Teknik Bagi Hasil Pembiyaan Murabahah
A. Pengertian
dan Rukun Murabahah
Dalam Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah yang diterbitkan oleh Direktorat Perbankan
Syariah, Bank Indonesia mengemukakan :
Bai Murabahah (bai’ul
murobahah), jual beli barang pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam bai’ murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Murabahah adalah
mengambil keuntungan yang disepakati.
Dalam Glosari Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional dijelaskan Murabahah adalah menjual
suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan
harga yang lebih tinggi sebagai laba Dalam Murabahah, rukun-rukunya terdiri dari :
a. Ba’i = penjual (pihak
yang memiliki barang)
c. Mabi’ = barang yang akan diperjualbelikan
d. Tsaman = harga, dan
e. Ijab Qabul = pernyataan timbang terima.
Syarat Murabahah (Syafi’i
Antonio, h.102) adalah :
a. Penjual memberitahu biaya
barang kepada nasabah
b. Kontrak pertama
harus sah sesuai
dengan rukun yang ditetapkan
c. Kontrak harus bebas dari
riba
d. Penjual harus menjelaskan
kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang
sesudah pembelian
e. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika
pembelian dilakukan secara utang
Dalam transaksi
jual beli terkandung unsur barang (cara dan syarat penyerahan
barang) dan pembayaran (cara dan
syarat pembayaran). Untuk
memberikan gambaran alur transaksi murabahah secara umum dapat dilihat pada gambar berikut:
B. Jenis Murabahah
Transaksi jual beli
dapat dilakukan dengan beberapa cara, dengan
beberapa cara pembayarannya juga. Murabahah dapat dikelompokkan dalam beberapa
jenis murabahah sebagaimana diilutrasikan pada gambarberikut:
Gambar 4-2 : Jenis Murabahah
Dilihat dari proses
pengadaan barang murabahah dapat dibagi menjadi:
1). Murabahah Tanpa Pesanan.
Dalam jenis ini pengadaan barang yang merupakan obyek jual beli dilakukan
tanpa memperhatikan ada yang pesan atau tidak, ada yang akan membeli atau
tidak, ada yang pesan atau tidak, jika barang dagangan sudah menipis, penjual akan mencari tambahan
barang dagangan.Sebagai contoh dapat
dlihat pada supermaket, ada yang beli atau
tidak, begitu persediaan sudah sampai pada jumlah
persediaan minimum yang
harus diperlihara, maka langsung
dilakukan pengadaan barang.
Dalam Murabahah tanpa
pesanan ada dua tahapan yang
terpisah yaitu tahapan
pengadaan barang dan tahapan alur pembelian
baranng.
baranng.
1). Alur pengadaan barang
(bank syariah sebagai pembeli)
Dalam alur ini tidak memperhatikan ada yang
membeli atau tidak, yang
diperhatikan adalah pemenuhan ketentuan penyediaan persediaan minimum, dengan memperhatikan jangka waktupengiriman, kelangkaan barang dan
sebagainya. Umumnya proses ini dilakukan oleh pedagang grosir dan retail yang
menjual kebutuhan masyarakat seperti supermaket, toko dan sebagainya.
2). Alur proses jual beli
(bank syariah sebagai penjual) dilakukan
dengan tahapan sebagai
berikut:
a.
H. Abdullah melakukan
negosiasi dan menyepakati persyaratan
yang terkait dengan jual beli tersebut
b.
Pembeli (H Abdulah)
melakukan negosiasi jual
belisdengan LKS Ridho Gusti tentang
barang, syarat pembayaran dan sebagainya, sampai diperoleh kesepakatan kedua belah
pihak dan dilakukan akad jual beli Murabahah
c.
Berdasarkan akad Murabahah tersebut LKS Ridho
Gustimengirimkan barang yang telah disepakati kedua belah pihak
d.
Tahap terakhir dilakukan pembayaran harga barang sesuai kesepakatan yang dilakukan oleh kedua
belah pihak, baik dengan tunai, tangguh
maupun dengan cicilan.
2). Murabahah
berdasarkan pesanan (pemesanan pembelian)
Pemikiran mengenai penjualan Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian tampaknya muncul karena dua alasan :
Pertama, Untuk mencari pengalaman. Dalam akad dicantumkan bahwa, salah satu pihak yaitu
pemesan pembelian meminta pihak lain untuk bertindak sebagai pembeli (untuk membeli
sebuah asset), dan pemesan berjanji akan membeli
aset tadi dan bersedia memberikan
keuntungan kepadanya, tergantung pada pengalaman (kepiawaian)
pembeli. Orang-orang memerlukannya, karena sebagian mereka tidak
mengetahui nilai barang-barang, karena
itu diminta meminta kepiawaian mereka
yang mengetahui, dan bahkan bisa secara sukarela. Kedua,
Untukmendapatkan pembiayaan (kredit). Pemesan Pembelian meminta pembeli untuk membelikan asset dan berjanji
untuk membeli kembali
disertai dengan keuntungan
penjualan, dengan pengertian
bahwa pembeli akan menjual asset kepada pemesan pembelian dengan syarat-syarat
pembiayaan secara penuh maupun parsial.
