang akan dibagi dengan nisbah tertentu akan diperoleh pula return produk masing-masing.
1.      Rumus Return (Indikasi Rate) Pendapatan Total :
Perhitungan indikasi rate lain masing-masing produkatas  pendapatan  total  (sebelum  dibagi  antara shahibul  maal  dan  mudharib)  dilakukan  dengan rumus sebagai berikut:
2.      Contoh perhitungan return pendapatan yang dibagi Dari  data-data  contoh  tersebut  diatas  diketahui bahwa
o   Saldo rata-2 sumber dana (mudharabah) sebesar Rp. 80.000.000
o   Pendapatan  yang  Dibagikan  (lihat  perhitungan) sebesar Rp. 600.000,--
o   Hari  Bagi  Hasil  bulan  yang  bersangkutan  :  30 hari
Maka  perhitungan  indikasi  rate  untuk  kelompok tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
=9,125%
Perhitungan  tersebut  besarnya  sama  untuk  masingmasing  produk,  misalnya  tabungan mudharabah dimana:
o   Saldo  rata-2  simpanan  (tabungan)  mudharabah sebesar Rp.30.000.000
o   Pendapatan yang akan dibagikan (untuk produk simpanan) sebesar Rp.225.000,--
o   Hari Bagi Hasil bulan yang bersangkutan selama 30 hari Maka  return  tabungan  mudharabah  sebelum  dibagi (pendapatan total) adalah sebagai berikut:
=9,125%
Jika  nisbah  umum  untuk  tabungan  mudharabah adalah 45% untuk nasabah sebagai pemilik dana dan 55%  untuk  Bank  Syariah  sebagai  mudharib,  maka return  produk  untuk pemilik  dana  adalah  sebagai berikut:
45% x 9.125 = 4, 10625
Perhitungan  ini  sama  dengan  perhitungan  apabila mempergunakan tabel Dari  perhitungan  tersebut  diatas  jelas  adanya  perbedaan prosentase bunga dengan prosentase bagi hasil. Prosentase bunga besarnya ditetapkan didepan, sedangkan prosentase bagi  hasil  merupakan  hasil  akhir  proses  perhitungan. Prosentase  return  tabungan  mudharabah  sebesar 4,10625%  pa  sebagai  hasil  perhitungan  dari  pendapatan milik  sekelompok  penabung  mudharabah  sebesar  Rp. 101.250,-  (D-1).  Pendapatan  tersebut  merupakan  bagian dari  pendapatan  produk  tabungan  mudharabah  sebelum dibagi  sebesar  Rp.  225.000,--(B-1)   Pendapatan  produk sebesar  Rp.  225.000,--  merupakan  bagian  dari  total pendapatan  yang  akan  dibagi  antara  bank  dan  seluruhnasabah  (tot-B)  sebesar  Rp.  600.000,-.  Pendapatan  yang akan  dibagi  tersebut  merupakan  pendapatan  yang  nyatanyata diterima (cash basis) dan ini dipengaruhi oleh jumlah pembayaran angsuran yang diterima dst.
D.    Perhitungan  Bagi  Hasil  untuk  individu  rekening Tabungan Mudharabah
Contoh :
Tabungan  Mudharabah  H  Amirullah  dalam  bulan  Juni  2008 memiliki saldo rata-rata harian sebesar Rp. 10.000.000,- . Dalam akad  pembukaan  rekening  tabungan  mudharabah  disepakati pembagian hasil usaha atau nisbah 45 untuk H Amirullah dan 55
untuk Bank Syariah.
1.      Perhitungan  bagi  hasil  dengan  mempergunakan prosentase return produk (catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usahadalam tabel  profit  distribution  diatas,  return  tabungan mudharabah sebesar 4,10625% pa) Perhitungan  bagi  hasil  yang  dibayarkan  kepada  nasabah investasi  mudharabah  dalam  komputer  dilakukan  dengan rumus:
1.      Jika  pemilik  dana  memperoleh  bagi  hasil  dengan nisbah  yang  sama  dengan  nisbah  pada  tabel pembagian hasil usaha (45 untuk penabung dan 55
untuk Bank syariah) Perhitungan  Bagi  Hasil  yang  diperoleh  H Amirullah adalah sebagai berikut:
=33.750
Catatan:
Ada bank syariah yang mempergunakan:
Pendapatan tabungan mdh
Total sumber dana Tabungan
Rumus ini hanya dapat dipergunakan kalau seluruh indikatornya  sama,  seperti  misalnya  lama  investasi,nisbah nasabah dsb. Jika ada indikator berbeda akanmenghasilkan berbeda. (lihat perhitungan bagi hasil deposito  mudharabah  yang  diperhitungan  pada
akhir bulan).
b.      Jika  pemilik  dana  memperoleh  bagi  hasil  dengannisbah  khusus  (special  nisbah)  atau  berbeda  dengan nisbah dalam tabel profit distribution (Nisbah untuk H.Amirullah 80 dan untuk bank syariah 20) Perhitungan bagi hasil yang diperoleh H Amirullah adalah sebagai berikut:
1. hasil nisbah normal : (45%)
=33.750
 hasil nisbah tambahan
80 - 45
--------- x 33.750                                                               =  26.250
45           ------------- (+)
Total bagi hasil                                                                        =  60.000