Pembiayaan ini umumnya merupakan suatu pendorong bagi pihak yang
berhubungan dengan bank-bank syariah untuk bertransaksi atas dasar penjualan Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian.
Namun demikian kedua tujuan tersebut dapat digabungkan sehingga
kenaikan kredit pembelian
yang disebabkan oleh berbagai alasan pada saat
ini, telah meningkatkan permintaan
terhadap tipe penjualan sepertiitu.
Dalam jenis ini
pengadaan barang (barang syariah sebagai pembeli)
yang merupakan obyek jual beli, dilakukan atas dasar pesanan yang diterima (bank
syariah sebagai penjual). Apabila tidak ada yang pesan maka tidak dilakukan pengadaan
barang. Pengadaan barang sangat
tergantung pada proses jual belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari persediaan barang yang menumpuk dan
tidak efesien. Untuk memberikan
gambaran atas murabahah berdasarkan pesanan ini dapat diberikan ilutrasi sebagai berikut:
a. Penjualan Murabahah kepada Pemesan Pembelian Mengikat.
(1) Jika pembeli menerima
permintaan pemesan, pembeli harus membeli asset yang diakhiri/ditutup dengan akad
penjualan yang sah antara dia dan penjual asset. Pembelian ini dianggap merupakan pelaksanaan
janji yang mengikat secara hukum antara pemesan danpembeli.
(2) Pembeli menawarkan
asset kepada pemesan,
yang harus diterima berdasarkan janji yang mengikat di
antara kedua belah pihak secara hukum, dan
oleh karena itu harus sesuai dengan
ketetapan yang berlaku dalam akad penjualan.
(3) Di dalam bentuk penjualan
seperti ini, diperbolehkan untuk membayar hamish gedyyah ketika menandatangani akad
aslinya, tetapi sebelum pembeli
membeli asset. Hamish
gedyyah didefinisikan sebagai jumlah yang dibayarkan dari Pemesan Pembelian karena adanya
permintaan dari pemesan dan hal ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa pemesan serius di dalam permintaan akan asset tersebut. Tetapi, jika
pemesan menolak membeli asset tersebut,
maka kerusakan yang timbul (terjadi)
dari aset tersebut harus diganti darihamish gedyyah yang dibayarkan.
b Murabahah berdasarkan Pemesan Pembelian
Tidak Mengikat
(1) Salah satu
pihak (pemesan pembelian atau purchase orderer) meminta pihak lain (pembeli) untuk membeli sebuah asset dan menjanjikan bahwa apabila dia membeli asset
tersebut, maka pemesan akan membelinya dari dia sesuai dengan harganya (sudah termasuk mark-up keuntungan).
Permintaan ini dianggap
sebagai kemauan untuk
membeli, bukan penawaran.
(2) Jika pembeli menerima permintaan ini, dia
akan membeli asset untuk dirinya sendiri berdasarkan akad penjualan yang sah antara dia dan
penjual (vendor) asset tersebut.
(3) Pembeli harus menawarkan
lagi kepada pemesan menurut syarat-syarat perjanjian pertama, tentunya setelah
kepemilikan assetnya secara sah dimiliki pembeli. Hal ini dianggap sebagai suatu penawaran dari pembeli.
(4) Ketika asset ditawarkan kepada
pemesan, dia harus mempunyai pilihan untuk mengakhiri
suatu akad penjualan atau menolak membelinya,
dengan kata lain pemesan tidak wajib memenuhi janjinya. Jika dia memilih
melakukan suatu akad, maka itu akan dianggap sebagai suatu penerimaan tawaran tersebut. Kemudian suatu akad penjualan yang
sah harus dibuat antara pemesan dan
pembeli.
(5) Apabila terjadi
bahwa pemesan menolak
membeli asset tersebut, maka
asset tersebut tetap
akan menjadi milik pembeli yang berhak untuk menjualnya melalui cara-cara yang diperbolehkan.
(6) Jika diharuskan
bahwa pemesan harus
membayar cicilan pertama, maka pembayaran
tersebut harus dilakukan setelah akad tersebut ditandatangani dan cicilan tersebut
merupakan bagian dari harga penjualan tersebut.
Bab 4 - Pengelolaan Dana Bank Syariah | 177
Dilihat dari cara
pembayaran, murabahah dibagi menjadi:
a. Pembayaran Tunai, yaitu
pembayaran dilakukan secara tunai saatbarang diterima
b. Pembayaran
Tangguh atau Cicilan, yaitu pembayaran dilakukan kemudian setelah
penyerahan barang baik
secara tangguh sekaligus dibelakang atau
secara angsuran
C. Ketentuan
Murabahah
Cukup banyak ketentuan-ketentuan Fatwa
Dewan Syariah Nasional yang berkaitan dengan Murabahah.
Berikut disampaikan ketentuan Murabahah dalam
Fatwa Dewan Syarian Nasional nomor 4/DSN-MUI/IX/2000. Ketentuan lain dapat dilihat pada bahasan- bahasan berikutnya
Pertama : Ketentuan Umum
Murabahah dalam Bank Syari’ah:
1. Bank dan nasabah harus
melakukan akad murabahah yangbebas riba.
2. Barang yang
diperjualbelikan tidak diharamkan
olehsyari’ah Islam.
3. Bank membiayai sebagian
atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas
nama
bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah(pemesan)
dengan harga jual
senilai harga beli
plus keuntungannya. Dalam kaitan ini
Bank harus memberitahu secara jujur
harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah
disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu
yang telah disepakati. 8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau
kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
8. Jika bank
hendak mewakilkan kepada
nasabah untuk membeli barang dari pihak
ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua : Ketentuan
Murabahah kepada Nasabah:
1. Nasabah mengajukan permohonan dan janji
pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2. Jika
bank menerima permohonan
tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara
sah dengan pedagang.
3. Bank kemudian menawarkan
aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai
dengan janji yang telah
disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut
mengikat; kemudian kedua
belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta
nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5. Jika nasabah kemudian
menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka
tersebut.
6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian
yang harus ditanggung oleh
bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya
kepada nasabah.
7. Jika uang muka memakai
kontrak ‘urbun sebagai alternatifdari uang muka, maka
Bab 4 - Pengelolaan Dana Bank Syariah | 179
a. jika nasabah memutuskan untuk membeli barang
tersebut, ia tinggal
membayar sisa harga.
b. jika nasabah batal
membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka
tidak mencukupi, nasabah
wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:
1. Jaminan dalam murabahah
dibolehkan, agar nasabah seriusdengan pesanannya.
2. Bank dapat meminta
nasabah untuk menyediakan jaminanyang dapat dipegang.
Keempat : Hutang dalam
Murabahah:
1. Secara prinsip,
penyelesaian hutang nasabah
dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang
dilakukan nasabah dengan
pihak ketiga atas barang
tersebut. Jika nasabah
menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan
atau kerugian, ia
tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
2. Jika nasabah menjual
barang tersebut sebelum
masa angsuran berakhir, ia tidak wajib
segera melunasi seluruh angsurannya.
3. Jika
penjualan barang tersebut
menyebabkan kerugian, nasabah tetap
harus menyelesaikan hutangnya
sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau
meminta kerugian itu diperhitungkan. Kelima : Penundaan
Pembayaran dalam Murabahah:
1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan
1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan
menunda penyelesaian
hutangnya.
2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan
sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai
kesepakatan melalui musyawarah.
Ketujuh : Bangkrut dalam
Murabahah:
Jika nasabah telah
dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan
hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia menjadi sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
Dalam
Surat Edaran Bank Indonesia nomor 10/31/DPbS
tanggal 7 Oktober 2008,
perihal Produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dijelaskan Murabahah diatur sebagai berikut:
1. Definisi
Pembiayaan adalah
penyediaan dana atau
tagihan yangdipersamakan dengan
itu berupa:
a. transaksi bagi
hasil dalam bentuk
mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa menyewa
dalam bentuk ijarah atau sewa belidalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik;
c. transaksi jual beli dalam
bentuk piutang murabahah, salam,dan istishna’;
d. transaksi pinjam meminjam
dalam bentuk piutang qardh;dan
e. transaksi sewa menyewa
jasa dalam bentuk ijarah untuk
transaksi multijasa
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah
dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
dan/atau Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk
mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
1.
Akad Murabahah
Transaksi jual beli suatu
barang sebesar harga perolehan barang ditambah
dengan margin yang
disepakati olah para
pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih
dahulu harga perolehan kepada pembeli.
Menarik untuk dilakukan
pembahasan lebih dalam
tentang Fiture
produk Murabahah sesuai ketentuan Bank Indonesia. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
1) Bank bertindak sebagai
pihak penyedia dana
dalam
kegiatan transaksi
Murabahah dengan nasabah;
3) Bank
wajib menyediakan dana
untuk merealisasikan
penyediaan barang yang
dipesan nasabah; dan
Jika Bank Syariah sebagai penyedia dana
dalan kegiatan transaksi murabahah dan
dikaitkan dengan ketentuan syariah dalam Fatwa, apa kedudukan bank syariah?
1. Jika bank hanya sebagai penyedia dana, berarti ada
penjual dan
pembeli selain bank
syariah, dengan kata lain bank syariah hanya sebagai pemodal. Dengan demikian bank syariah tidak
dapat menentukan keuntungan langsung dengan
pembeli karena yang berhak menentukan
keuntungan dan melakukan negosiasi atau tawar menawar adalah penjual.
2. Jika diasumsikan bank syariah sebagai wakil dari
pemiliki dana
dalam melakukan transaksi
murbahah, maka akad yang dipergunakan bukan akan murabahah tetapi akad wakalah dengan demikian bank syariah hanya akan
memperoleh fee wakalah.
Perlu sangat disadari
bahwa sesuai karakteristik ekonomi Islam uang hanya sebatas sebagai ”alat tukar”
dan ”satuan pengukur nilai” bukan sebagai komoditas
Karakteristik Murabahah adalah bahwa “penjual harus memberi
tahu pembeli mengenai harga perolehan produk dan menyatakan
jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut”.
Sedangkan syarat-syarat Murabahah secara umum adalah (aaoifi, 2000)
sebagai berikut:
tahu pembeli mengenai harga perolehan produk dan menyatakan
jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut”.