2)       Perhitungan   bagi   hasil   dengan   mempergunakan
return total pendapatan sebelum dibagi (prosentase return total pendapatan)
(catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha (profit distribution) diatas, return pendapatan sebelum dibagi / return total pendapatan adalah sebesar 9.125% / pa)
Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah
investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan
rumus
Saldo rata2                                       ( Nisbah Nasabah X

Rek
Individu

X Hari Bagi  X
Hasil                  Return Pendapatan
Total)

365 x 100
(a).     Investasi Mudharabah memiliki nisbah yang sama dengan  nisbah  dalam  table (Nisbah untuk H. Amirullah 45 dan untuk Bank Syariah 55)



10.000.000 x 30 x (9,125% x 0,45)
----------------------------------------------  =  33.750
365 x 100
(b).   Investasi   Mudharabah   memiliki   nisbah   yang berbeda /   special   nisbah (Nisbah   untuk   H Amirullah 80 dan untuk bank syariah 20)
10.000.000  x 30 x (9,125% x 0,80)
-----------------------------------------------  =  60.000
365 x 100
3).   Perhitungan bagi hasil untuk individu dengan returnhasil investasi per seribu ( h.i per mil)
(catatan          : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha                       /
profit distribution diatas hasil investasi per seribu adalah
Rp. 7.50)
(a).   Rumus perhitungan bagi hasil h.i. per-mil adalah
sebagai berikut

Saldo Rata-2                                             Nisbah
Rek Individu     X    H.I per mil   X   Nasabah
1.000
(b). Jika  nisbah  nasabah  sama  dengan  nisbah  yang tercantum dalam tabel distribusi hasil usaha ( Nisbah untuk H. Amirullah 45 dan untuk bank syariah 55) Bagi haisl untuk H. Amirullah adalah sebagai berikut:
10.000.000
-----------------  X Rp. 7,50 X 0,45 = Rp. 33.750
1.000
(c)  Jika  pemilik  dana  sepakat  dengan  nisbah  yang
berbeda  dengan  nisbah  umum (nisbah  untuk  H. Amirullah 80 dan untuk bank syariah 20) Bagi hasil untuk H. Amirullah adalah sebagai berikut:
10.000.000
----------------  X Rp. 7,50 X 0,80 = Rp. 60.000
1.000

Bab 6 - Perhitungan Pembagian Hasil Usaha | 495


Catatan: rumus ini dapat dipergunakan jika seluruh
indikator   perhitungan   tersebut   sama. (lihat
perhitungan bagi hasil deposito mudharabah jika
diperhitungkan sampai dengan akhir bulan)
D    Perhitungan Bagi Hasil untuk individu rekening Deposito
        