Sedangkan syarat-syarat Murabahah secara umum adalah (aaoifi, 2000)
sebagai berikut:
yang dikeluarkan (capital outlay).atas barang
tersebut kepada
nasabah.
b. Akad pertama harus sah
c. Akad tersebut harus bebas dari riba
d. Bank Islam harus
mengungkapkan tentang cidera
janji/
wanprestasi yang terjadi
setelah pembelian dan harus diungkapkan dengan jelas dan rinci.
e. Bank
Islam harus mengungkapkan
tentang syarat-syarat yang
diminta dari harga
pembelian kepada nasabah, misalnya pembelian berdasarkan kredit (angsuran)
f. Jika
salah satu syarat-syarat a, d, atau e tidak terpenuhi, maka
pembeli harus mempunyai
pilihan untuk:
1) Melakukan pembayaran penjualan tersebut
sebagaimana
adanya;
2) Menghubungi penjual atas
perbedaan (kekurangan ) yang
terjadi atau
3) Membatalkan akad.
Penjualan Murabahah pada
konteks di atas berarti penjualan produk /
barang yang dimiliki penjual pada saat negosiasi dan akad, oleh karena
itu unsur-unsur yang terkandung dalam transaksi murabahah adalah
sebagai berikut:
barang yang dimiliki penjual pada saat negosiasi dan akad, oleh karena
itu unsur-unsur yang terkandung dalam transaksi murabahah adalah
sebagai berikut:
Harga perolehan barang Rp.xxx diberitahukan kepada pembeli
Keuntungan Rp.xxx disepakati penjual dan pembeli
Harga jual Rp.xxx disepakati penjual dan pembeli
Jika pembayaran dilakukan
setelah akad ditanda tangani / pembayaran dilakukan dengan tangguh, baik secara cicilan / angsuran maupun sekaligus dibelakang, maka sebagai hutang nasabah sebagai pembeli adalah sebesar harga jual, sehingga tidak dibedakan
hutang pokok dan hutang margin. Bagi nasabah hutangnya adalah hutang
atas harga barang. Pembagian
pokok dan margin harus dilakukan oleh bank syariah sebagai penjual karena sebagian dari margin yang diterima merupakan haknya pemodal (dana mudharabah). Dalam
perbankan konvensional harus dibagi pokok dan bunga karena nasabah berhak
untuk tidak membayar bungan kalau modalnya tidak dipergunakan.
untuk tidak membayar bungan kalau modalnya tidak dipergunakan.
Bab 4 - Pengelolaan Dana Bank Syariah | 183
Oleh karena itu pembahasan-pembahasan transaksi murabahah berikut disesuaikan dengan unsur-unsur yang
terkandung dalam transaksi murabahah tersebut antara lain:
1. Uang muka Murabahah, baik uang muka yang
diterima dari
pembeli oleh Bank Syariah
maupun uang muka yang dibayar Bank Syariah sebagai pembeli kepada pemasok.
2. Penentuan harga perolehan
barang yaitu komponen apa saja
yang dapat dimasukkan
dalam unsur harga perolehan termasuk diskon yang diterima oleh Bank Syariah
atas pengadaan barang dari pemasok, baik sebelum akad dilaksanakan maupun
setelah akad dilaksanakan
3. Keuntungan Murabahah,
baik metode perhitungan keuntungan maupun metode pengakuan keuntungan murabahah
4. Hutang nasabah sebagai akibat pembayaran harga barang yangdilakukan secara
tanggung, termasuk potongan
kewajibannasabah
5. Denda, jaminan dan
sebagainya
2). Harga perolehan barang
Dalam transaksi murabahah yang diperjual belikan adalah barang miliknya sendiri, sehingga bank syariah
mengetahui berapa pokok barang tersebut. Hal
ini sejalan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 4/DSN-MUI/IX/2000 tentang Murabahah
dalam ketentuan pertama dijelaskan sebagai berikut:
Pertama : Ketentuan Umum
Murabahah dalam Bank Syari’ah:
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas
nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5. Bank harus menyampaikan
semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara
hutang.
6. Bank kemudian
menjual barang tersebut
kepada nasabah (pemesan)
dengan harga jual
senilai harga beli
plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah
berikut biaya yang diperlukan.
8. Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan
perjanjian khusus dengan nasabah.
Jika diperhatikan bahwa ketentuan
perhitungan harga pokok
barang tidak pernah ada dalam bank konvensional, tetapi dalam consumer financing seperti FIF, Adira, Sumber Kredit, Culombia dan sejenisnya dimana nasabahnya menerima barang atau perdagangan lainnya, maka perhitungan harga perolehan barang bukanlah hal yang asing lagi.
barang tidak pernah ada dalam bank konvensional, tetapi dalam consumer financing seperti FIF, Adira, Sumber Kredit, Culombia dan sejenisnya dimana nasabahnya menerima barang atau perdagangan lainnya, maka perhitungan harga perolehan barang bukanlah hal yang asing lagi.
Yang perlu
diketahui adalah apa yang diketagorikan sebagai ”harga perolehan”
suatu barang, sehingga
bank syariah dalam memberitahukan
kepada pembeli (nasabah) dilakukan dengan benar. Dalam PSAK
102 tentang akuntansi
Murabahah, dijelaskan yang dimaksud
dengan harga perolehan adalah :
Biaya perolehan adalah
jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan aset
tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dijual atau digunakan
Dari pengertian tersebut maka sebagai unsur
dari harga perolehan barang adalah sebagai
berikut:
penerbangan
Pembeli
di
Garut
Harga barang .xxxxx
Pengurang
Diskon dari pemasok (sebelum akad) .(xxxxx)
Jumlah unsur pengurang (xxxxx)
Penambah
Pajak penjualan (jika ada) xxxxx
Biaya yang
dikeluarkan terkait
dengan pengadaan brang xxxxx
Jumlah unsur penambah xxxxx
Harga perolehan barang xxxxx
a). Biaya sebagai unsur harga perolehan
Berkaitan dengan pengadaan
barang, bank syariah
sebagai penjual tidak menutup kemungkian mengeluarkan biaya-biaya
yang berkaitan dengan
pengadaan barang tersebut
seperti misalnya pembayaran pajak
penjualan atas barang
yang dibeli, ongkos pengiriman barang dan sebagainya. Biaya-biaya yang
dikeluarkan dapat dikategorikan
sebagai unsur penambah
harga perolehan sangat tergantung pada syarat penyerahan barang baik dari pemasok dan pembelinya.
Untuk memberikan gambaran yang lengap mengenai biaya yang dapat dimasukkan dalam komponen
harga perolehan barang diberikan ilustrasi sebagai berikut:
Bank Syariah di Jakarta
membeli barang dagangan dengan harga barang sebesar Rp. 50.000.000,--
dari pedagang di
Batam, penyerahan barang dilakukan di pelabuhan Tanjungpriok Jakarta. Barang tersebut
dijual kepada seseorang pengusaha di Garut dan penyerahan
barang di pabriknya
yang ada di Bandung. Bank
Syariah mengeluarkan biaya
pengangkutan antara pelabuhan
Tanjungpriok ke Bandung, yang dibayarkan kepada perusahaan pengangkutan darat sebesar R.p5.000.000,--
Dari contoh
tersebut harga perolehan
barang dagangan dihitung sebagai berikut:
Harga barang Rp. 50.000.000,--
Ongkos angkut Tj Priok - Bandung Rp. 5.000.000,--
----------------------
Jumlah harga perolehan
barang dagangan Rp. 55.000.000,--
Kalau diperhatikan
karakteristiknya seperti ini hanya didapati
pada perdagangan, kapan biaya sebagai unsur harga perolehan, kapan pengeluaran sebagai beban dan sebagainya hal ini tidak pernah terjadi pada perbankan konvensional. Sehingga pola berfikir untuk dapat menjalankan murabahah secara kafah adalah sebagai pedagang (bukan sebagai bankir pada umumnya)
pada perdagangan, kapan biaya sebagai unsur harga perolehan, kapan pengeluaran sebagai beban dan sebagainya hal ini tidak pernah terjadi pada perbankan konvensional. Sehingga pola berfikir untuk dapat menjalankan murabahah secara kafah adalah sebagai pedagang (bukan sebagai bankir pada umumnya)
b).
Diskon dari Pemasok
Yang bertanggung jawab untuk mengadakan barang adalah bank syariah sebagai
penjual, sehingga dalam
pengadaan barang dimungkinkan diperoleh
diskon dari pemasok atas barang tersebut.
Dalam Fatwa
DSN NO: 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah mengatur diskon sebagai berikut:
1.
Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon
dari supplier, harga sebenarnya
adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah
hak nasabah.
2.
Jika
pemberian diskon terjadi
setelah akad, pembagiandiskon tersebut
dilakukan berdasarkan perjanjian (per-setujuan)
yang dimuat dalam akad.
3.
Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklahdiperjanjikan dan
ditandatangani.
Kasusnya sangat sederhana tetapi mengandung komitmen syariah yang cukup
mendalam. Berapa harga perolehan barang yang harus disampaikan Bank Syariah Ridho
Gusti sebagai penjual kepada Hj
Aminah sebagai pembeli sangat ”tergantung niatnya penjual”. Dalam Fatwa Dewan
Syaiah Nasional nomor 4/DSN-MUI/IX/2000 tentang Murabahah
bank syariah sebagai
penjual harus memberitahukan dengan ”jujur” harga perolehan
barang.
1.
Jika bank syariah sebagai penjual memiliki niat
tidak jujur, maka harga perolehan yang diberitahukan adalah Rp. 10.000.000,-- Jika bank
syariah sebagai penjual memberitahukan harga perolehannya Rp.10.000.000,-- nasabah tidak tahu
kalau ada diskon atas barang tersebut.
2.