Mudharabah
Contoh :
Deposito  Mudharabah  jangka  waktu  satu  bulan  milik  Siti
Aminah dalam bulan Juni 2008 memiliki saldo rata-rata harian
sebesar Rp. 5.000.000,-  Jatuh tempo deposito mudharabah Siti
Aminah tanggal 26 Juli 2008. Dalam akad pembukaan Deposito
Mudharabah 26 Juni 2008 disepakati porsi pembagian hasil
usaha atau nisbah 65 untuk Siti Aminah dan 35 untuk Bank
Syariah.
1).       Perhitungan bagi hasil dilakukan setiap ulang tanggal
Jangka waktu investasi deposito mudharabah Siti Aminah selama
30 hari (26 juni - 27 juli 2008)
a)    Perhitungan   bagi   hasil   dengan   mempergunakan
        
prosentase return produk
(catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha dalam
tabel   profit   distribution   diatas,   return   deposito
mudharabah jangka waktu satu bulan sebesar 5,93125% pa) Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan rumus
Saldo rata2            X         Hari Bagi         X           Return
Rek Individu                         Hasil                        produk
365 X 100
(1)   Jika  disepakati  dengan  nisbah  normal /  counter (nisbah   sama   dengan   nisbah   dalam   profit distribution) yaitu sebesar 65 untuk Siti Aminah,




maka Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000  X  30  X  5,93125
-----------------------------------------  =  24.375
365 x 100
(2).      Jika  disepakati  dengan  nisbah  berbeda  dengan
nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah
diberikan   nisbah 80),  maka  bagi  hasil  yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
(a)      hasil nisbah normal : (65%)
5.000.000 X 30 X 5,93125
------------------------------------  =                              24.375
365 x 100
(b)   hasil nisbah tambahan
80 - 65
--------- x 24.375                           =   5.625
65                                            ------------- (+)
Total bagi hasil                                  =  30.000
b)    Perhitungan   bagi   hasil   dengan   mempergunakan
        
return total pendapatan sebelum dibagi (prosentase
         return total pendapatan)
(catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha (profit
distribution) diatas, return pendapatan sebelum dibagi /
return total pendapatan sebesar 9.125% / pa)
Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah
investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan
rumus

Saldo rata2
     Rek
Individu


X   Hari Bagi   X
Hasil

( Nisbah Nasabah X
Return Pendapatan
Total

365 x 100
1)    Jika  disepakati  dengan  nisbah  normal /  counter
       (nisbah   sama   dengan   nisbah   dalam   profit distribution) yaitu sebesar  65 untuk Siti Aminah,maka Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000 x 30 x (9,125% x 0,65)
----------------------------------------------  =  24.375
365 x 100
2).    Jika  disepakati  dengan  nisbah  berbeda  dengan nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah diberikan   nisbah 80),  maka  bagi  hasil  yang diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
5.000.000  x 30 x (9,125% x 0,80)
-----------------------------------------------  =  30.000
365 x 100
c).  Perhitungan bagi hasil untuk individu dengan return hasil investasi per seribu ( h.i per mil)(catatan            : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha         /profit distribution diatas hasil investasi per seribu adalah Rp. 7.50)
1).     Rumus perhitungan bagi hasil h.i. per-mil adalah
sebagai berikut

Saldo Rata-2                                             Nisbah
H.I per

Rek Individu
1.000

X                        X    Nasabah
mil

2)      Jika  disepakati  dengan  nisbah  normal                                        /  counter
(nisbah   sama   dengan   nisbah   dalam   profit distribution) yaitu sebesar 65 untuk Siti Aminah, maka Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000
-----------------  X Rp. 7,50 X 0,65 = Rp. 24.375
1.000
3).        Jika  disepakati  dengan  nisbah  berbeda  dengan
nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah



diberikan   nisbah   80),  maka  bagi  hasil  yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
5.000.000
----------------  X Rp. 7,50 X 0,80 = Rp. 30.000
1.000

2).     Perhitungan bagi hasil dilakukan sampai dengan akhir
bulan
Jika bagi hasil diperhitungan sampai dengan akhir bulan, maka bagi   hasil   deposito   mudharabah   Siti   Aminah   hanya diperhitungan  mulai  sejak  tanggal 26  Juni  sampai 30  Juni (misalnya tutup buku dilakukan pada tanggal 30 Juni 2008) yaitu selama 4 hari. Bagi hasil untuk periode 1 Juli sampai 26 Juli akan diperhitungan pada akhir bulan Juli 2008
a)    Perhitungan   bagi   hasil   dengan   mempergunakan
        
prosentase return produk
(catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha dalam
tabel   profit   distribution   diatas,   return   deposito
mudharabah jangka waktu satu bulan sebesar 5,93125% pa) Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan rumus
Saldo rata2            X         Hari Bagi         X           Return
Rek Individu                         Hasil                        produk
365 X 100
(1)   Jika  disepakati  dengan  nisbah  normal /  counter (nisbah   sama   dengan   nisbah   dalam   profit distribution) yaitu sebesar 65 untuk Siti Aminah, maka Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode tersebut adalah sebagai berikut:





5.000.000  X  4  X  5,93125
-----------------------------------------  =  3.250
365 x 100
(2).      Jika  disepakati  dengan  nisbah  berbeda  dengan
nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah
diberikan   nisbah 80),  maka  bagi  hasil  yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
(a)      hasil nisbah normal : (65%)
5.000.000 X 4 X 5,93125
------------------------------------  =                              3.250
365 x 100
(b)   hasil nisbah tambahan
80 - 65
--------- x 24.375                           =     750
65                                            -------------- (+)
Total bagi hasil                                  =  4.000
b)    Perhitungan   bagi   hasil   dengan   mempergunakan
        
return total pendapatan sebelum dibagi (prosentase
         return total pendapatan)
(catatan : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha (profit distribution) diatas, return pendapatan sebelum dibagi / return total pendapatan sebesar 9.125% / pa) Perhitungan bagi hasil yang dibayarkan kepada nasabah investasi mudharabah dalam komputer dilakukan dengan rumus

Saldo rata2
     Rek
Individu


X   Hari Bagi   X
Hasil

( Nisbah Nasabah X
Return Pendapatan
Total)

365 x 100
(1)   Jika  disepakati  dengan  nisbah  normal                                            /  counter
(nisbah   sama   dengan   nisbah   dalam   profit
distribution) yaitu sebesar 65 untuk Siti Aminah,





maka Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untuk periode tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000 x 4 x (9,125% x 0,65)
----------------------------------------------  =  3.250
365 x 100
(2).   Jika  disepakati  dengan  nisbah  berbeda  dengan nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah diberikan   nisbah 80),  maka  bagi  hasil  yang diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
5.000.000  x 4 x (9,125% x 0,80)
-----------------------------------------------  =  4.000
365 x 100
c).  Perhitungan bagi hasil untuk individu dengan return
hasil investasi per seribu ( h.i per mil)
(catatan          : sesuai perhitungan pembagian hasil usaha                       /
profit distribution diatas hasil investasi per seribu adalah
Rp. 7.50)
(1).  Rumus perhitungan bagi hasil h.i. per-mil adalah
sebagai berikut

Saldo Rata-2
Rek Individu   X     H.I per mil    X   Nisbah Nasabah
1.000
Rumus ini tidak dapat dipergunakan karena jangka waktu investasi   dalam   tabel   distribusi   hasil   usaha (profit distrution), yaitu selama 30 hari tidak sama dengan lama investasi dari perhitungan individu deposito mudharabah, yaitu 4  hari.  Dengan  demikian  rumus  tersebut  perlu disempurnakan menjadi sebagai berikut:

Saldo Rata-2
Rek Individu
1.000



X

Lama
Investasi
n hari (hr
bahas)


H.I
X    per      X
mil



Nisbah
Nasabah





2.       Jika  disepakati  dengan  nisbah  normal/counter(nisbah  sama  dengan  nisbah dalam profitdistribution) yaitu sebesar 65 untuk Siti Aminah,maka Bagi Hasil yang diperoleh Siti Aminah untukperiode tersebut adalah sebagai berikut:
5.000.000            4
-----------------  x    ------  x Rp. 7,50 X 0,65 = Rp.
3.250
1.000                   30
3. Jika  disepakati  dengan  nisbah  berbeda  dengan nisbah counter (nisbah counter 65 dan Siti Aminah
diberikan   nisbah 80),  maka  bagi  hasil  yang
diperoleh Siti Aminah adalah sebagai berikut:
5.000.000             4
-------------  x ------- x   Rp. 7,50 X 0,80 = Rp. 4.000
1.000                          30
Dari contoh perhitungan pembagian hasil usaha diatas distribusi hasil usaha bank syariah dapat dijabarkan sbb:


























Gambar  6-4 : Distribusi hasil usaha Dari skema tersebut diatas




Tidak ada komentar:

Posting Komentar