Jika bank syariah sebagai penjual memiliki niat yang
jujur, akan memberitahukan harga perolehannya sebesar Rp. 9.500.000,- yaitu harga barang Rp. 10.000.000,--
dikurangi diskon Rp. 500.000,--. Sebenarnya hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam
akuntansi persediaan, bahwa jika kita memberi barang mendapat potongan atau
rabat, maka yang
tercatat sebagai persediaan adalah harga barang setelah dikurangi
dengan rabat. Pada saat jual penjual
memberitahukan harga yang tercatat dalam persediaan, sehingga perhitungan harga perolehan barang yang tercatat dalam persediaan:
Harga barang Rp. 10.000.000,--
Diskon Rp. 500.000,--
------------------------
Harga perolehan Rp. 9.500.000,--
persediaan
Untuk memberikan gambaran
yang lengkap perhitungan harga perolehan
barang dagangan dapat
diberikan contoh lain
sebagai berikut:
·
Bank syariah
membeli mobil Inova seharga Rp.100.000.000,-dan atas pembelian tersebut bank
syariah memperoleh diskon
sebesar 10% dari harga barang tetapi harus membayar biaya pengiriman mobil dan biaya lainnya sebesar Rp. 7.500.000,--
Atas contoh tersebut Bank Syariah melakukan harga pokok sebagai
berikut
sebesar 10% dari harga barang tetapi harus membayar biaya pengiriman mobil dan biaya lainnya sebesar Rp. 7.500.000,--
Atas contoh tersebut Bank Syariah melakukan harga pokok sebagai
berikut
Bab
4 - Pengelolaan Dana Bank Syariah | 191
Harga barang
Diskon (sebelum akad)
10%
Beban lain yang dikeluarkan
(sesuai syarat penyerahan brg)
(sesuai syarat penyerahan brg)
Harga pokok barang
Rp. 100.000.000,--
Rp. 10.000.000,--
Rp. 10.000.000,--
-------------------------
(-/-) Rp. 90.000.000,--
Rp. 7.500.000,--
-------------------------
(+) Rp. 97.500.000,--
Disinilah dituntut adalah komitmen yang besar dalam
melaksanakan
syariah dan disinilah nilai lebih bank syariah yang berbeda dengan
bank konvensional atau lembaga pembiayaan konvensional lainnya.
syariah dan disinilah nilai lebih bank syariah yang berbeda dengan
bank konvensional atau lembaga pembiayaan konvensional lainnya.
3). Keuntungan Murabahah
Tujuan bank syariah
sebagai penjual adalah untuk memperoleh keuntungan dalam
transaksi murabahah yang
dilakukan. Dalam perbankan
syariah metode perhitungan
keuntungan dan metode pengakuan keuntungan
tidak harus sama.
Bagaimana metode perhitungan
keuntungan murabahah dilakukan, bagaimana cara menghitung keuntungan murabahah belum diperoleh ketentuan
yang baku. Bagaimana cara (metode) perhitungankeuntungan murabahah merupakan prerogratif
atau hak eksklusif
dari penjual, namun nominalnya
harus dilakukan negosiasi dan disepakati oleh pembeli. Jika nominal keuntungan sudah disepakati dan merupakan
unsur dari
harga jual barang, bagaimana melakukan pengakuan keuntungan murabahah (ini yang disebut metode pengakuan keuntungan murabahah) saat ini sudah diatur dalam PSAK Syariah khusunya, PSAK 102 tentang akuntansi murabahah.
harga jual barang, bagaimana melakukan pengakuan keuntungan murabahah (ini yang disebut metode pengakuan keuntungan murabahah) saat ini sudah diatur dalam PSAK Syariah khusunya, PSAK 102 tentang akuntansi murabahah.
a). Metode Perhitungan Keuntungan Murabahah
Metode perhitungan
keuntungan yang dipergunakan oleh Bank Syariah
dalam menghitungan keuntungan murabahah, masing-masing entitas syariah bisa berbeda-beda, apakah mempergunakan
sistem flat, apakah mempergunakan sistem
anuitas atau effektif,
apakah mempergunakan sistem
tukar sayur dan sebagainya.
(1). Contoh
pehitungan keuntungan mempergunakan sistem Flat
Formula Flat Ket
:
AP = P/n AP = Angsuran pokok
AM = P * mum P
= Pokok
N = bulan (jumlah bulan angsuran) AM
= Angsuran marjin
Mum
= Marjin (%) per bulan
Contoh
:
Bank Syariah memberikan
melakukan transaksi murabahah
untuk pembelian mobil kijang tahun 2006 dengan harga beli
kijang dari dealer Rp. 120,000,000,-marjin per tahun setara
dengan 21% dari harga beli, pembayaran dilakukan dengan
tangguh dalam jangka waktu satu tahun, angsuran dibayar per
bulan (baik porsi pokok maupun marjin), perhitungan
keuntungan menggunakan sistem flat, droping pembiayaan tgl
2/12/2010 dan angsuran pertama pada tgl 2/1/2011
untuk pembelian mobil kijang tahun 2006 dengan harga beli
kijang dari dealer Rp. 120,000,000,-marjin per tahun setara
dengan 21% dari harga beli, pembayaran dilakukan dengan
tangguh dalam jangka waktu satu tahun, angsuran dibayar per
bulan (baik porsi pokok maupun marjin), perhitungan
keuntungan menggunakan sistem flat, droping pembiayaan tgl
2/12/2010 dan angsuran pertama pada tgl 2/1/2011
Dari
contoh tersebut diatas maka struktur murabahah adalah sebagai berikut:
Harga perolehan Rp. 120.000.000,--
Keuntungan ( 120.000.000
x 21%) Rp. 25.200.000,--
-------------------------
Harga jual Rp. 145.200.000,--
(a). Jadual
angsuran pada bank syariah (khusus untuk internal Bank
Syariah -
sesuai PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah)
JUAL BELI MURABAHAH
Nama
Nasabah : Hj Farida Achmad Harga Beli : 120,000,000
Jangka
waktu : 12 bulan Marjin : 25,200,000
Tanggal
Angs : 02 Harga Jual : 145,200,000
Porsi
Ags Pokok
|
Porsi
Marjin
|
Angsuran
|
Sisa
Pokok
|
Sisa
Marjin
|
Sisa
Angsuran
|
Tgl.
Angsur
|
1 10,000,000
2 10,000,000
3 10,000,000
4 10,000,000
5 10,000,000
6 10,000,000
7 10,000,000
8 10,000,000
9 10,000,000
10 10,000,000
11 10,000,000
12 10,000,000
|
2,100,000
2,100,000
2,100,000
2,100,000
2,100,000
2,100,000
2,100,000
2,100,000
2,100,000
2,100,000
2,100,000
2,100,000
|
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
|
110,000,000
100,000,000
90,000,000
80,000,000
70,000,000
60,000,000
50,000,000
40,000,000
30,000,000
20,000,000
10,000,000
0
|
23,100,000
21,000,000
18,900,000
16,800,000
14,700,000
12,600,000
10,500,000
8,400,000
6,300,000
4,200,000
2,100,000
0
|
133,100,000
121,000,000
108,900,000
96,800,000
84,700,000
72,600,000
60,500,000
48,400,000
36,300,000
24,200,000
12,100,000
0
|
02/01
02/02
02/03
02/04
02/05
02/06
02/07
02/08
02/09
02/10
02/11
02/12
|
120,000,000
|
25,200,000
|
145,200,000
|
|
|
|
|
Tabel 4-1 : jadwal
angsuran internal bank syariah
(b). Jadual
angsuran untuk nasabah (angsuran harga jual)
JADWAL ANGSURAN
MURABAHAH
|
|||
Nama Nasabah : Hj.
Farida Achmad
Harga Beli : 120,000,000
Marjin : 25,200,000
Harga Jual : 145,200,000
Jangka Waktu : 12 bulan
|
|||
Angs
|
Angsuran
|
Sisa Angsuran
|
Tgl. Angsuran
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
|
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
12,100,000
|
133,100,000
121,000,000
108,900,000
96,800,000
84,700,000
72,600,000
60,500,000
48,400,000
36,300,000
24,200,000
12,100,000
0
|
02/01/10
02/02/10
02/03/10
02/04/10
02/05/10
02/06/10
02/07/10
02/08/10
02/09/10
02/10/10
02/11/10
02/12/10
|
Juml 145,200,000
|
|
|
Tabel :4-2 : jadwal angsuran untuk nasabah
(2). Contoh Perhitungan Keuntungan dengan Sistem Efektif
Formula Efektif :
AT = P X mum
1 - {1/[(1 + mum)n]}
AM
= OSn X mum
AP = AT - AM
OSn = OSn-1 - AP
Keterangan :
P = Pokok Pembiayaan AT
AM = Angsuran marjin Mum
Outstanding
OS = pembiayaan
AP = Angsuran Pokok
Contoh
:
= Angsuran total
= Marjin (%) per bulan
= Marjin (%) per bulan
N= bulan ke
"Bank Syariah" melakukan
transaksi murabahah untuk pembelian
mobil kijang tahun. 2006, harga beli kijang dari dealer Rp.
120,000,000,- marjin per tahun setara dengan 21% dari harga beli, pembayaran dilakukan dengan tangguh selama satu
tahun, pola
perhitungan keuntungan menggunakan
sistem EFEKTIF, droping pembiayaan tgl 2/12/2007
dan angsuran pertama pada tgl 2/1/2008
Dari contoh tersebut diatas perhitungan keuntungan dapat
dilakukan
dengan rumus diatas, sehingga secara rinci tercantum dalam tabel
sebagai berikut
dengan rumus diatas, sehingga secara rinci tercantum dalam tabel
sebagai berikut
Porsi
Ags Pokok
|
Porsi
Marjin
|
Angsuran
|
Sisa
Pokok
|
Sisa
Marjin
|
Sisa
Angsuran
|
Tgl.
Angsur
|
1 9,073,653
2 9,232,442
3 9,394,010
4 9,558,405
5 9,725,677
6 9,895,876
7 10,069,054
8 10,245,262
9 10,424,554
10 10,606,984
11 10,792,606
12 10,981,477
|
2,100,000
1,941,211
1,779,643
1,615,248
1,447,976
1,277,777
1,104,599
928,390
749,098
566,669
381,046
192,176
|
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
|
110,926,347
101,693,905
92,299,896
82,741,491
73,015,814
63,119,938
53,050,884
42,805,622
32,381,068
21,774,083
10,981,477
0
|
11,983,834
10,042,623
8,262,980
6,647,732
5,199,756
3,921,979
2,817,380
1,888,989
1,139,891
573,222
192,176
0
|
122,910,181
111,736,529
100,562,876
89,389,223
78,215,570
67,041,917
55,868,264
44,694,611
33,520,959
22,347,306
11,173,653
0
|
02/01
02/02
02/03
02/04
02/05
02/06
02/07
02/08
02/09
02/10
02/11
02/12
|
120,000,000
|
14,083,834
|
134,083,834
|
|
|
|
|
Tabel 4-3 :
perhitungan keuntungan anuitas
Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka struktur
murabahah adalah sebagai berikut:
Harga perolehan Rp.
120.000.000,--
Keuntungan ( lihat tabel
diatas) Rp. 14.083.834,--
------------------------
Harga jual Rp.
134.083.834,--
Berdasarkan data-data ini, dibuat jadwal angsuran yang
dipergunakan untuk internal bank
syariah (dibagi porsi pokok dan porsi keuntungan) dan jadwal untuk nasabah
(tanpa membedakan porsi pokok dan porsi keuntungan)
sebagai berikut:
(a)
Jadwal angsuran untuk bank (khusus untuk internal Bank
Syariah - sesuai ketentuan dalam PSAK 102 tentang
Akuntansi Murabahah)
Syariah - sesuai ketentuan dalam PSAK 102 tentang
Akuntansi Murabahah)
JUAL
BELI MURABAHAH
Nama
Nasabah : H
Achmad Saugi Harga Beli : 120,000,000
Jangka
waktu : 12
bulan Marjin : 14,083,834
(setara 21% )
Tanggal
Angs : 02 Harga Jual : 134,083,834
Porsi
Ags Pokok
|
Porsi
Marjin
|
Angsuran
|
Sisa
Pokok
|
Sisa
Marjin
|
Sisa Angs
|
Tgl.
Angs
|
1 10,000,000
2 10,000,000
3 10,000,000
4 10,000,000
5 10,000,000
6 10,000,000
7 10,000,000
8 10,000,000
9 10,000,000
10 10,000,000
11 10,000,000
12 10,000,000
|
1,173,653
1,173,653
1,173,653
1,173,653
1,173,653
1,173,653
1,173,653
1,173,653
1,173,653
1,173,653
1,173,653
1,173,653
|
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
11,173,653
|
110,000,000
100,000,000
90,000,000
80,000,000
70,000,000
60,000,000
50,000,000
40,000,000
30,000,000
20,000,000
10,000,000
0
|
12,910,181
11,736,529
10,562,876
9,389,223
8,215,570
7,041,917
5,868,264
4,694,611
3,520,959
2,347,306
1,173,653
0
|
122,910,181
111,736,529
100,562,876
89,389,223
78,215,570
67,041,917
55,868,264
44,694,611
33,520,959
22,347,306
11,173,653
0
|
02/01
02/02
02/03
02/04
02/05
02/06
02/07
02/08
02/09
02/10
02/11
02/12
|
120,000,000
|
14,083,834
|
134,083,834
|
|
|
|
|
Tabel 4-4 : jadwal
angsuran untuk bank syariah
(b). Jadual angsuran untuk nasabah (angsuran harga
jual)
JADWAL
ANGSURAN MURABAHAH
Nama Nasabah : H. Achmad Saugi
Harga Beli : 120,000,000
Marjin : 14,083,834
Harga Jual : 134,083,834
Jangka Waktu : 12 bulan
Angs Angsuran
1 11,173,653
2 11,173,653
3 11,173,653
4 11,173,653
5 11,173,653
6 11,173,653
7 11,173,653
8 11,173,653
9 11,173,653
10 11,173,653
11 11,173,653
12 11,173,653
Juml 134,083,834
|
Sisa Angsuran
122,910,181
111,736,529
100,562,876
89,389,223
78,215,570
67,041,917
55,868,264
44,694,611
33,520,959
22,347,306
11,173,653
0
|
Tgl. Angs
02/01/10
02/02/10
02/03/10
02/04/10
02/05/10
02/06/10
02/07/10
02/08/10
02/09/10
02/10/10
02/11/10
02/12/10
|
Tabel 4-5 : jadwal
angsuran nasabah
(3). Contoh yang lain
Bank Syariah melakukan
transaksi jual beli Mobil Inova dengan harga
pokok sebagai berikut
Harga barang
Diskon (sebelum akad)
10%
Beban lain yang dikeluarkan
(sesuai syarat penyerahan brg)
(sesuai syarat penyerahan brg)
Harga pokok barang
Rp. 160.000.000,--
Rp. 16.000.000,--
Rp. 16.000.000,--
-------------------------
(-/-) Rp. 144.000.000,--
Rp. 6.000.000,--
--------------------------
(+) Rp. 150.000.000,--
Sebagai komitmennya nasabah memberikan uang muka kepada
Bank sebesar Rp.26.000.000,-- dan pembayaran harga barang
dilakukan oleh pembeli secara tangguh
selama satu tahun. Keuntungan disepakati sebesar
Rp. 20.000.000,-- (tanpa mempergunakan rumus perhitungan)
Dari contoh tersebut diatas maka struktur transaksi
murabahah adalah sebagai berikut:
Fasilitas Pembiayaan Murabahah :
Harga Beli Mobil = 150,000,000
Marjin Keuntungan Bank = 20,000,000
Harga Jual Bank = 170,000,000
Uang Muka Nasabah = 26,000,000
Sisa Angsuran = 144,000,000
Angsuran per Bulan = 12,000,000
(144.000,000 : 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar